BLITAR KAWENTAR – Kasus pelecehan seksual yang selama ini terjadi tidak mengenal ruang dan waktu. Di manapun dan siapapun bisa menjadi sasaran pelecehan termasuk di ruang publik seperti angkutan transportasi Kereta Api (KA).
Sebagaimana diketahui, kasus pelecehan di angkutan transportasi menjadi atensi serius. Tak sedikit aksi pelecehan tersebut menyasar korban perempuan. Sejumlah upaya dilakukan perusahaan transportasi guna meningkatkan keamanan dan kenyaman penumpang dari tindakan pelecehan.
”Kami terus mengedukasi masyarakat khususnya penumpang untuk berani melapor jika mendapat tindakan pelecehan. Siapapun yang berbuat asusila akan ada sanksi tegas, salah satunya di-blacklist,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, Kamis (25/6/2026).
Melalui keterlibatan pecinta kereta api yang didominasi generasi muda, KAI ingin memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pemuda untuk menyebarkan pesan positif dan menjadi pelopor keselamatan serta kenyamanan di ruang publik.
Salah satunya dengan menolak keras aksi pelecehan lewat sejumlah aksi seperti penggalangan tanda tangan petisi bersama pelanggan, pembagian brosur edukasi, serta membentangkan banner dan mockup kreatif yang berisi seruan untuk berani melapor jika melihat atau mengalami tindakan asusila.
”Kami mengapresiasi semangat luar biasa dari rekan-rekan pencinta kereta api yang telah mengambil peran nyata dalam gerakan ini. Melalui kolaborasi ini, kami ingin menegaskan kembali kepada seluruh pelanggan untuk tidak ragu bersuara, berani melapor, dan segera meminta pertolongan kepada petugas apabila melihat atau mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual baik saat di stasiun maupun dalam perjalanan naik KA,” ujar Tohari.
Perusahaan, lanjut dia, telah menerapkan kebijakan nol toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk tindakan asusila.
Tohari menekankan bahwa sanksi berat telah disiapkan bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tersebut di lingkungan perkeretaapian.
”KAI tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku pelecehan seksual. Oknum yang terbukti melakukan tindakan asusila, baik di area stasiun maupun di atas kereta api, akan langsung dikenakan sanksi administratif tegas berupa pemblokiran nomor identitas (blacklist), sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan kereta api untuk jangka waktu tertentu bahkan hingga permanen,” tegasnya.
Selain tindakan preventif dan hukum, KAI juga fasilitas khusus berbasis teknologi untuk pencegahan, yakni fitur Female Seat Map di aplikasi Access by KAI.
Fitur tersebut memungkinkan pelanggan perempuan untuk memantau posisi tempat duduk berdasarkan gender penumpang di sekelilingnya demi meningkatkan rasa aman selama perjalanan.(sub)
Editor : M. Subchan Abdullah