BLITAR KAWENTAR - Isu mengenai rapelan gaji pensiunan 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Banyak kabar beredar di media sosial yang menyebut adanya pencairan rapelan dan kenaikan gaji, namun PT Taspen memberikan penjelasan berbeda yang menegaskan fakta sebenarnya.
Dalam klarifikasinya, Taspen menyebut hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan.
Dengan demikian, isu rapelan gaji pensiunan 2026 yang ramai dibicarakan dipastikan tidak memiliki dasar kebijakan yang sah.
Taspen juga mengingatkan bahwa segala informasi yang meminta data pribadi dengan alasan pencairan rapelan patut diwaspadai.
Modus tersebut dikategorikan sebagai penipuan yang sering menyasar para pensiunan.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tersebut.
Tidak Ada Rapelan, Fokus pada Regulasi Resmi
Dalam penjelasan lebih lanjut, Taspen menegaskan bahwa tidak adanya kenaikan gaji otomatis membuat isu rapelan gaji pensiunan 2026 tidak relevan secara regulasi. Pemerintah saat ini belum mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan adanya pembayaran rapelan seperti yang ramai beredar.
Taspen meminta masyarakat untuk hanya mengacu pada informasi resmi dari pemerintah dan lembaga terkait. Informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi dinilai berpotensi menyesatkan dan merugikan pensiunan.
Gaji 13 Pensiunan Mulai Dicairkan 2 Juni 2026
Di tengah isu tersebut, terdapat kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan. Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 serta PMK Nomor 13 Tahun 2026, gaji 13 akan mulai dibayarkan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Pembayaran gaji 13 ini mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Selain itu, gaji 13 tidak dikenakan potongan iuran, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Mekanisme dan Ketentuan Pembayaran
Taspen menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan teknis dalam penyaluran gaji 13, termasuk aturan bagi penerima pensiun ganda serta pensiunan yang baru memasuki masa pensiun. Pembayaran dilakukan sesuai instansi terakhir atau lembaga pengelola pensiun yang berwenang.
Meski begitu, seluruh proses tetap menunggu mekanisme pencairan yang telah ditetapkan agar berjalan serentak dan sesuai jadwal nasional.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Taspen
Taspen kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan digital yang mengatasnamakan lembaga mereka. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi, nomor rekening, atau informasi sensitif kepada pihak yang tidak jelas.
Informasi resmi terkait rapelan gaji pensiunan 2026 maupun gaji 13 hanya disampaikan melalui kanal resmi Taspen dan instansi pemerintah terkait. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar.
Kesimpulan: Klarifikasi Penting untuk Pensiunan
Dengan berbagai penjelasan tersebut, dapat dipastikan bahwa isu rapelan gaji tidak memiliki dasar hukum. Fokus pemerintah saat ini adalah penyaluran gaji 13 yang dijadwalkan mulai Juni 2026, bukan pencairan rapelan seperti yang ramai diperbincangkan.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan