Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN Heboh, Menpan RB Rini Widyantini Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Cholifatun Nisak • Senin, 29 Juni 2026 | 17:10 WIB
Isu gaji ke-13 dan 14 ASN dihapus dibantah pemerintah, Menpan RB Rini Widyantini tegaskan belum ada keputusan resmi.
Isu gaji ke-13 dan 14 ASN dihapus dibantah pemerintah, Menpan RB Rini Widyantini tegaskan belum ada keputusan resmi.

 

BLITAR KAWENTAR- Isu mengenai gaji ke-13 dan 14 ASN tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara maupun publik. Kabar yang menyebut adanya rencana penghapusan dua komponen tunjangan tersebut memicu keresahan, terutama menjelang tahun anggaran baru.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk merespons berbagai spekulasi yang beredar di publik.

Gaji ke-13 dan 14 ASN Masih Berlaku

Dalam penjelasannya, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 ASN masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN untuk membantu kebutuhan pendidikan anak pada tahun ajaran baru, yang biasanya dicairkan pada periode Juni hingga Juli.

Sementara itu, gaji ke-14 atau yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur negara selama satu tahun.

Kedua tunjangan tersebut selama ini menjadi bagian penting dalam struktur kesejahteraan ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dasar Hukum dan Aturan yang Berlaku

Pemberian gaji ke-13 dan 14 ASN saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pencairan THR dan gaji tambahan bagi aparatur sipil negara, termasuk pensiunan.

Hingga kini, belum ada perubahan regulasi atau kebijakan baru yang secara resmi menghapus atau mengubah skema pemberian tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan harus melalui proses pembahasan lintas kementerian dan persetujuan dalam APBN.

Baca Juga: Toko Cat Perdana Warna, Solusi Lengkap Kebutuhan Cat dan Material Bangunan di Blitar Raya

Munculnya Isu Penghapusan

Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN muncul setelah adanya kebijakan efisiensi belanja negara yang diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam APBN 2025. Kebijakan tersebut mencakup penghematan anggaran hingga puluhan triliun rupiah di berbagai pos belanja pemerintah.

Situasi ini kemudian memunculkan spekulasi bahwa tunjangan ASN juga berpotensi terdampak. Namun, KemenPAN-RB menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan atau pembahasan resmi terkait penghapusan maupun pengurangan gaji ke-13 dan THR.

Klarifikasi Kementerian Keuangan

Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga memberikan penjelasan bahwa belum ada informasi resmi mengenai perubahan kebijakan pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN untuk tahun anggaran berjalan. Pemerintah masih fokus pada penyusunan dan penyesuaian anggaran sesuai prioritas nasional.

Kementerian Keuangan menambahkan bahwa alokasi anggaran untuk tunjangan ASN biasanya sudah diperhitungkan dalam APBN, sehingga perubahan kebijakan akan sangat bergantung pada keputusan final pemerintah dan DPR.

Fungsi Gaji ke-13 dan THR bagi ASN

Secara historis, gaji ke-13 dan 14 ASN diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. Gaji ke-13 membantu ASN menghadapi biaya pendidikan anak, sementara THR menjadi tambahan pendapatan menjelang hari raya keagamaan.

Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini juga berperan dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya pada periode konsumsi tinggi seperti tahun ajaran baru dan Idul Fitri.

Belum Ada Kepastian Penghapusan

Dengan berbagai klarifikasi yang disampaikan pemerintah, dapat dipastikan bahwa isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN belum memiliki dasar kebijakan yang sah. Pemerintah masih mengkaji berbagai aspek, termasuk kemampuan fiskal negara dan prioritas belanja nasional.

ASN diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah apabila terdapat perubahan kebijakan di masa mendatang.

Baca Juga: Angka Pengangguran Kabupaten Blitar Masih 4,49 Persen, Disnaker Gelar Job Fair 2026 dengan 900 Lowongan Kerja

Editor : Cholifatun Nisak
#Rini Widyantini #gaji ke-14 ASN #thr pns #gaji ke-13 ASN #Prabowo Subianto