Blitar Kawentar – PPG Transformasi Plus Kemenag segera memasuki tahap pelaksanaan. Program strategis dari Kementerian Agama (Kemenag) ini dipastikan menjadi solusi percepatan sertifikasi ratusan ribu guru yang selama bertahun-tahun masih mengantre mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ketua Panitia Nasional PPG Transformasi Plus Kemenag, Thib Al-Ashhar, memastikan seluruh persiapan teknis telah rampung. Mulai dari kesiapan sistem, peserta, hingga lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang akan menjadi penyelenggara program.
Program PPG Transformasi Plus Kemenag juga menjadi bagian dari target pemerintah untuk menyelesaikan sertifikasi sekitar 600 ribu guru dalam dua tahun ke depan. Seluruh proses dirancang lebih efisien dengan pembelajaran berbasis Learning Management System (LMS).
PPG Transformasi Plus Gratis, Jangan Percaya Oknum
Thib Al-Ashhar menegaskan seluruh pelaksanaan PPG Transformasi Plus tidak dipungut biaya.
Seluruh biaya program ditanggung pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Karena itu, guru diminta tidak mempercayai pihak mana pun yang menawarkan kelulusan dengan imbalan uang.
Apabila ditemukan oknum yang meminta pembayaran atas nama panitia nasional maupun pihak lain, guru diminta segera melaporkannya karena dipastikan bukan bagian dari mekanisme resmi.
Siapa yang Diprioritaskan Mengikuti PPG?
Tidak semua guru dipanggil secara acak. Panitia nasional telah memiliki data peserta berdasarkan beberapa klaster prioritas.
Prioritas utama diberikan kepada guru yang sebelumnya telah mengikuti pretest atau tes akademik PPG dan dinyatakan lulus, tetapi masih menunggu antrean. Untuk guru madrasah saja, jumlah antreannya mencapai sekitar 94 ribu orang.
Selain itu, panitia juga mempertimbangkan beberapa faktor lain seperti penyandang disabilitas, pemerataan wilayah, hingga usia guru yang lebih senior.
Guru tidak perlu melakukan pendaftaran baru karena nama peserta sudah tersedia dalam sistem. Mereka hanya diminta melakukan pendaftaran ulang setelah menerima notifikasi melalui akun masing-masing.
Guru Baru Setelah Juli 2023 Wajib Ikut PPG Prajabatan
Dalam penjelasannya, Thib Al-Ashhar juga mengungkapkan adanya batas waktu (cut off) yang menjadi dasar penentuan peserta.
Guru yang telah memenuhi masa mengajar minimal satu tahun hingga 30 Juni 2023 berhak mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Sementara guru yang mulai terdaftar setelah 1 Juli 2023 akan diarahkan mengikuti PPG Prajabatan sesuai ketentuan yang telah diselaraskan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat agar penyelesaian sertifikasi guru dapat berlangsung lebih cepat dan tertata.
Dokumen yang Harus Disiapkan Guru
Guru yang mendapatkan panggilan diwajibkan segera melengkapi dokumen administrasi sebelum mengikuti proses pembelajaran.
Beberapa dokumen yang harus diunggah antara lain ijazah terakhir yang telah dilegalisasi, SK pengangkatan guru, surat tugas mengajar, KTP, KK, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, peserta akan memperoleh penempatan LPTK untuk mengikuti pembelajaran.
Pembelajaran Fleksibel Berbasis LMS
Berbeda dengan pola sebelumnya, PPG Transformasi Plus menggunakan sistem pembelajaran daring berbasis LMS.
Selama kurang lebih 45 hari, peserta akan mengikuti pendalaman materi, menyelesaikan tugas, tes formatif, penyusunan perangkat pembelajaran, hingga proses induksi bersama dosen pendamping dari LPTK.
Meski berlangsung secara daring, panitia menegaskan seluruh peserta harus mengikuti proses secara serius. Sistem tidak hanya mencatat kehadiran, tetapi juga mengukur kemampuan peserta melalui berbagai bentuk evaluasi.
Kelulusan Ditentukan Uji Kompetensi
Di akhir program, peserta wajib mengikuti uji kompetensi yang terdiri atas uji kinerja dan uji pengetahuan berbasis komputer.
Guru yang belum memenuhi standar kelulusan akan memperoleh kesempatan mengikuti remedial sesuai jadwal yang ditetapkan.
Apabila dinyatakan lulus, peserta akan menerima sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
NRG menjadi syarat utama untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, pencairan tunjangan tetap harus memenuhi ketentuan lain, seperti beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dan persyaratan administrasi yang berlaku.
Panitia nasional berharap seluruh guru mempersiapkan diri sejak sekarang agar dapat mengikuti PPG Transformasi Plus dengan maksimal. Program ini diharapkan tidak hanya mempercepat sertifikasi, tetapi juga meningkatkan kompetensi guru sebagai bagian dari upaya mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.
Editor : M. Helmi Nurhisam