BLITAR KAWENTAR - Informasi mengenai nominal gaji pensiunan PNS 2026 kembali menjadi sorotan setelah muncul berbagai kabar tentang kenaikan gaji dan pencairan rapelan yang ramai dibahas di media sosial.
Banyak pensiunan yang berharap adanya penyesuaian penghasilan pada tahun ini.
Namun di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, PT Taspen memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi pembayaran pensiun yang berlaku saat ini.
Menurut Taspen, nominal gaji pensiunan PNS 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Hingga kini pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan bagi pensiunan ASN.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Tahun 2026
Berdasarkan aturan yang masih berlaku, besaran pensiun dibedakan sesuai golongan terakhir pegawai sebelum memasuki masa purnatugas.
Untuk golongan I atau juru, besaran pensiun berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 per bulan.
Golongan II atau pengatur menerima pensiun mulai Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800 per bulan.
Sementara golongan III atau penata memperoleh pensiun antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600 per bulan.
Adapun golongan IV atau pembina mendapatkan pensiun mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan.
Nominal tertinggi tersebut diterima oleh pensiunan golongan IV/e yang saat ini menjadi kelompok penerima pensiun terbesar berdasarkan besaran manfaat bulanan.
Hak Tambahan yang Tetap Diterima Pensiunan
Selain menerima gaji pensiun pokok setiap bulan, para pensiunan juga masih memperoleh sejumlah hak tambahan yang diberikan pemerintah.
Hak tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan yang nilainya setara dengan 10 kilogram beras, hingga gaji ke-13 yang telah mulai dicairkan pada tahun ini.
Keberadaan berbagai tunjangan tersebut menjadi bagian dari manfaat pensiun yang tetap diberikan kepada para penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Taspen Jawab Isu Kenaikan Gaji dan Rapelan
Dalam sesi tanya jawab melalui media sosial resmi, Taspen menerima banyak pertanyaan terkait isu kenaikan gaji pensiunan yang disebut-sebut akan berlaku pada Juni atau Juli 2026.
Menjawab pertanyaan tersebut, Taspen menegaskan bahwa saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun rapelan pensiun.
Karena belum terdapat aturan baru, seluruh pembayaran manfaat pensiun masih dilakukan berdasarkan besaran yang berlaku saat ini.
Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa sumber resmi. Seluruh kebijakan mengenai pensiun hanya dapat diberlakukan apabila telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang sah.
SPTB dan BPJS Pensiunan Ikut Jadi Sorotan
Selain membahas soal gaji dan rapelan, Taspen juga memberikan penjelasan mengenai pelaporan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) tahun 2026.
Peserta yang menerima pemberitahuan wajib lapor diminta segera melakukan pelaporan agar proses verifikasi data dapat berjalan lancar.
Taspen juga memastikan bahwa pensiunan yang masih aktif menerima pembayaran pensiun bulanan tetap mendapatkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara otomatis sesuai ketentuan.
Dengan berbagai penjelasan tersebut, Taspen berharap para pensiunan memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum memiliki dasar hukum resmi. Hingga saat ini, belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji maupun pencairan rapelan pensiunan pada tahun 2026.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan