BLITAR KAWENTAR – Pengukuran tanah menjadi salah satu tahapan penting yang wajib dilakukan sebelum penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa keberadaan patok sebagai penanda batas fisik di lapangan belum cukup untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan suatu bidang tanah.
Melalui kanal edukasi ATR/BPN, petugas pengukuran menjelaskan bahwa pengukuran tanah merupakan proses yang bertujuan memastikan posisi, bentuk, hingga luas suatu bidang tanah secara akurat sebelum diterbitkan sertifikat.
Data hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan gambar ukur dan peta bidang tanah.
Menurut petugas ATR/BPN, banyak masyarakat yang masih menganggap pemasangan patok sudah cukup sebagai bukti batas tanah. Padahal, patok hanya berfungsi sebagai tanda fisik di lapangan.
Agar dapat diakui secara administrasi dan memiliki kepastian hukum, posisi patok harus diukur serta dipetakan ke dalam sistem pertanahan nasional.
Dalam proses sertifikasi, petugas akan mengidentifikasi letak bidang tanah, bentuk, koordinat, hingga luas sebenarnya.
Informasi tersebut kemudian dituangkan ke dalam gambar ukur sebagai dasar penerbitan peta bidang tanah.
Peta bidang tanah sendiri bukan merupakan sertifikat, melainkan dokumen pendukung yang menjadi acuan dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Melalui peta tersebut, batas-batas bidang tanah dapat diketahui secara jelas sehingga meminimalkan potensi tumpang tindih kepemilikan.
Petugas menjelaskan, setiap patok yang dipasang harus memiliki posisi koordinat yang tepat agar dapat direpresentasikan dalam bentuk dua dimensi di peta.
Dari titik-titik tersebut kemudian dibentuk garis yang menghasilkan bidang tanah beserta perhitungan luasnya.
Baca Juga: Skuad Mewah Bikin Rival Gemetar! Cek Update Bursa Transfer Persib Bandung Terbaru Jelang Liga 1
ATR/BPN juga mengingatkan bahwa pemasangan patok tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Sebelum dipasang, batas tanah harus disepakati terlebih dahulu oleh seluruh pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Kesepakatan tersebut dikenal sebagai prinsip kontradiktur delimitasi, yakni persetujuan bersama mengenai letak batas bidang tanah.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses pengukuran dapat berjalan lancar tanpa muncul sengketa batas di kemudian hari.
Petugas menyarankan masyarakat menggunakan patok permanen, seperti beton atau pipa yang dicor semen.
Patok dari bambu maupun kayu memang masih dapat digunakan, tetapi dinilai kurang ideal karena mudah rusak maupun berpindah posisi.
Menurut ATR/BPN, patok yang tetap berada di tempatnya dalam jangka panjang menjadi bukti bahwa seluruh pihak telah menyepakati batas tanah tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Blitar Terima Alokasi DBHCHT Rp 487 Juta untuk Berantas Rokok Ilegal
Keberadaan patok yang jelas dan hasil pengukuran yang akurat dinilai menjadi salah satu langkah efektif dalam mencegah konflik pertanahan.
Apabila batas tanah belum disepakati, proses pengukuran biasanya akan ditunda hingga seluruh pihak mencapai kesepakatan.
Langkah ini dilakukan agar data yang masuk ke dalam sistem pertanahan benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Baca Juga: Daihatsu Rocky Hybrid CBU Jepang Dijual di Bawah Rp300 Juta, Simak Spek, Promo, dan Keunggulannya
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus menjaga keberadaan patok setelah sertifikat diterbitkan.
Tanah yang dibiarkan tanpa tanda batas berisiko memunculkan sengketa maupun klaim dari pihak lain.
ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh proses pengukuran bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.
Data hasil pengukuran menjadi fondasi dalam penerbitan sertifikat sehingga hak kepemilikan memiliki dasar administrasi yang kuat.
Masyarakat pun diminta tidak merasa khawatir ketika petugas pengukuran datang ke lokasi.
Kehadiran petugas justru bertujuan memastikan aset masyarakat terlindungi melalui data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menyiapkan patok batas, pemilik tanah juga harus hadir atau memberikan kuasa saat proses pengukuran berlangsung.
Dokumen kepemilikan, surat pernyataan pemasangan tanda batas, serta persetujuan dari tetangga yang berbatasan langsung juga perlu dipersiapkan agar proses berjalan lancar.
Dengan pengukuran yang sesuai prosedur, diharapkan setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pertanahan yang lengkap dan tertib di seluruh Indonesia.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari