BLITAR KAWENTAR – Cara mengubah sertifikat tanah ke elektronik kini semakin mudah dilakukan masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses alih media dari sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat elektronik dapat diurus langsung oleh pemilik tanpa menggunakan jasa calo.
Transformasi menuju sertifikat tanah elektronik menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan keamanan dokumen pertanahan sekaligus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Selain lebih praktis, sistem digital juga dinilai mampu meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, hingga pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
Masyarakat yang ingin mengetahui cara mengubah sertifikat tanah ke elektronik cukup mendatangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Seluruh proses dilakukan melalui tahapan pemeriksaan dan validasi oleh petugas hingga sertifikat elektronik diterbitkan.
Sebelum mengajukan permohonan alih media, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Persyaratan tersebut umumnya meliputi sertifikat tanah asli, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), formulir permohonan yang telah diisi, serta surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
Dengan membawa dokumen yang lengkap, proses administrasi di Kantor Pertanahan dapat berjalan lebih cepat sehingga mengurangi potensi kendala selama proses pemeriksaan berkas.
ATR/BPN juga mengimbau masyarakat mengurus sertifikat secara mandiri tanpa melalui perantara. Selain lebih aman, pengurusan langsung juga menghindarkan masyarakat dari praktik percaloan yang dapat merugikan.
Baca Juga: BRI Berhasil Tekan Cost of Fund dan Perkuat Profitabilitas di Bawah Supervisi Danantara
Setelah berkas diserahkan, pemohon akan memperoleh nomor berkas atau Surat Perintah Setor (SPS) di loket pelayanan sebagai tanda dimulainya proses administrasi.
Selanjutnya, dokumen memasuki tahapan pemeriksaan buku tanah dan surat ukur. Pada tahap ini, petugas melakukan pencocokan data fisik maupun yuridis agar sesuai dengan arsip pertanahan yang dimiliki pemerintah.
Proses kemudian dilanjutkan dengan penggambaran bidang tanah, validasi surat ukur, hingga pengesahan surat ukur elektronik. Tahapan ini bertujuan memastikan informasi mengenai luas, batas, dan posisi bidang tanah telah sesuai dengan data pertanahan yang berlaku.
Baca Juga: Partisipasi di Bazar Blitar Djadoel, Rumah BUMN Terus Pacu UMKM Naik Kelas
Setelah surat ukur selesai diverifikasi, berkas berpindah ke tahap validasi buku tanah elektronik. Petugas kembali memeriksa kesesuaian seluruh data kepemilikan sebelum dilakukan pengesahan buku tanah dalam format digital.
Tahapan berikutnya adalah validasi catatan pertanahan yang dilanjutkan pemeriksaan oleh koordinator subbidang. Setelah seluruh proses dinyatakan lengkap dan sesuai, sertifikat tanah elektronik dicetak sebagai dokumen resmi yang telah terintegrasi dengan sistem digital ATR/BPN.
Penerapan sertifikat elektronik diharapkan mampu meningkatkan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Seluruh data kepemilikan tersimpan secara digital sehingga lebih aman dari risiko kehilangan akibat bencana, kerusakan fisik dokumen, maupun dimakan usia.
Baca Juga: Partisipasi di Bazar Blitar Djadoel, Rumah BUMN Terus Pacu UMKM Naik Kelas
Selain itu, sistem elektronik juga dilengkapi fitur keamanan digital yang membuat dokumen lebih sulit dipalsukan dibandingkan sertifikat konvensional.
Melalui integrasi dengan basis data pertanahan nasional, informasi mengenai bidang tanah dapat ditelusuri dengan lebih akurat sehingga membantu mengurangi potensi sengketa maupun tumpang tindih kepemilikan.
ATR/BPN berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan layanan ini sebagai bagian dari modernisasi administrasi pertanahan di Indonesia. Dengan proses yang relatif mudah dan dapat diurus sendiri, masyarakat tidak perlu ragu untuk segera mengalihkan sertifikat tanah lama ke dalam bentuk elektronik demi memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat di masa mendatang.