BLITAR KAWENTAR – Isu mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan 2025-2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam sebuah video yang beredar, disebutkan pemerintah telah menyiapkan perubahan besar terhadap sistem penggajian dan pensiun nasional, termasuk pembayaran rapel penuh, skema verifikasi digital, hingga kenaikan pensiun berdasarkan inflasi.
Narasi tersebut langsung menarik perhatian para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, maupun penerima manfaat pensiun lainnya. Pasalnya, informasi itu menyebut adanya perubahan besar yang diklaim akan meningkatkan kesejahteraan pensiunan dalam beberapa tahun mendatang.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah yang menetapkan pemberlakuan kebijakan sebagaimana disebutkan dalam video yang beredar tersebut. Karena itu, masyarakat diimbau berhati-hati dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum memiliki dasar regulasi resmi.
Beredar Klaim Rumus Baru Penghitungan Pensiun
Dalam video yang viral disebutkan pemerintah tengah menyiapkan formula baru untuk menghitung gaji, tunjangan, dan pensiun agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi serta tingkat inflasi.
Narasi tersebut juga mengklaim bahwa perubahan sistem tidak lagi hanya berupa kenaikan nominal berkala, melainkan perombakan menyeluruh terhadap struktur penghasilan aparatur negara dan pensiunan.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai pembayaran rapel kenaikan gaji pensiunan yang diklaim akan dilakukan berdasarkan data PT Taspen dan PT ASABRI sesuai golongan serta masa kerja.
Klaim Kenaikan hingga Sistem Digital
Video tersebut juga menyebut kenaikan pensiun diperkirakan berada pada kisaran 8 hingga 16 persen, tergantung golongan dan masa kerja terakhir peserta.
Bahkan disebutkan pula pemerintah akan menerapkan sistem verifikasi digital menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening penerima manfaat sehingga peserta tidak lagi perlu melakukan proses administrasi secara manual.
Selain itu, muncul klaim bahwa pembayaran rapel nantinya akan dihitung secara otomatis setelah peraturan pemerintah diterbitkan tanpa perlu pengajuan klaim oleh peserta.
Namun seluruh informasi tersebut masih berupa narasi yang beredar di media sosial dan belum disertai regulasi resmi yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan.
Belum Ada Regulasi Resmi
Sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah maupun kebijakan resmi yang mengatur pembayaran rapel kenaikan pensiun sebagaimana disebutkan dalam video tersebut.
Demikian pula belum terdapat pengumuman resmi mengenai besaran kenaikan pensiun, jadwal pembayaran rapel, maupun penerapan sistem indeksasi pensiun berbasis inflasi.
Karena itu, seluruh informasi mengenai perubahan nominal pensiun, simulasi kenaikan, maupun jadwal pembayaran sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Pensiunan Diminta Mengandalkan Informasi Resmi
Para pensiunan diimbau memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi pemerintah maupun instansi terkait seperti PT Taspen, PT ASABRI, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pengumuman resmi pemerintah.
Masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, termasuk ajakan mengurus pencairan rapel melalui pihak tertentu dengan imbalan biaya.
Seluruh layanan administrasi pensiun yang diselenggarakan pemerintah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan diumumkan secara terbuka apabila terdapat perubahan kebijakan.
Hingga terdapat regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah, besaran manfaat pensiun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, pensiunan diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan selalu menunggu pengumuman resmi sebelum mengambil kesimpulan mengenai kebijakan baru.
Editor : Gita Dwi Nuraini