Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik, Simak Syarat, Prosedur, dan Estimasi Biayanya

Azahra Meilisani Salma • Jumat, 3 Juli 2026 | 15:49 WIB
Pengurusan sertifikat tanah elektronik dapat dilakukan secara langsung maupun online.
Pengurusan sertifikat tanah elektronik dapat dilakukan secara langsung maupun online.

BLITAR KAWENTAR – Sertifikat tanah elektronik menjadi salah satu inovasi layanan pertanahan yang terus dikembangkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain memberikan perlindungan lebih baik terhadap dokumen kepemilikan tanah, layanan ini juga memudahkan masyarakat dalam mengakses sertifikat secara digital.

Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen resmi dalam format digital yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik karena telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.

Penerapan sertifikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap di sejumlah kantor pertanahan yang telah siap, sehingga belum seluruh wilayah di Indonesia menerapkan layanan tersebut secara penuh.

Baca Juga: Kota Blitar Dapat Tambahan 444 Unit Bantuan RTLH, Total 744 Rumah Bakal Dibedah Tuntas Tahun Ini

Berbeda dengan sertifikat konvensional, sertifikat elektronik berbentuk file PDF yang dapat disimpan secara digital. Masyarakat dapat mengakses dokumen tersebut melalui perangkat seperti ponsel maupun komputer selama memiliki akses terhadap file yang diterbitkan BPN.

Keunggulan lainnya adalah dokumen lebih tahan terhadap risiko kerusakan fisik, dapat dicetak kembali apabila diperlukan, serta memiliki sistem keamanan yang lebih baik untuk mencegah pemalsuan.

Penerbitan sertifikat elektronik mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan dokumen elektronik dalam layanan pertanahan.

Baca Juga: 42 Negara Lolos Piala Dunia 2026 Resmi Diumumkan, Hasil Drawing Fase Grup hingga Jadwal Playoff Eropa dan Antarzona Terungkap

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah berbentuk fisik, pemerintah menegaskan dokumen tersebut tetap sah sebagai bukti kepemilikan tanah. Konversi ke bentuk elektronik tidak bersifat wajib.

Penggantian biasanya dilakukan ketika pemilik melakukan proses jual beli, balik nama, pengurusan warisan, atau ingin memperoleh kemudahan penyimpanan dokumen secara digital.

Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir sertifikat lama akan ditarik atau dinyatakan tidak berlaku selama belum melakukan proses konversi.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Diprediksi Akhir Juli, Ini Rincian Bantuannya

Untuk mengubah sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, NPWP apabila ada, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, surat kuasa jika diwakilkan, serta alamat email aktif.

Sementara untuk penerbitan sertifikat baru diperlukan dokumen tambahan seperti akta jual beli atau akta waris, surat ukur tanah, SPPT PBB, identitas para pihak, bukti pembayaran BPHTB apabila terdapat transaksi, serta surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

Setelah dokumen diterima, kantor pertanahan akan melakukan verifikasi data sebelum menerbitkan sertifikat elektronik yang kemudian dikirim melalui email pemohon dalam bentuk file PDF.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Terungkap, Simak Estimasi Cair dan Besaran Bantuannya

Pengurusan sertifikat elektronik dapat dilakukan langsung di kantor pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Pemohon cukup mengambil nomor antrean, menyerahkan berkas persyaratan, lalu menunggu proses verifikasi hingga sertifikat diterbitkan.

Selain datang langsung, masyarakat di beberapa daerah juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan dan memantau proses verifikasi secara daring.

Namun layanan digital tersebut saat ini masih tersedia di wilayah tertentu sehingga belum dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 2026, Simak Estimasi Cair hingga Besaran Bantuan

Biaya pengurusan sertifikat elektronik mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya bergantung pada jenis layanan yang diajukan.

Untuk konversi sertifikat fisik ke elektronik, biaya administrasi umumnya berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Apabila diperlukan pengukuran ulang tanah atau penerbitan sertifikat baru, biaya dapat bertambah sesuai luas tanah dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau mengurus dokumen secara mandiri dan menghindari penggunaan jasa calo. Seluruh pembayaran resmi dilakukan langsung kepada kas negara sehingga proses administrasi menjadi lebih transparan dan aman.

Editor : Azahra Meilisani Salma
#Cara Mengurus Sertifikat #ATR BPN #Biaya Sertifikat Tanah #Sentuh Tanahku #sertifikat tanah elektronik