BLITAR KAWENTAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan sertifikat tanah elektronik memiliki sistem keamanan yang kuat. Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap risiko kebocoran maupun kehilangan data karena seluruh informasi disimpan dengan sistem pencadangan berlapis.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keamanan data digital setelah muncul kasus dugaan kebocoran data pribadi, termasuk sekitar enam juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut Nusron, sistem keamanan yang diterapkan pada sertifikat tanah elektronik telah dirancang untuk meminimalkan berbagai potensi ancaman siber.
Ia menjelaskan, data sertifikat tanah elektronik tidak hanya disimpan di satu server. Sebaliknya, data dicadangkan di lima lokasi berbeda sehingga memiliki tingkat perlindungan yang jauh lebih tinggi dibandingkan penyimpanan tunggal.
Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Diprediksi Akhir Juli, Ini Rincian Bantuannya
Nusron mengatakan sistem pencadangan berlapis menjadi salah satu keunggulan utama sertifikat tanah elektronik. Apabila terjadi gangguan pada satu pusat penyimpanan, data masih tetap tersedia di lokasi cadangan lainnya.
Dengan mekanisme tersebut, risiko kehilangan data akibat kerusakan sistem maupun serangan siber dapat diminimalkan. Pemerintah juga terus memperkuat infrastruktur digital agar pelayanan pertanahan berjalan aman dan andal.
Menurutnya, hacker tidak mungkin mampu membobol seluruh pusat pencadangan data secara bersamaan. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu memanfaatkan layanan sertifikat tanah elektronik yang tengah dikembangkan ATR/BPN.
Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Terungkap, Simak Estimasi Cair dan Besaran Bantuannya
Penerapan sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia. Selain meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan tanah, sistem ini juga bertujuan mempercepat pelayanan, meningkatkan efisiensi administrasi, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
Pemerintah berharap digitalisasi layanan pertanahan dapat mengurangi risiko pemalsuan dokumen sekaligus mempersempit ruang gerak mafia tanah. Dengan sistem keamanan berlapis dan penyimpanan data di beberapa lokasi, sertifikat tanah elektronik diharapkan menjadi solusi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.