Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berisiko Tinggi Diserobot, Menteri ATR/BPN Dorong Segera Beralih ke Sertifikat Elektronik

Azahra Meilisani Salma • Jumat, 3 Juli 2026 | 16:03 WIB
Sertifikat tanah elektronik menghadirkan layanan pertanahan yang lebih aman, modern, dan mudah diakses masyarakat.
Sertifikat tanah elektronik menghadirkan layanan pertanahan yang lebih aman, modern, dan mudah diakses masyarakat.

BLITAR KAWENTAR – Pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode 1961 hingga 1997 diminta segera melakukan transformasi ke sertifikat tanah elektronik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan bahwa sertifikat lama memiliki risiko tinggi terhadap penyerobotan, sengketa lahan, hingga tumpang tindih kepemilikan karena belum dilengkapi peta kadastral yang memadai.

Menurut Nusron, banyak sertifikat yang diterbitkan pada masa tersebut belum mencantumkan batas bidang tanah secara rinci. Akibatnya, posisi tanah sulit ditelusuri ketika terjadi persoalan hukum maupun sengketa di lapangan. Kondisi ini membuat pemilik tanah berada dalam posisi yang rentan kehilangan hak atas lahannya.

Ia menjelaskan, tidak adanya peta kadastral di bagian belakang sertifikat menyebabkan informasi mengenai batas bidang tanah, titik koordinat, hingga lokasi pasti lahan tidak terdokumentasi secara sistematis. Situasi tersebut menjadi salah satu penyebab utama munculnya berbagai konflik pertanahan yang masih terjadi hingga saat ini.

Baca Juga: PT Taspen Permudah Layanan Informasi Publik, Peserta Kini Bisa Ajukan Klaim dan Cek Data Secara Online

Nusron mengatakan ketelitian pencatatan batas tanah pada era 1960-an hingga 1990-an masih sangat terbatas. Karena itu, banyak sertifikat yang berpotensi memunculkan sengketa ketika terjadi perubahan kepemilikan atau perkembangan kawasan.

Dalam sejumlah kasus, pemilik tanah bahkan kesulitan menunjukkan batas asli lahannya ketika muncul perselisihan dengan pihak lain. Ketidakjelasan tersebut membuka peluang terjadinya penyerobotan maupun klaim kepemilikan oleh pihak yang tidak berhak.

Menurutnya, persoalan pertanahan di Indonesia memang masih cukup kompleks dan dipengaruhi berbagai faktor sosial. Di wilayah perkotaan dengan mobilitas penduduk yang tinggi, konflik lahan lebih sering terjadi dibandingkan daerah pedesaan yang umumnya masih memiliki riwayat kepemilikan tanah yang diketahui masyarakat setempat.

Baca Juga: Layanan Informasi Publik PT Taspen Makin Mudah, Begini Cara Ajukan Permohonan Data dan Klaim Secara Online

Nusron menuturkan kawasan perkotaan seperti Jabodetabek menjadi wilayah yang paling banyak menghadapi persoalan sertifikat lama. Tingginya perpindahan penduduk membuat banyak pemilik baru tidak mengetahui sejarah maupun batas asli suatu bidang tanah.

Sebaliknya, di wilayah nonperkotaan masyarakat umumnya masih mengenal riwayat kepemilikan lahan melalui tokoh masyarakat maupun perangkat desa. Kondisi tersebut membuat potensi sengketa relatif lebih kecil dibandingkan daerah perkotaan.

Berdasarkan data ATR/BPN, saat ini terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat lama yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh sebab itu, pemerintah terus mendorong masyarakat segera memperbarui dokumen kepemilikan tanah ke dalam format elektronik.

Baca Juga: Rapat dengan DPR, Dirut Taspen Ungkap Fakta Dana Pensiun ASN dan Tantangan Layanan Digital bagi Pensiunan

Transformasi menuju sertifikat elektronik dinilai mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah. Seluruh data bidang tanah tersimpan secara digital dan telah terintegrasi dengan peta kadastral sehingga posisi, batas, serta ukuran tanah dapat dilacak secara lebih akurat.

Selain memudahkan proses identifikasi bidang tanah, sistem digital juga memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi. Data tidak mudah rusak, lebih sulit dipalsukan, dan meminimalkan risiko kehilangan dokumen fisik akibat bencana maupun kelalaian penyimpanan.

Dengan adanya sistem elektronik, pemilik tanah juga lebih mudah melakukan pembuktian kepemilikan apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa di pengadilan maupun konflik di lapangan.

Baca Juga: Dirut Taspen Beberkan Kondisi Dana Pensiun ASN, Ungkap Alasan Banyak Pensiunan Masih Pilih Layanan Manual

Mengacu pada informasi dari Kantor Pertanahan Kota Bogor, proses perubahan sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik dapat dilakukan melalui beberapa tahapan.

Pemohon terlebih dahulu menyiapkan dokumen persyaratan berupa formulir permohonan bermeterai, sertifikat tanah asli, fotokopi KTP, kartu keluarga, serta surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.

Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum seluruh data dimasukkan ke dalam sistem pertanahan digital. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150 ribu secara non-tunai.

Baca Juga: Bos Taspen Ungkap Fakta Dana Pensiun ASN 2026, Pelayanan Digital Belum Sepenuhnya Diminati Pensiunan

Proses penerbitan sertifikat elektronik diperkirakan memerlukan waktu sekitar 19 hari kerja sejak pembayaran dinyatakan selesai. Setelah seluruh tahapan rampung, pemohon akan menerima sertifikat elektronik dalam bentuk satu lembar fisik yang telah terhubung dengan data digital di sistem ATR/BPN.

Pemerintah berharap semakin banyak masyarakat melakukan transformasi ke sertifikat elektronik sehingga potensi sengketa, penyerobotan, maupun kehilangan hak atas tanah dapat ditekan. Dengan sistem digital yang lebih modern, kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah diharapkan semakin kuat sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Editor : Azahra Meilisani Salma
#ATR BPN #sengketa tanah #sertifikat tanah #nusron wahid #Sertifikat Elektronik