Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Bisa Lihat Data hingga Lokasi Bidang Tanah

Azahra Meilisani Salma • Senin, 6 Juli 2026 | 15:47 WIB
Masyarakat kini dapat mengecek data sertifikat tanah secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan kesesuaian informasi dengan data resmi ATR/BPN.
Masyarakat kini dapat mengecek data sertifikat tanah secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan kesesuaian informasi dengan data resmi ATR/BPN.

BLITAR KAWENTAR – Masyarakat kini dapat mengecek informasi sertifikat tanah secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Layanan digital milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut memudahkan pengguna untuk mencocokkan data sertifikat dengan data yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengetahui apakah nomor sertifikat, luas tanah, hingga lokasi bidang tanah telah sesuai dengan data resmi yang dimiliki ATR/BPN. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan telepon genggam tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google Play Store. Setelah proses instalasi selesai, pengguna diminta melakukan registrasi dengan mengisi nama lengkap, nama pengguna, alamat email aktif, serta membuat kata sandi.

Baca Juga: Dispendik Kota Blitar Sisir Anak Tidak Sekolah Pasca SPMB, Dua SMP Negeri Masih Kekurangan Siswa

Setelah proses pendaftaran selesai, pengguna perlu membuka email yang telah didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun. Tautan aktivasi akan dikirim melalui email resmi dari Kementerian ATR/BPN. Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk ke aplikasi menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah dibuat.

Di halaman utama aplikasi tersedia berbagai fitur layanan, seperti Cari Berkas, Lokasi Bidang, Plot Bidang, Info Layanan, Pengumuman, hingga layanan pelaporan sertifikat hilang.

Untuk mengecek data sertifikat tanah, pengguna dapat memilih menu Lokasi Bidang. Selanjutnya, pengguna diminta memilih kantor pertanahan sesuai lokasi tanah, memilih desa atau kelurahan, menentukan jenis hak, kemudian memasukkan nomor sertifikat.

Baca Juga: Samsung Galaxy A57 Resmi Hadir, Desain Makin Premium tapi Upgrade Dinilai Kurang Menggoda

Apabila seluruh data telah diisi, pengguna cukup menekan tombol Cari Bidang. Sistem akan menampilkan informasi sertifikat yang tersimpan di Kantor Pertanahan, termasuk data nomor sertifikat, luas bidang tanah, serta lokasi tanah.

Selain itu, aplikasi juga menyediakan tampilan peta bidang tanah sehingga pengguna dapat melihat posisi atau denah lokasi objek tanah secara lebih jelas. Fitur tersebut membantu masyarakat memastikan kesesuaian antara data pada sertifikat dengan data resmi yang tersimpan dalam sistem pertanahan.

Kehadiran aplikasi Sentuh Tanahku merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan yang terus dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi pertanahan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan.

Baca Juga: Pameran Tenun Nusantara di Blitar Gencarkan Edukasi Wastra Otentik, Anak Muda Diajak Lestarikan Kain Tradisional Indonesia

Meski demikian, apabila ditemukan perbedaan data atau informasi yang tidak sesuai, masyarakat disarankan segera menghubungi atau mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh penjelasan dan penanganan lebih lanjut.

Editor : Azahra Meilisani Salma
#cek sertifikat #lokasi bidang tanah #sertifikat tanah #Sentuh Tanahku #ATR/BPN