BLITAR KAWENTAR – Mengurus sertifikat tanah warisan masih sering dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Padahal, proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan dapat dilakukan dengan mudah apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan, pengurusan sertifikat tanah warisan dilakukan di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur pendaftaran tanah warisan, baik untuk tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum memiliki sertifikat.
Untuk tanah yang telah bersertifikat, pemohon wajib menyiapkan sertifikat asli, surat kematian pemilik tanah, serta surat keterangan atau bukti sebagai ahli waris. Sementara itu, bagi tanah yang belum bersertifikat, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat keterangan penguasaan tanah dari kepala desa atau lurah serta akta pembagian waris apabila ahli waris lebih dari satu orang.
Baca Juga: Samsung Galaxy S27 Ultra Dirumorkan Pakai Baterai 12.000 mAh, Siap Jadi Raja Flagship 2027?
Apabila penerima warisan hanya satu orang, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan surat tanda bukti sebagai ahli waris tanpa memerlukan akta pembagian waris. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pemohon dapat mendatangi loket pelayanan di Kantor Pertanahan untuk mengambil dan mengisi formulir permohonan. Formulir tersebut harus ditandatangani di atas materai sebelum diserahkan bersama seluruh dokumen pendukung kepada petugas.
Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran biaya peralihan hak karena pewarisan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh data maupun dokumen yang diajukan.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bocor Lagi, Tanggal Rilis hingga Deretan Casing Resmi Terungkap
Proses pemeriksaan dapat berlangsung selama beberapa minggu tergantung kelengkapan berkas dan hasil verifikasi. Namun, apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan kendala, proses pembukuan hak serta penerbitan sertifikat umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari kerja.
Selain menyiapkan dokumen, masyarakat juga perlu memahami komponen biaya yang dikenakan dalam proses pengurusan sertifikat tanah warisan. Salah satunya adalah biaya pembuatan akta wasiat atau akta notaris apabila diperlukan. Besaran honorarium notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan dihitung berdasarkan nilai ekonomis objek yang diurus.
Untuk nilai objek hingga Rp100 juta, honorarium notaris maksimal sebesar 2,5 persen. Nilai objek di atas Rp100 juta hingga Rp1 miliar dikenakan honorarium maksimal 1,5 persen. Sementara untuk nilai di atas Rp1 miliar, besaran honorarium ditentukan berdasarkan kesepakatan, namun tidak boleh melebihi satu persen dari nilai objek.
Selain mempertimbangkan nilai ekonomis, notaris juga memperhitungkan nilai sosiologis suatu akta dengan honorarium paling tinggi Rp5 juta. Dalam ketentuan tersebut, notaris juga diwajibkan memberikan layanan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.
Biaya lain yang perlu diperhatikan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dihitung sebesar lima persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP berbeda di setiap daerah sehingga nominal BPHTB dapat bervariasi.
Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak dapat dibebaskan apabila pemohon memperoleh Surat Keterangan Bebas PPh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Jika tidak memperoleh pembebasan, PPh dikenakan sebesar 2,5 persen dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pemohon juga dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Pertanahan yang besarannya dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi seribu sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, terdapat keringanan bagi masyarakat yang segera mengurus tanah warisan. Apabila pendaftaran dilakukan dalam waktu paling lama enam bulan sejak pewaris meninggal dunia, biaya pendaftaran tanah tidak dipungut atau gratis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Editor : Azahra Meilisani Salma