Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Abu-Abu, MenPAN-RB Ungkap Nasib Gaji PNS dan PPPK Bergantung APBN

M. Helmi Nurhisam • Rabu, 1 Juli 2026 | 14:10 WIB
Kenaikan gaji ASN 2026 masih belum diputuskan. MenPAN-RB menyebut usulan telah diajukan, namun keputusan bergantung pada kemampuan APBN.(Pinterest)
Kenaikan gaji ASN 2026 masih belum diputuskan. MenPAN-RB menyebut usulan telah diajukan, namun keputusan bergantung pada kemampuan APBN.(Pinterest)

BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM – Harapan jutaan aparatur sipil negara (ASN) terkait kenaikan gaji ASN 2026 hingga kini masih belum menemui kepastian. Pemerintah belum mengumumkan adanya kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Wacana kenaikan gaji ASN 2026 kembali menjadi perhatian setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widiantini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan belum adanya keputusan tersebut, kenaikan gaji ASN 2026 masih menunggu evaluasi pemerintah terhadap kondisi fiskal nasional. Artinya, para ASN masih harus bersabar hingga pemerintah memastikan ruang anggaran yang tersedia.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan Juli 2026 Ramai Dibahas, Benarkah Cair Bersamaan Gaji? Ini Fakta Resminya

MenPAN-RB Sudah Ajukan Usulan ke Kementerian Keuangan

Rini Widiantini menjelaskan bahwa Kementerian PAN-RB telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait usulan penyesuaian gaji ASN. Meski demikian, pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

Menurutnya, kebijakan kenaikan gaji tidak bisa diputuskan secara sepihak. Pemerintah harus memastikan kondisi penerimaan negara cukup kuat agar tidak membebani APBN di tengah berbagai program prioritas nasional.

Karena itu, seluruh proses masih menunggu kajian fiskal yang dilakukan pemerintah bersama Kementerian Keuangan sebelum nantinya diputuskan oleh Presiden.

Gaji ASN Masih Mengacu Aturan yang Berlaku

Selama belum ada regulasi baru, besaran gaji ASN pada 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil.

Aturan tersebut menjadi dasar pembayaran gaji pokok PNS sekaligus menjadi acuan bagi berbagai komponen penghasilan ASN lainnya. Dengan demikian, tidak ada perubahan nominal gaji pokok hingga pemerintah menerbitkan kebijakan baru.

Hal ini juga berlaku bagi PPPK yang sistem penggajiannya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Terakhir Naik 8 Persen pada 2024

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS pada 2024 dengan besaran 8 persen. Kebijakan tersebut diumumkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara sekaligus menjaga daya beli pegawai pemerintah.

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap tunjangan kinerja (tukin) di sejumlah kementerian dan lembaga.

Namun, besaran tukin tidak sama di setiap instansi. Nilainya ditentukan berdasarkan capaian indeks reformasi birokrasi, hasil evaluasi kelembagaan, hingga struktur organisasi masing-masing kementerian atau lembaga.

Karena itu, penghasilan ASN di setiap instansi dapat berbeda meskipun memiliki golongan yang sama.

Baca Juga: Jelang Gaji 1 Juli 2026, Isu Rapel Gaji Pensiunan 6 Bulan Sekaligus Akhirnya Dijawab PT Taspen

Kepastian Masih Menunggu Kondisi Fiskal

Sejumlah kalangan berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar ASN dapat menyusun perencanaan keuangan tahun depan. Namun hingga kini belum ada jadwal resmi kapan keputusan mengenai kenaikan gaji ASN akan diumumkan.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan belanja pegawai harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Jika ruang fiskal dinilai memadai, peluang penyesuaian gaji tetap terbuka.

Sementara itu, sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah, seluruh ASN diminta mengacu pada regulasi yang masih berlaku. Dengan demikian, gaji pokok PNS maupun PPPK pada 2026 untuk sementara tetap menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 sambil menunggu keputusan pemerintah terkait usulan kenaikan gaji ASN.

 

Editor : M. Helmi Nurhisam
#PPPK 2026 #Gaji PNS 2026 #kenaikan gaji asn 2026 #menpan rb #APBN 2026