Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

PPG Transformasi Plus Kemenag Segera Dibuka, Ini Syarat, Prioritas Peserta, Mekanisme Pendaftaran hingga Jadwal Pencairan Tunjangan Guru

M. Helmi Nurhisam • Selasa, 30 Juni 2026 | 14:15 WIB
PPG Transformasi Plus Kemenag segera dibuka. Simak syarat peserta, prioritas pemanggilan, alur pendaftaran, hingga pencairan tunjangan guru.(Pinterest)
PPG Transformasi Plus Kemenag segera dibuka. Simak syarat peserta, prioritas pemanggilan, alur pendaftaran, hingga pencairan tunjangan guru.(Pinterest)

Blitar KawentarPPG Transformasi Plus Kemenag segera dibuka dalam waktu dekat. Kabar ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru di bawah naungan Kementerian Agama yang selama ini menunggu kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh sertifikat pendidik sekaligus membuka jalan mendapatkan tunjangan profesi guru.

Program PPG Transformasi Plus Kemenag dipastikan menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam menyelesaikan sertifikasi guru yang belum tuntas. Ketua Panitia Nasional PPG Transformasi Plus sekaligus Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Islam Kementerian Agama menjelaskan bahwa seluruh persiapan pelaksanaan program kini telah memasuki tahap akhir.

Ia menyebutkan, mulai dari kesiapan sistem, calon peserta, hingga Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara telah dipersiapkan agar pelaksanaan PPG berjalan lebih efektif dan fleksibel melalui pembelajaran berbasis Learning Management System (LMS).

Baca Juga: Heboh Rapel Gaji Pensiunan Juli 2026 Disebut Cair Bersamaan Gaji Besok, PT Taspen Ungkap Fakta Sebenarnya

Prioritas Peserta PPG Transformasi Plus

Dalam penjelasannya, pemerintah masih memprioritaskan guru yang telah lama menunggu giliran mengikuti PPG.

Kelompok pertama yang menjadi prioritas adalah guru yang sebelumnya telah mengikuti pretest atau tes akademik PPG dalam jabatan dan dinyatakan lulus, tetapi hingga kini belum memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan profesi.

Jumlah antrean guru madrasah yang masuk kategori tersebut mencapai sekitar 94 ribu orang. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian kepada guru penyandang disabilitas, mempertimbangkan proporsionalitas wilayah, serta faktor usia, di mana guru yang lebih senior diprioritaskan lebih dahulu.

Sementara itu, guru yang masa mengajarnya belum memenuhi ketentuan minimal satu tahun tidak dapat mengikuti PPG dalam jabatan. Mereka nantinya diarahkan mengikuti skema PPG Prajabatan sesuai regulasi yang berlaku.

Tidak Ada Pendaftaran Bebas

Panitia menegaskan bahwa peserta tidak mendaftar secara bebas.

Nama-nama calon peserta telah tersedia dalam sistem Kementerian Agama berdasarkan data administrasi sebelumnya. Guru yang memenuhi syarat nantinya akan menerima notifikasi melalui akun masing-masing, baik melalui platform EMIS maupun SIAGA.

Setelah menerima panggilan, peserta diwajibkan melakukan daftar ulang dengan melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan panitia nasional.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain ijazah terakhir yang telah dilegalisasi, SK pengangkatan guru, surat tugas mengajar, KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan resmi.

Pembelajaran Dilaksanakan Secara Daring

Salah satu perubahan besar pada PPG Transformasi Plus adalah seluruh proses pembelajaran dilakukan secara daring menggunakan LMS.

Peserta dapat mengikuti pembelajaran dari mana saja tanpa harus datang ke kampus penyelenggara. Bahkan penempatan LPTK tidak lagi dibatasi wilayah domisili karena seluruh proses belajar berlangsung secara online.

Durasi pembelajaran diperkirakan berlangsung sekitar 45 hari. Selama masa tersebut peserta wajib mengikuti pendalaman materi, menyusun perangkat pembelajaran, mengerjakan tugas, tes formatif, hingga mengikuti sesi pendampingan atau induksi bersama dosen LPTK.

Panitia mengingatkan agar peserta benar-benar mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran secara serius, karena sistem akan mengevaluasi keterlibatan peserta selama mengikuti proses pendidikan.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan Juli 2026 Dikabarkan Cair Besok, Benarkah PP Baru Sudah Terbit? Ini Penjelasan Resmi PT Taspen

Kelulusan Ditentukan Dua Ujian

Setelah seluruh materi selesai dipelajari, peserta akan mengikuti dua tahapan evaluasi utama.

Tahapan pertama adalah Uji Kinerja (UKIN), yaitu penilaian terhadap praktik pembelajaran serta portofolio guru.

Selanjutnya peserta mengikuti Uji Pengetahuan (UP), yakni tes berbasis komputer untuk mengukur penguasaan materi selama mengikuti PPG.

Peserta yang belum memenuhi standar kelulusan akan diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang atau remedial sesuai jadwal yang ditentukan panitia.

Lulus PPG Belum Langsung Terima Tunjangan

Guru yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti telah memenuhi standar kompetensi profesional.

Setelah itu pemerintah menerbitkan Nomor Registrasi Guru (NRG), yang menjadi salah satu syarat utama memperoleh tunjangan profesi guru.

Namun demikian, panitia menegaskan bahwa pencairan tunjangan tidak dilakukan secara langsung setelah peserta dinyatakan lulus.

Guru tetap harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, termasuk beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), serta ketentuan lain yang telah diatur pemerintah.

Panitia Nasional berharap seluruh guru mempersiapkan diri sejak sekarang agar dapat mengikuti seluruh tahapan PPG Transformasi Plus dengan baik. Pemerintah menargetkan program ini mampu mempercepat penyelesaian sertifikasi ratusan ribu guru Kementerian Agama dalam dua tahun ke depan sekaligus meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik menuju Indonesia Emas 2045.

 

Editor : M. Helmi Nurhisam
#PPG Transformasi Plus #PPG Kemenag 2026 #PPG Dalam Jabatan #sertifikasi guru #tunjangan profesi guru