Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Cek Keaslian Sertifikat Tanah Sebelum Transaksi, ATR/BPN Ungkap Ciri-Ciri Sertifikat Palsu yang Wajib Diwaspadai

Azahra Meilisani Salma • Senin, 6 Juli 2026 | 15:17 WIB
Masyarakat diimbau mengecek keaslian sertifikat tanah melalui layanan resmi ATR/BPN sebelum melakukan transaksi guna menghindari risiko pemalsuan.
Masyarakat diimbau mengecek keaslian sertifikat tanah melalui layanan resmi ATR/BPN sebelum melakukan transaksi guna menghindari risiko pemalsuan.

BLITAR KAWENTAR – Masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli tanah, mengurus warisan, maupun menjadikan sertifikat sebagai jaminan bank diminta lebih berhati-hati terhadap potensi pemalsuan sertifikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa keaslian sertifikat tidak cukup dinilai dari tampilan fisiknya, melainkan harus dipastikan melalui data resmi yang tercatat dalam sistem pertanahan.

Pemalsuan sertifikat tanah masih menjadi salah satu modus yang dapat merugikan masyarakat. Karena itu, ATR/BPN mengimbau setiap calon pembeli maupun pemilik tanah untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen sebelum melanjutkan proses transaksi. Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Dokumen ini memiliki peran penting dalam berbagai keperluan, mulai dari jual beli, pengajuan kredit perbankan, hingga penyelesaian warisan.

ATR/BPN menjelaskan bahwa keaslian sertifikat tanah ditentukan berdasarkan kesesuaian data yuridis dan data fisik yang tersimpan dalam buku tanah serta sistem elektronik pertanahan. Salah satu ciri utama sertifikat palsu adalah data sertifikat tidak tercatat dalam sistem resmi ATR/BPN. Sertifikat yang sah seharusnya memiliki data yang tersimpan di buku tanah maupun basis data Kantor Pertanahan. Apabila nomor sertifikat, jenis hak, maupun identitas pemegang hak tidak ditemukan dalam sistem resmi, masyarakat patut mewaspadai kemungkinan adanya pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Libur Sekolah, Lebih dari 15 Ribu Orang Tinggalkan Blitar Lewat Terminal Patria, Bali dan Jakarta Jadi Tujuan Favorit

Selain itu, ketidaksesuaian data antara sertifikat fisik, buku tanah, dan peta bidang tanah juga menjadi indikasi penting. Perbedaan nama pemegang hak, luas tanah, lokasi, maupun batas bidang tanah dapat menunjukkan adanya masalah terhadap keabsahan sertifikat. ATR/BPN juga mengingatkan pentingnya memastikan bidang tanah memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Nomor tersebut menjadi identitas resmi yang memudahkan proses verifikasi data pertanahan.

Apabila bidang tanah tidak memiliki NIB atau lokasi tanah tidak dapat diverifikasi melalui layanan resmi ATR/BPN, masyarakat disarankan tidak melanjutkan transaksi sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kerugian akibat penggunaan dokumen palsu dalam proses jual beli tanah.

Untuk mempermudah masyarakat, ATR/BPN menyediakan layanan pengecekan sertifikat tanah secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi tersebut, pengguna cukup membuat akun, memilih menu Cari Berkas, menentukan kantor pertanahan penerbit sertifikat, kemudian memasukkan nomor berkas dan tahun penerbitan. Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi sertifikat beserta data kepemilikannya.

Baca Juga: Rekomendasi 10 HP Oppo dan Vivo RAM 8/256 GB Terbaik 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Selain aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi ATR/BPN pada menu layanan pengecekan berkas dengan memasukkan nama kantor pertanahan, nomor berkas, dan tahun penerbitan. ATR/BPN menegaskan, apabila sertifikat tidak dapat diverifikasi melalui layanan resmi, masyarakat sebaiknya tidak melanjutkan transaksi sebelum memperoleh kepastian langsung dari Kantor Pertanahan.

Nomor sertifikat tanah sendiri terdiri atas 14 digit yang memiliki arti khusus, mulai dari kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa atau kelurahan, kode hak atas tanah, hingga nomor identitas unik sebagai bukti kepemilikan. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi keaslian sertifikat.

Editor : Azahra Meilisani Salma
#sertifikat tanah #cek sertifikat tanah #Sentuh Tanahku #sertifikat palsu #ATR/BPN