BLITAR KAWENTAR – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali menjadi perbincangan hangat menjelang pencairan uang pensiun periode Juli 2026. Berbagai informasi yang beredar di media sosial menyebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai dasar kenaikan gaji pensiunan ASN.
Kabar tersebut membuat banyak pensiunan PNS, TNI, Polri, hingga janda dan duda penerima pensiun mempertanyakan kebenarannya. Apalagi pencairan uang pensiun Juli 2026 tinggal menghitung hari.
Menjelang jadwal pencairan pada 1 Juli 2026, isu kenaikan gaji pensiunan 2026 dan pembayaran rapelan menjadi topik yang paling banyak ditanyakan kepada PT Taspen. Namun, apakah benar pemerintah sudah menerbitkan PP baru terkait kenaikan gaji pensiunan?
Ramai Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 2026
Sejumlah unggahan di media sosial mengklaim bahwa pemerintah akan segera merealisasikan kenaikan gaji pensiunan ASN pada Juli 2026. Bahkan disebutkan bahwa PP terbaru sebagai dasar hukum kenaikan tersebut sudah resmi diterbitkan.
Informasi itu memicu berbagai pertanyaan dari para penerima pensiun yang ingin memastikan apakah akan ada tambahan penghasilan mulai bulan depan.
Tidak sedikit peserta Taspen yang menyampaikan pertanyaan langsung melalui akun media sosial resmi PT Taspen terkait jadwal pencairan kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.
Kapan Terakhir Gaji Pensiunan Naik?
Sebelum membahas kondisi terbaru, penting untuk mengetahui kapan terakhir kali pemerintah menaikkan gaji pensiunan.
Penyesuaian terakhir terjadi pada tahun 2024. Saat itu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengumumkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Kebijakan tersebut kemudian ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Sejak 1 Januari 2024, seluruh pensiunan ASN menerima penyesuaian besaran pensiun sesuai ketentuan dalam regulasi tersebut.
Taspen Tegaskan Belum Ada PP Baru
Menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, PT Taspen memberikan penjelasan resmi mengenai isu kenaikan gaji pensiunan tahun 2026.
Dalam tanggapannya kepada peserta Taspen, perusahaan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima edaran maupun Peraturan Pemerintah terbaru yang mengatur kenaikan gaji pensiun atau rapelan gaji pensiun.
Dengan demikian, kabar yang menyebutkan PP kenaikan gaji pensiunan 2026 telah resmi diterbitkan belum dapat dibenarkan.
Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk berhati-hati terhadap informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah maupun Taspen.
Gaji Pensiun Juli 2026 Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Karena belum ada regulasi baru, pembayaran pensiun pada Juli 2026 masih menggunakan ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran uang pensiun yang diterima setiap penerima manfaat tetap disesuaikan dengan golongan terakhir serta masa kerja saat memasuki masa pensiun.
Untuk pensiunan golongan I, nominal pensiun berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta per bulan.
Sementara itu, pensiunan golongan IV menerima nominal tertinggi dengan kisaran hingga Rp4,95 juta per bulan.
Adapun nominal pasti yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada hak pensiun masing-masing penerima.
Hingga akhir Juni 2026, belum terdapat pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan baru. Oleh karena itu, pencairan pensiun pada 1 Juli 2026 dipastikan tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Editor : Gita Dwi Nuraini