BLITAR KAWENTAR - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan klaim terkait uang pesangon pensiunan PNS golongan 3 dan 4 yang disebut bisa mencapai hingga Rp4,9 juta per bulan.
Informasi ini menyebar cepat melalui video penjelasan yang mengutip tabel peraturan pemerintah terbaru tahun 2026 dan langsung memicu perdebatan publik.
Viral Klaim Uang Pesangon Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4
Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa uang pesangon pensiunan PNS golongan 3 dan 4 dihitung berdasarkan gaji terakhir saat masih aktif sebagai ASN. Bahkan, disebutkan bahwa sebagian pensiunan dapat menerima hingga 75 persen dari gaji terakhir mereka.
Klaim tersebut juga menyebut adanya rentang nominal yang cukup besar, terutama untuk golongan 4 yang dikatakan bisa mencapai Rp4,9 juta per bulan. Hal ini membuat banyak warganet mengira ada kenaikan besar dalam sistem pensiun PNS tahun 2026.
Namun, penjelasan tersebut perlu dipahami secara lebih hati-hati karena sistem pensiun ASN tidak sesederhana angka viral yang beredar.
Mekanisme Resmi PT Taspen Tidak Sederhana Angka Viral
Dalam sistem resmi, PT Taspen berperan sebagai pengelola dana pensiun aparatur sipil negara. Dana yang disalurkan berasal dari APBN serta akumulasi iuran selama masa kerja ASN.
Dengan demikian, uang pesangon pensiunan PNS golongan 3 dan 4 tidak ditentukan secara tunggal berdasarkan satu angka tetap, melainkan dipengaruhi oleh masa kerja, pangkat terakhir, serta regulasi pensiun yang berlaku.
Pembayaran dilakukan secara rutin setiap bulan ke rekening pensiunan. Skema ini juga mencakup tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan pemerintah.
Kenapa Angka Rp4,9 Juta Bisa Viral?
Angka Rp4,9 juta yang ramai dibicarakan berasal dari estimasi rentang tertinggi pada golongan tertentu, bukan angka mutlak untuk semua pensiunan. Dalam praktiknya, besaran pensiun sangat bervariasi.
Untuk golongan 3 dan 4, nominal memang cenderung lebih tinggi dibanding golongan lain, namun tetap dihitung berdasarkan formula resmi, bukan angka tetap seperti yang beredar di media sosial.
Inilah yang sering menimbulkan kesalahpahaman bahwa ada “kenaikan besar” dalam uang pesangon pensiunan PNS golongan 3 dan 4.
Dasar Hukum dan Usia Pensiun ASN
Regulasi ASN mengatur usia pensiun berbeda-beda, mulai dari 58 tahun hingga 60–65 tahun tergantung jabatan. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah yang masih berlaku hingga saat ini.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh hak pensiun ASN tetap berjalan sesuai regulasi, tanpa perubahan ekstrem seperti yang sering diklaim di media sosial.
Kesimpulan: Bijak Menyikapi Informasi Viral
Isu mengenai uang pesangon pensiunan PNS golongan 3 dan 4 sebaiknya disikapi dengan verifikasi sumber resmi. PT Taspen dan pemerintah menjadi rujukan utama dalam memastikan kebenaran informasi, bukan potongan video viral yang tidak utuh.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan