BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM – Kenaikan gaji ASN 2026 masih menjadi tanda tanya besar bagi jutaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hingga mendekati berakhirnya tahun 2025, pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi terkait penyesuaian gaji aparatur sipil negara untuk tahun depan.
Kepastian mengenai kenaikan gaji ASN 2026 masih menunggu pembahasan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil tanpa melihat kemampuan keuangan negara.
Menteri PAN RB Rini Widiantini mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari proses pembahasan kenaikan gaji ASN 2026. Namun, hingga kini belum ada keputusan final karena seluruh kebijakan harus disesuaikan dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan Juli 2026 Ramai Dibahas, Benarkah Cair Bersamaan Gaji? Ini Fakta Resminya
Keputusan Bergantung pada Kemampuan APBN
Rini menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyusun kebijakan belanja negara. Penyesuaian gaji ASN akan dipertimbangkan apabila kondisi fiskal dinilai mampu menanggung tambahan beban anggaran.
Menurutnya, koordinasi antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan masih terus berlangsung. Karena itu, masyarakat diminta menunggu keputusan resmi yang akan diumumkan pemerintah.
Gaji ASN Masih Mengacu Perpres Nomor 10 Tahun 2024
Selama belum ada regulasi baru, pembayaran gaji ASN pada 2026 akan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Artinya, besaran gaji pokok PNS maupun PPPK masih menggunakan skema yang berlaku saat ini. Pemerintah belum menerbitkan aturan baru yang mengatur adanya kenaikan gaji pada tahun 2026.
Kondisi tersebut membuat jutaan ASN masih menerima besaran gaji yang sama seperti ketentuan sebelumnya hingga ada keputusan resmi.
Baca Juga: Jelang Gaji 1 Juli 2026, Isu Rapel Gaji Pensiunan 6 Bulan Sekaligus Akhirnya Dijawab PT Taspen
Terakhir Naik 8 Persen
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS pada 2024 dengan persentase sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut menjadi salah satu program peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Selain kenaikan gaji pokok, sejumlah kementerian dan lembaga juga memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin berbeda-beda karena disesuaikan dengan capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing instansi.
Bahkan, pada beberapa kementerian, besaran tunjangan juga ditentukan berdasarkan struktur organisasi hingga tingkat direktorat.
ASN Masih Menunggu Keputusan Pemerintah
Belum adanya kepastian mengenai kenaikan gaji membuat banyak ASN menantikan keputusan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan. Apalagi, kebijakan penyesuaian gaji selalu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan jutaan aparatur negara.
Meski peluang kenaikan masih terbuka, pemerintah memastikan seluruh keputusan akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta kemampuan APBN.
Karena itu, hingga pemerintah menerbitkan aturan baru, gaji ASN 2026 masih menggunakan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Sementara itu, kepastian mengenai kenaikan gaji PNS dan PPPK masih menunggu hasil pembahasan pemerintah bersama Kementerian Keuangan.
Editor : M. Helmi Nurhisam