BLITAR KAWENTAR – Skema baru dana pensiun PNS kembali menjadi sorotan setelah pemerintah kembali membahas reformasi sistem pensiun aparatur sipil negara (ASN). Wacana yang sebenarnya telah bergulir sejak 2015 itu kembali mencuat karena pemerintah masih mengkaji perubahan mekanisme pembayaran pensiun agar lebih berkelanjutan dan tidak terus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Isu skema baru dana pensiun PNS memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk kabar bahwa pensiunan ASN nantinya bisa menerima dana hingga Rp1 miliar secara sekaligus atau memperoleh uang pensiun bulanan dengan nominal yang lebih besar dibanding sistem yang berlaku saat ini. Namun, hingga kini pemerintah masih berada pada tahap kajian dan belum menetapkan kebijakan final.
Pembahasan mengenai skema baru dana pensiun PNS dilakukan karena beban anggaran negara untuk membayar pensiun ASN, TNI, dan Polri terus meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah pun menilai perlu adanya sistem yang lebih sehat dan berkelanjutan untuk jangka panjang.
Beban APBN Terus Meningkat
Berdasarkan paparan yang disampaikan dalam video tersebut, anggaran pembayaran pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri mencapai sekitar Rp120 triliun per tahun dengan jumlah penerima sekitar 3,1 juta pensiunan.
Untuk pensiunan PNS, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen, sedangkan pensiunan TNI dan Polri dikelola oleh PT Asabri.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga menyoroti belum optimalnya tata kelola penyelenggaraan program pensiun aparatur negara. Selain itu, regulasi mengenai besaran iuran pemerintah juga dinilai belum tersusun secara lengkap.
Baca Juga: Aliansi SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG, Serap Ribuan Tenaga Kerja dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Iuran ASN Lebih Besar Dibanding Pekerja Swasta
Saat ini ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri, membayar iuran pensiun sebesar 4,75 persen dari penghasilan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Sebagai imbalannya, manfaat pensiun tidak hanya diberikan kepada peserta, tetapi juga mencakup pasangan serta maksimal dua orang anak dengan syarat tertentu.
Sementara itu, pekerja swasta yang mengikuti program jaminan pensiun membayar iuran sebesar 3 persen dari upah bulanan, terdiri atas 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen oleh pekerja. Namun, manfaatnya tidak mencakup tanggungan keluarga sebagaimana skema ASN.
Baca Juga: 340 ODHIV di Kabupaten Blitar Hilang Kontak, Dinkes Waspadai Risiko Penularan HIV Meningkat
Pemerintah Kaji Skema Fully Funded
Saat ini pembayaran pensiun ASN masih menggunakan sistem pay as you go, yaitu seluruh pembayaran pensiun dibiayai melalui APBN setiap tahun.
Pemerintah sedang mengkaji perubahan menuju sistem fully funded, yaitu pendanaan pensiun berasal dari akumulasi iuran peserta dan kontribusi pemerintah selama masa aktif bekerja.
Melalui sistem tersebut, pembayaran pensiun tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN sehingga diharapkan mampu menjaga keberlanjutan fiskal negara dalam jangka panjang.
Muncul Wacana Dana Pensiun Rp1 Miliar
Dalam pembahasan yang berkembang, muncul beberapa simulasi mengenai bentuk pembayaran dana pensiun pada sistem baru.
Salah satunya adalah tetap memberikan pembayaran bulanan dengan nominal yang lebih tinggi dibanding saat ini. Alternatif lainnya berupa pembayaran dana pensiun sekaligus dalam jumlah besar yang pada beberapa simulasi disebut bisa mencapai sekitar Rp1 miliar untuk kelompok jabatan tertentu.
Namun demikian, opsi pembayaran sekaligus tersebut masih sebatas kajian dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Bahkan, sejumlah anggota DPR sempat mengingatkan bahwa pembayaran dana pensiun dalam jumlah sangat besar sekaligus berpotensi menimbulkan risiko baru apabila penerima tidak mampu mengelola keuangan dengan baik.
Presiden Tekankan Reformasi dan Efektivitas Pemerintahan
Dalam kesempatan terpisah, Presiden juga menegaskan pentingnya reformasi tata kelola pemerintahan serta keberanian mengambil keputusan demi mendukung transformasi bangsa.
Meski demikian, dalam pidato tersebut Presiden tidak mengumumkan kebijakan baru mengenai perubahan sistem dana pensiun maupun pencairan dana pensiun Rp1 miliar.
Artinya, hingga saat ini skema baru dana pensiun PNS masih berada dalam tahap pembahasan pemerintah dan belum diberlakukan secara resmi.
Masyarakat, khususnya ASN aktif maupun pensiunan, diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah sebelum mempercayai berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai perubahan sistem dana pensiun.
Editor : Gita Dwi Nuraini