Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

PP Gaji PNS Resmi Berlaku, Golongan 4A hingga 4E Terima Gaji Segini, Simak Rincian Lengkap dan Tambahan Tunjangannya

Gita Dwi Nuraini • Senin, 29 Juni 2026 | 16:10 WIB
PP Gaji PNS masih berlaku. Simak rincian gaji Golongan 4A hingga 4E beserta uang lembur dan informasi terbaru terkait kenaikan gaji ASN.(Gemini AI)
PP Gaji PNS masih berlaku. Simak rincian gaji Golongan 4A hingga 4E beserta uang lembur dan informasi terbaru terkait kenaikan gaji ASN.(Gemini AI)

 

BLITAR KAWENTAR PP Gaji PNS kembali menjadi perhatian aparatur sipil negara (ASN) setelah pemerintah menegaskan bahwa besaran gaji pegawai negeri sipil masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dengan aturan tersebut, nominal gaji PNS Golongan IV tetap menjadi acuan pembayaran bagi ASN sesuai golongan dan masa kerja.

Kepastian mengenai PP Gaji PNS ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang beredar terkait kemungkinan perubahan besaran gaji ASN. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan gaji baru sehingga pembayaran masih mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.

Selain menerima gaji pokok sesuai golongan, PNS juga berhak memperoleh sejumlah tambahan penghasilan, seperti uang lembur dan uang makan lembur, apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah.

Baca Juga: BBM Naik, Pemkot Blitar Pangkas Perjalanan Dinas demi Hemat Anggaran, Efisiensi Capai Rp185 Juta

Rincian Gaji PNS Golongan IV

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS Golongan IV dibedakan berdasarkan jenjang golongan sebagai berikut:

Besaran tersebut merupakan gaji pokok yang diterima sesuai masa kerja golongan (MKG). Nilai yang diterima masing-masing ASN dapat berbeda karena dipengaruhi oleh masa kerja dan komponen penghasilan lainnya.

Baca Juga: Read Aloud Genjot Minat Baca Anak Sejak Dini, Dispussip Kabupaten Blitar Masifkan Layanan Mobil Perpusling

ASN Berhak Menerima Uang Lembur

Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan kompensasi bagi ASN yang melaksanakan pekerjaan lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang menetapkan besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi PNS.

Untuk ASN Golongan IVA hingga IVE, uang lembur ditetapkan sebesar Rp36.000 per jam, sedangkan uang makan lembur diberikan sebesar Rp41.000 per hari.

Namun, pemberian uang lembur tidak dilakukan secara otomatis. ASN harus melaksanakan pekerjaan lembur paling sedikit dua jam berturut-turut agar berhak menerima kompensasi tersebut. Sementara uang makan lembur diberikan paling banyak satu kali dalam sehari sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Aliansi SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG, Serap Ribuan Tenaga Kerja dan Gerakkan Ekonomi Lokal

Isu Kenaikan Gaji Masih Menunggu Keputusan Pemerintah

Belakangan muncul berbagai informasi mengenai kemungkinan kenaikan gaji ASN setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pokok PNS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan kepastian terkait rencana kenaikan gaji ASN karena pembahasan mengenai hal tersebut masih menunggu keputusan pemerintah.

Oleh sebab itu, ASN diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi dan tetap menunggu pengumuman dari pemerintah mengenai kebijakan penghasilan pegawai negeri sipil.

Dengan demikian, pembayaran gaji PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara tambahan penghasilan berupa uang lembur dan uang makan lembur diberikan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 bagi ASN yang memenuhi persyaratan.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#PP Gaji PNS #Uang Lembur PNS #PMK Nomor 39 Tahun 2024 #gaji PNS golongan 4 #ASN