BLITAR KAWENTAR – Gaji pensiunan PNS Golongan 4A kembali menjadi perhatian para penerima manfaat menjelang jadwal pencairan rutin melalui PT Taspen. Selain nominal gaji pokok, pensiunan juga menantikan kepastian mengenai tunjangan dan isu rapel yang belakangan ramai diperbincangkan.
Informasi mengenai gaji pensiunan PNS Golongan 4A semakin banyak dicari karena pemerintah sebelumnya telah menetapkan penyesuaian pensiun pokok melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menjadi dasar pembayaran pensiun bagi ASN, termasuk pensiunan golongan IVA.
Meski demikian, PT Taspen mengingatkan bahwa pencairan dana pensiun hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Karena itu, pensiunan diminta memastikan data kepesertaan dan rekening penerima tetap aktif agar proses pembayaran berjalan lancar.
Baca Juga: BBM Naik, Pemkot Blitar Pangkas Perjalanan Dinas demi Hemat Anggaran, Efisiensi Capai Rp185 Juta
Nominal Gaji Pensiunan Golongan 4A
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran pensiun pokok untuk pensiunan Golongan 4A berada pada kisaran Rp1,74 juta hingga sekitar Rp4,2 juta per bulan.
Besaran tersebut tidak diterima secara sama oleh seluruh pensiunan. Nominal yang masuk ke rekening bergantung pada masa kerja, pangkat terakhir sebelum pensiun, serta ketentuan yang berlaku saat penetapan hak pensiun.
Golongan 4A sendiri merupakan salah satu jenjang tertinggi dalam struktur kepangkatan ASN sehingga memiliki nilai pensiun pokok yang lebih besar dibandingkan golongan di bawahnya.
Masih Ada Tunjangan di Luar Gaji Pokok
Selain menerima pensiun pokok, pensiunan Golongan 4A juga memperoleh beberapa komponen tambahan sesuai ketentuan pemerintah.
Tunjangan pasangan diberikan sebesar 10 persen dari pensiun pokok bagi penerima yang memenuhi syarat. Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen sesuai jumlah anak yang masih menjadi tanggungan berdasarkan aturan yang berlaku.
Penerima pensiun juga memperoleh bantuan pangan yang diberikan dalam bentuk uang sebagai pengganti beras sesuai kebijakan pemerintah.
Dengan adanya berbagai komponen tersebut, total dana yang diterima setiap bulan bisa lebih besar dibandingkan pensiun pokok yang tercantum dalam daftar besaran pensiun.
Baca Juga: Aliansi SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG, Serap Ribuan Tenaga Kerja dan Gerakkan Ekonomi Lokal
PT Taspen Pastikan Dana Masuk Otomatis
PT Taspen menegaskan bahwa peserta tidak perlu mengajukan permohonan baru untuk menerima pembayaran pensiun bulanan.
Dana akan ditransfer secara otomatis ke rekening penerima apabila data kepesertaan telah valid dan proses autentikasi telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Karena itu, pensiunan Golongan 4A diimbau rutin melakukan autentikasi dan memastikan rekening penerima tetap aktif agar tidak terjadi kendala saat pencairan.
Benarkah Ada Rapel?
Selain informasi mengenai nominal pensiun, isu rapel juga sering menjadi perhatian para pensiunan.
Namun, berdasarkan penjelasan yang beredar, hingga kini belum terdapat kebijakan baru mengenai pembayaran rapel bagi pensiunan lama. Penyesuaian pensiun telah mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 sehingga tidak ada tambahan rapel yang diberikan secara umum.
Kemungkinan pembayaran selisih hanya dapat terjadi pada kondisi tertentu, misalnya bagi penerima pensiun baru yang hak pensiunnya mulai berlaku setelah adanya perubahan ketentuan administrasi.
Oleh sebab itu, para pensiunan diminta tidak mudah mempercayai informasi mengenai rapel yang beredar di media sosial tanpa adanya pengumuman resmi dari pemerintah maupun PT Taspen.
Tetap Ikuti Informasi Resmi
Pemerintah dan PT Taspen terus mengimbau seluruh pensiunan agar memperoleh informasi dari kanal resmi sehingga terhindar dari kabar yang belum terverifikasi.
Selain memastikan proses pencairan berjalan lancar, langkah tersebut juga penting untuk menghindari kesalahpahaman terkait nominal pensiun, tunjangan maupun isu rapel yang sering menjadi perhatian para pensiunan.
Editor : Gita Dwi Nuraini