BLITAR KAWENTAR - Isu mengenai rapelan gaji pensiunan 2026 kembali memicu kegaduhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan di berbagai daerah.
Informasi yang beredar luas di media sosial menyebut adanya pencairan rapelan serta kenaikan gaji, namun PT Taspen akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kabar tersebut.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal resmi, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada surat edaran atau regulasi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan pada tahun 2026.
Dengan demikian, isu rapelan gaji pensiunan 2026 dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dikategorikan sebagai informasi tidak benar.
Pihak Taspen juga mengimbau masyarakat, khususnya pensiunan PNS, TNI, dan Polri, untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Modus yang beredar biasanya meminta data pribadi dengan iming-iming pencairan rapelan gaji.
Taspen menegaskan hal tersebut merupakan penipuan dan masyarakat diminta tidak memberikan data apa pun kepada pihak yang tidak resmi.
Taspen Tegaskan Tidak Ada Kenaikan dan Rapelan
Lebih lanjut, Taspen menegaskan bahwa kebijakan pemerintah saat ini belum mencakup adanya kenaikan gaji pensiunan tahun 2026. Artinya, isu rapelan gaji pensiunan 2026 yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan kondisi regulasi yang berlaku.
Menurut keterangan resmi, pembayaran gaji pensiunan tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berjalan tanpa tambahan rapelan. Taspen juga menekankan bahwa informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal bercentang biru atau layanan resmi seperti kantor cabang dan call center 1500919.
Gaji 13 Pensiunan Tetap Ada, Cair Mulai Juni
Meski isu rapelan dipastikan hoaks, kabar baiknya adalah pemerintah tetap menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan. Berdasarkan dokumen petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pembayaran gaji 13 tahun 2026 mulai dilaksanakan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Gaji ke-13 ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Selain itu, gaji 13 tidak dikenakan potongan iuran, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Ketentuan ini menjadi bagian dari implementasi PP Nomor 9 Tahun 2026 serta PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Regulasi Sudah Ada, Tinggal Menunggu Teknis
Secara hukum, payung regulasi pemberian THR dan gaji 13 sebenarnya sudah tersedia. Namun, pelaksanaan teknis di lapangan tetap menunggu petunjuk lebih lanjut agar pencairan dapat dilakukan serentak dan tepat sasaran.
Taspen menegaskan kembali bahwa masyarakat tidak perlu terpengaruh isu rapelan gaji pensiunan 2026, karena secara resmi tidak ada kebijakan tersebut. Pemerintah justru fokus pada penyaluran gaji 13 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Imbauan Waspada Penipuan
Di akhir keterangannya, Taspen kembali mengingatkan potensi penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi dan tidak mudah percaya pada pesan berantai atau telepon mencurigakan.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa isu rapelan hanyalah informasi tidak berdasar, sementara fokus kebijakan saat ini adalah penyaluran gaji 13 bagi pensiunan mulai Juni 2026.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan