BLITAR KAWENTAR – Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah yang memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, sertifikat tanah berbentuk fisik atau analog masih memiliki berbagai risiko, mulai dari pencurian, pemalsuan oleh oknum tidak bertanggung jawab, hingga kerusakan akibat kebakaran maupun bencana alam.
Risiko tersebut semakin besar mengingat Indonesia berada di kawasan Ring of Fire yang rawan gempa bumi, letusan gunung api, dan bencana lainnya. Kondisi itu mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi digital melalui penerapan sertifikat tanah elektronik guna meningkatkan keamanan data serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Digitalisasi pertanahan menjadi salah satu langkah strategis untuk menyederhanakan proses administrasi. Selama ini, pengelolaan dokumen fisik kerap menyebabkan antrean panjang di loket pelayanan karena proses pencarian dan pengarsipan membutuhkan waktu lebih lama.
Melalui sertifikat tanah elektronik, seluruh data pertanahan tersimpan secara digital di sistem Kementerian ATR/BPN sehingga lebih aman dari risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen. Apabila terjadi bencana yang merusak salinan fisik, data kepemilikan tanah tetap dapat dipulihkan karena telah tersimpan dalam sistem elektronik.
Selain meningkatkan keamanan, sertifikat tanah elektronik juga memberikan kemudahan bagi masyarakat. Informasi sertifikat dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Apabila dibutuhkan, pemilik sertifikat juga tetap dapat mencetak dokumen menggunakan security paper yang telah dilengkapi fitur pengamanan.
Sebelum menerapkan sertifikat tanah elektronik, Kementerian ATR/BPN lebih dulu mengembangkan layanan Hak Tanggungan Elektronik. Layanan tersebut kemudian terintegrasi dengan berbagai layanan digital lainnya, seperti pengecekan sertifikat elektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) elektronik, hingga pendaftaran hak tanggungan elektronik.
Baca Juga: Rekomendasi 10 HP Oppo dan Vivo RAM 8/256 GB Terbaik 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Penerapan layanan berbasis digital tersebut terbukti meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Kementerian ATR/BPN mencatat antrean masyarakat di loket Kantor Pertanahan berhasil berkurang hingga sekitar 40 persen sejak layanan elektronik diterapkan.
Keberhasilan transformasi digital itu menjadi landasan bagi pengembangan sertifikat tanah elektronik secara lebih luas. Sistem baru ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dari sisi keamanan, sertifikat tanah elektronik dilengkapi sejumlah fitur pengaman, seperti penggunaan security paper untuk hasil cetak, QR Code yang hanya dapat diverifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku, serta tanda tangan elektronik yang menjamin keaslian dokumen.
Baca Juga: 10 HP Oppo dan Vivo RAM 8/256 GB Terbaik 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan, Mana Paling Worth It?
Dengan berbagai keunggulan tersebut, sertifikat tanah elektronik diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak kepemilikan tanah sekaligus mendukung modernisasi layanan pertanahan di Indonesia.
Editor : Azahra Meilisani Salma