Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997 Berisiko Tinggi Diserobot, ATR/BPN Dorong Segera Beralih ke Sertifikat Elektronik

Azahra Meilisani Salma • Kamis, 9 Juli 2026 | 13:00 WIB
Peralihan ke sertifikat tanah elektronik dinilai mampu meningkatkan kepastian hukum kepemilikan lahan sekaligus meminimalkan risiko sengketa dan pemalsuan dokumen.
Peralihan ke sertifikat tanah elektronik dinilai mampu meningkatkan kepastian hukum kepemilikan lahan sekaligus meminimalkan risiko sengketa dan pemalsuan dokumen.

BLITAR KAWENTAR – Pemilik sertifikat tanah terbitan 1961–1997 diminta meningkatkan kewaspadaan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai sertifikat yang diterbitkan pada periode tersebut memiliki risiko lebih tinggi mengalami sengketa hingga penyerobotan lahan karena belum dilengkapi peta kadastral yang memadai.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan sertifikat tanah terbitan 1961–1997 umumnya belum memuat batas bidang tanah secara rinci. Akibatnya, lokasi, batas, dan posisi tanah sulit dipastikan ketika terjadi perselisihan atau proses verifikasi kepemilikan.

Karena itu, pemerintah mendorong pemilik sertifikat tanah terbitan 1961–1997 untuk segera mengubah dokumen kepemilikannya menjadi sertifikat tanah elektronik. Langkah tersebut dinilai mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus meminimalkan risiko sengketa di masa mendatang.

Baca Juga: BRI Berhasil Tekan Cost of Fund dan Perkuat Profitabilitas di Bawah Supervisi Danantara

Menurut Nusron, salah satu kelemahan utama sertifikat lama adalah tidak adanya peta kadastral pada bagian belakang dokumen. Padahal, peta tersebut berfungsi menunjukkan batas bidang tanah, titik koordinat, serta posisi lahan secara akurat.

Tanpa peta kadastral, pemilik tanah sering kesulitan membuktikan batas kepemilikan saat terjadi konflik di lapangan. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pemilik tidak dapat menunjukkan letak pasti bidang tanah karena data yang tersedia masih terbatas.

Kondisi tersebut membuat sertifikat lama memiliki potensi sengketa yang cukup tinggi, terutama ketika terjadi klaim dari pihak lain atas bidang tanah yang sama.

Baca Juga: Partisipasi di Bazar Blitar Djadoel, Rumah BUMN Terus Pacu UMKM Naik Kelas 

Nusron menilai persoalan pertanahan di Indonesia masih dipengaruhi berbagai faktor sosial. Salah satunya adalah tingginya mobilitas penduduk di kawasan perkotaan yang membuat riwayat kepemilikan tanah sering kali sulit ditelusuri.

Menurutnya, kasus tumpang tindih kepemilikan paling banyak ditemukan di wilayah perkotaan, khususnya kawasan Jabodetabek. Di daerah tersebut, banyak pemilik tanah tidak mengetahui sejarah lahan maupun batas asli bidang tanah sehingga memicu konflik antara pemilik lama dan pihak lain.

Sebaliknya, di wilayah nonperkotaan, masyarakat umumnya masih memiliki ikatan sosial yang kuat. Riwayat kepemilikan lahan biasanya diketahui oleh tokoh masyarakat atau perangkat desa sehingga potensi sengketa relatif lebih kecil dibandingkan kawasan perkotaan.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Blitar Terima Alokasi DBHCHT Rp 487 Juta untuk Berantas Rokok Ilegal

ATR/BPN mencatat saat ini terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat lama yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera diperbarui.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN terus mendorong transformasi menuju sertifikat tanah elektronik. Sistem ini menyimpan seluruh data pertanahan secara digital dan terintegrasi dengan peta kadastral.

Melalui sistem elektronik, pemilik tanah dapat mengetahui posisi, luas, batas bidang, hingga titik koordinat secara lebih akurat. Selain itu, data kepemilikan tersimpan dalam database pemerintah sehingga lebih aman dari risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen.

Keunggulan lainnya adalah dokumen elektronik lebih sulit dipalsukan karena dilengkapi sistem keamanan digital yang terintegrasi. Dengan demikian, kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah menjadi lebih kuat.

Baca Juga: Daihatsu Rocky Hybrid CBU Jepang Punya Teknologi Canggih, Ini Harga dan Promo Menarik di Bawah Rp300 Juta

Berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Bogor, proses konversi sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik dapat dilakukan melalui beberapa tahapan.

Pemohon terlebih dahulu menyiapkan dokumen persyaratan berupa formulir permohonan bermaterai, sertifikat asli, fotokopi KTP, kartu keluarga, serta surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.

Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum seluruh data kepemilikan dimasukkan ke dalam sistem pertanahan digital.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150.000 melalui mekanisme non-tunai.

Baca Juga: Daihatsu Rocky Hybrid Dibanderol Rp299 Jutaan, Ini 3 Alasan SUV Hybrid Ini Layak Dibeli Meski Ada Kekurangannya

Proses penerbitan sertifikat elektronik diperkirakan memerlukan waktu sekitar 19 hari kerja sejak pembayaran dinyatakan selesai. Setelah itu, pemohon akan menerima sertifikat elektronik dalam bentuk satu lembar fisik yang telah terintegrasi dengan data digital pemerintah.

Pemerintah menilai transformasi menuju sertifikat elektronik merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan data yang lebih lengkap, akurat, dan terdigitalisasi, risiko sengketa, penyerobotan lahan, hingga pemalsuan dokumen dapat ditekan sehingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah semakin terjamin.

Editor : Azahra Meilisani Salma
#Sertifikat Tanah 1961–1997 #peta kadastral #nusron wahid #sertifikat tanah elektronik #ATR/BPN