BLITAR KAWENTAR – Uang pesangon pensiunan ASN 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Berbagai unggahan menyebut pemerintah tengah menyiapkan skema baru yang memungkinkan pensiunan menerima uang pesangon dalam jumlah besar melalui sistem baru dana pensiun.
Kabar mengenai uang pesangon pensiunan ASN 2026 itu muncul bersamaan dengan pembahasan reformasi sistem pensiun yang disebut mengarah pada penerapan skema fully funded. Tak sedikit pensiunan yang berharap skema tersebut dapat menggantikan sistem pembayaran pensiun bulanan yang selama ini berlaku.
Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah yang menyatakan skema baru tersebut telah diberlakukan. Informasi yang beredar masih sebatas pembahasan dan kajian kebijakan sehingga masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa uang pesangon akan segera dicairkan.
Baca Juga: BBM Naik, Pemkot Blitar Pangkas Perjalanan Dinas demi Hemat Anggaran, Efisiensi Capai Rp185 Juta
Perhitungan Uang Pesangon Jadi Sorotan
Pembahasan mengenai uang pesangon semakin ramai setelah muncul penjelasan mengenai rumus perhitungan yang disebut-sebut akan menjadi dasar apabila skema tersebut diterapkan.
Dalam informasi yang beredar, besaran pesangon dihitung menggunakan formula sebesar 2,5 persen dikalikan masa kerja, kemudian dikalikan gaji pokok terakhir, ditambah tunjangan maksimal.
Artinya, terdapat beberapa faktor utama yang menentukan besarnya nilai pesangon. Pertama adalah masa kerja sebagai ASN. Semakin lama seseorang mengabdi, semakin besar nilai pesangon yang berpotensi diterima apabila sistem tersebut benar-benar diterapkan.
Selain masa kerja, besaran gaji pokok terakhir juga menjadi komponen penting dalam perhitungan. Gaji terakhir sebelum memasuki masa pensiun akan menjadi salah satu dasar penentuan nominal manfaat.
Golongan ASN Berpengaruh terhadap Besaran Pesangon
Faktor lain yang turut memengaruhi nilai pesangon adalah golongan kepangkatan ASN saat masih aktif bekerja.
ASN yang berada pada golongan lebih tinggi memiliki gaji pokok yang lebih besar sehingga potensi manfaat pesangon juga akan meningkat dibandingkan pegawai pada golongan lebih rendah.
Dalam ilustrasi yang beredar, pegawai golongan I diperkirakan memperoleh manfaat lebih kecil dibandingkan ASN golongan IV yang memiliki penghasilan pokok lebih tinggi.
Karena itu, besaran pesangon nantinya tidak akan sama bagi seluruh pensiunan apabila skema tersebut benar-benar direalisasikan.
Baca Juga: Aliansi SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG, Serap Ribuan Tenaga Kerja dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Skema Fully Funded Masih Sebatas Wacana
Pembahasan uang pesangon tidak terlepas dari rencana reformasi sistem dana pensiun ASN melalui skema fully funded.
Pada sistem tersebut, dana pensiun tidak sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari akumulasi iuran peserta dan kontribusi pemerintah yang kemudian dikelola sebagai dana investasi pensiun.
Skema ini dinilai lebih berkelanjutan dalam jangka panjang karena dapat mengurangi beban keuangan negara sekaligus meningkatkan kemandirian pendanaan pensiun.
Meski demikian, pemerintah masih melakukan pembahasan lintas kementerian sebelum menetapkan kebijakan tersebut secara resmi.
Proses yang masih dikaji mencakup harmonisasi regulasi, analisis dampak fiskal, hingga penyusunan rancangan peraturan pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan sistem baru.
Belum Ada Kepastian Penerapan
Hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi mengenai penerapan pembayaran uang pesangon secara sekaligus kepada seluruh pensiunan ASN.
Apabila nantinya kebijakan disetujui, pemerintah diperkirakan akan menerapkannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi anggaran negara dan kesiapan sistem pengelolaan dana pensiun.
Karena itu, para pensiunan diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut pembayaran pesangon akan segera dilakukan tanpa disertai dasar hukum yang jelas.
Masyarakat juga disarankan selalu mengikuti perkembangan melalui kanal resmi pemerintah maupun PT Taspen agar memperoleh informasi yang akurat mengenai reformasi sistem pensiun ASN.
Editor : Gita Dwi Nuraini