Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Bentuk, Isi, dan Cara Mengaksesnya Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Azahra Meilisani Salma • Jumat, 3 Juli 2026 | 15:56 WIB
Sertifikat tanah elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan disimpan dalam brankas elektronik.
Sertifikat tanah elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan disimpan dalam brankas elektronik.

BLITAR KAWENTAR – Penerapan sertifikat tanah elektronik terus didorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang penasaran seperti apa bentuk sertifikat tanah elektronik dan bagaimana cara mengaksesnya.

Berbeda dengan sertifikat tanah konvensional yang dicetak di atas kertas, sertifikat tanah elektronik diterbitkan dalam bentuk dokumen digital berformat PDF. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik dan disimpan secara aman dalam sistem elektronik milik ATR/BPN.

Pemerintah menilai digitalisasi sertifikat tanah menjadi langkah penting untuk meningkatkan keamanan data kepemilikan tanah sekaligus meminimalkan risiko kehilangan maupun pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Bos Taspen Ungkap Fakta Dana Pensiun ASN 2026, Pelayanan Digital Belum Sepenuhnya Diminati Pensiunan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa sertifikat tanah elektronik dirancang agar lebih aman dibandingkan sertifikat berbentuk kertas.

Menurutnya, apabila dokumen fisik mengalami kerusakan atau hilang, pemilik tidak perlu khawatir karena data tetap tersimpan dalam sistem elektronik dan dapat dicetak kembali kapan saja.

Sebagai bukti kepemilikan, pemegang hak tetap memperoleh sertifikat yang dilengkapi barcode atau QR Code sebagai identitas keamanan dokumen.

Baca Juga: PT Taspen Buka Suara! Gaji Pensiunan PNS Juli 2026 Belum Cair Diduga Dipicu Autentikasi Andal by Taspen Error

Mengacu pada informasi Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik diterbitkan melalui sistem elektronik dan disimpan di brankas elektronik milik masing-masing pemegang hak.

Pemilik tanah dapat mengakses dokumen tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku menggunakan akun yang telah terdaftar. Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik.

Selain tersimpan secara digital, masyarakat juga tetap dapat memperoleh salinan resmi yang dicetak oleh kantor pertanahan menggunakan kertas khusus atau secure paper.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Juli 2026 Belum Masuk? PT Taspen Ungkap Penyebab Autentikasi Andal by Taspen Error

Salah satu keunggulan sertifikat tanah elektronik adalah kemudahan dalam mencetak ulang dokumen apabila salinan fisik hilang atau rusak.

Pemegang hak tidak perlu mengajukan permohonan pencetakan ulang ke kantor pertanahan. Cukup mengakses dokumen asli yang tersimpan di brankas elektronik, sertifikat dapat dicetak kembali secara mandiri menggunakan kertas biasa.

Kemudahan tersebut diharapkan mampu mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus mengurangi risiko kehilangan dokumen penting.

Baca Juga: Ibu Kota Kabupaten Blitar Belum Punya SMA Negeri, Ki Demang Community Desak Pemda Segera Bangun pada 2027

ATR/BPN menilai penerapan sertifikat tanah elektronik menjadi solusi untuk memperkuat perlindungan data pertanahan di Indonesia. Sistem digital membuat dokumen lebih sulit dipalsukan dan lebih mudah dipulihkan apabila terjadi kehilangan.

Melalui digitalisasi ini, pemerintah berharap pelayanan pertanahan menjadi lebih modern, efisien, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Editor : Azahra Meilisani Salma
#Brankas Elektronik #ATR BPN #sertifikat tanah digital #Sentuh Tanahku #sertifikat tanah elektronik