BLITAR KAWENTAR – Menjelang pencairan gaji pensiunan Juli 2026, PT Taspen kembali mengingatkan peserta penerima manfaat mengenai pentingnya pelaporan SPTB Taspen atau Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri. Kewajiban ini harus dipenuhi oleh peserta yang masuk dalam kategori tertentu agar pembayaran dana pensiun tidak mengalami penundaan.
Masih banyak pensiunan ASN yang belum memahami siapa saja yang wajib melaporkan SPTB, kapan pelaporan dilakukan, hingga konsekuensi apabila mengabaikan kewajiban tersebut. Padahal, SPTB Taspen merupakan salah satu persyaratan administrasi penting yang berkaitan langsung dengan kelancaran pencairan manfaat pensiun setiap bulan.
PT Taspen menegaskan bahwa pelaporan SPTB bertujuan memastikan identitas penerima manfaat tetap valid sehingga gaji pensiunan Juli 2026 dapat disalurkan kepada pihak yang memang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu SPTB Taspen?
SPTB atau Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri merupakan dokumen administrasi yang digunakan Taspen untuk melakukan verifikasi identitas penerima pensiun.
Melalui pelaporan tersebut, Taspen dapat memastikan data peserta masih sesuai dengan kondisi terbaru sekaligus mencegah terjadinya kesalahan penyaluran manfaat pensiun.
Selain sebagai proses verifikasi, pelaporan SPTB juga berfungsi memperbarui data pribadi maupun data keluarga apabila terjadi perubahan status tertentu.
Dengan data yang selalu diperbarui, proses pembayaran manfaat pensiun dapat berlangsung lebih aman dan lancar.
Tidak Lapor SPTB Berisiko Dana Pensiun Tertunda
Taspen memberikan penjelasan bahwa peserta yang diwajibkan melapor namun tidak menyampaikan SPTB berpotensi mengalami pemblokiran sementara atau penundaan pembayaran dana pensiun.
Pelaporan dilakukan agar Taspen dapat memastikan penerima manfaat masih hidup, identitasnya valid, dan tetap memenuhi persyaratan sebagai penerima pensiun.
Karena itu, peserta yang memperoleh pemberitahuan resmi diminta segera menyelesaikan proses pelaporan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Lahan Pacuan Kuda di Talun Blitar Bakal Dibangun Sekolah Rakyat, Pemkab Ungkap Progresnya
Cara Lapor SPTB Secara Online
Kini pelaporan SPTB tidak lagi mengharuskan peserta datang ke kantor Taspen. Seluruh proses dapat dilakukan secara digital melalui dua layanan resmi.
Pertama, melalui aplikasi Andal by Taspen yang memungkinkan peserta melakukan autentikasi wajah, mengisi data, serta mengunggah dokumen langsung dari telepon genggam.
Kedua, melalui layanan Taspen One Hour Online Services (TOS) yang tersedia pada portal resmi Taspen. Peserta cukup mengikuti petunjuk pelaporan sesuai tahapan yang telah disediakan.
Dengan sistem digital tersebut, proses pelaporan menjadi lebih cepat, praktis, dan dapat dilakukan dari mana saja.
Siapa Saja yang Wajib Melapor?
Taspen menegaskan bahwa kewajiban pelaporan SPTB tidak berlaku bagi seluruh pensiunan, melainkan hanya peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
Peserta yang wajib melapor pada periode 2026 antara lain menggunakan dasar data pembayaran pensiun induk maupun susulan bulan Mei 2026, pensiunan janda atau duda dengan kode jiwa 100, pensiun duda berusia 69 tahun ke bawah, pensiun janda berusia 63 tahun ke bawah, penerima pensiun yatim tanpa wali berusia 21 tahun ke atas, serta peserta yang belum diwajibkan melapor pada periode 2025.
Peserta yang termasuk kategori tersebut akan menerima pemberitahuan resmi melalui surat, WhatsApp, maupun email dari PT Taspen.
Apabila fitur e-SPTB tidak muncul pada aplikasi Andal by Taspen, peserta dapat menggunakan layanan melalui website Taspen agar proses pelaporan tetap dapat diselesaikan.
Gaji Pensiunan Juli 2026 Tetap Cair Sesuai Jadwal
Di sisi lain, PT Taspen memastikan pembayaran gaji pensiunan Juli 2026 tetap dilakukan mulai 1 Juli 2026 sesuai jadwal yang berlaku.
Hingga saat ini belum terdapat perubahan nominal pensiun. Besaran manfaat yang diterima pensiunan masih mengacu pada ketentuan pemerintah yang berlaku.
Taspen juga mengimbau seluruh peserta untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai kenaikan pensiun tanpa adanya pengumuman resmi dari pemerintah.
Peserta disarankan selalu memantau informasi melalui kanal resmi PT Taspen agar memperoleh informasi yang akurat mengenai pembayaran manfaat pensiun maupun kewajiban administrasi seperti pelaporan SPTB.
Editor : Gita Dwi Nuraini