Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Digenjot, ATR/BPN Targetkan Cegah Sengketa Lahan

Ratna Anggi Puspita Sari • Kamis, 9 Juli 2026 | 13:50 WIB
ILUSTRASI AI : Amankan Aset Umat! ATR/BPN terus genjot percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah demi mencegah sengketa lahan di masa depan.
ILUSTRASI AI : Amankan Aset Umat! ATR/BPN terus genjot percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah demi mencegah sengketa lahan di masa depan.

 

BLITAR KAWENTAR – Program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah terus dipercepat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan sekaligus mencegah sengketa lahan yang kerap muncul akibat belum adanya legalitas kepemilikan tanah.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah menjadi bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga: Persija Jakarta Update Terbaru: Taktik Modern Macan Kemayoran Bocor, Siap Mengaum di Kompetisi Asia 2026!

Program itu merupakan upaya pemerintah memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum melalui sertifikat.

Menurutnya, sertifikasi tidak hanya melindungi hak atas tanah, tetapi juga menjaga fungsi sosial rumah ibadah, pondok pesantren, panti asuhan, maupun yayasan keagamaan agar tidak terseret konflik kepemilikan di masa mendatang.

Raja Juli Antoni mengungkapkan masih banyak rumah ibadah yang telah berdiri selama puluhan tahun, namun belum memiliki sertifikat tanah.

Baca Juga: Komunitas Antik dan Vintage Blitar Hadirkan Toko Klontong Jadul di Blitar Djadoel, Bikin Pengunjung Bernostalgia

Ia mencontohkan sebuah gereja di Sulawesi Selatan yang telah berdiri sekitar 38 tahun tanpa sertifikat.

Begitu pula sebuah masjid di Pekalongan yang dibangun sejak 1913, tetapi belum memiliki legalitas kepemilikan tanah.

Kondisi tersebut mendorong ATR/BPN mempercepat proses sertifikasi agar aset keagamaan memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Menurutnya, sengketa lahan umumnya muncul bukan saat tanah dihibahkan, melainkan pada generasi berikutnya ketika ahli waris tidak lagi memiliki keterikatan sejarah terhadap proses wakaf atau hibah.

"Ketika tidak ada bukti hukum yang jelas, tanah yang semula diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan berpotensi dipersoalkan kembali," ujarnya.

ATR/BPN menilai sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah konflik pertanahan sekaligus mengurangi praktik mafia tanah.

Baca Juga: Bocoran Persija Jakarta Terbaru: Rencana Cuci Gudang Besar-Besaran dan Berburu Benteng Pertahanan Mewah Eropa!

Dengan adanya sertifikat, status kepemilikan tanah menjadi jelas sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain.

Kepastian hukum juga memberikan rasa aman bagi pengelola rumah ibadah maupun yayasan sosial dalam menjalankan aktivitasnya.

Selain itu, tanah yang telah bersertifikat dinilai memiliki data administrasi yang lebih lengkap sehingga memudahkan pengawasan oleh pemerintah.

Baca Juga: Gebrakan Macan Kemayoran! Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta Terbaru, Siap Reuni bareng Ridho-Witan

Untuk mempercepat pelaksanaan program, ATR/BPN menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Beberapa organisasi yang telah bekerja sama di antaranya PBNU, PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta sejumlah organisasi keagamaan lainnya.

 Kerja sama tersebut bertujuan mempercepat pendataan sekaligus mendorong masyarakat mengurus sertifikat tanah rumah ibadah.

Baca Juga: Skuad Mewah Bikin Rival Gemetar! Cek Update Bursa Transfer Persib Bandung Terbaru Jelang Liga 1

Pemerintah juga menegaskan proses sertifikasi dilakukan tanpa membedakan agama maupun latar belakang rumah ibadah.

Seluruh rumah ibadah yang memenuhi persyaratan administrasi berhak memperoleh layanan sertifikasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak atas tanah.

Berdasarkan data ATR/BPN, sekitar 200 ribu bidang tanah wakaf dan rumah ibadah telah berhasil disertifikasi.

Sebanyak separuh dari jumlah tersebut diselesaikan dalam delapan tahun terakhir melalui percepatan program PTSL.

Baca Juga: Kejutan Persib Bandung Terbaru: Mariano Peralta & Mosa Sidibe Deal, Klub Rival Langsung Keringat Dingin!

Pemerintah berharap capaian itu terus meningkat seiring bertambahnya partisipasi masyarakat.

Selain melakukan sosialisasi, ATR/BPN juga terus mendorong kantor pertanahan di berbagai daerah agar memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah bagi pengelola rumah ibadah.

Raja Juli Antoni mengajak masyarakat, pengurus rumah ibadah, yayasan, hingga jamaah untuk aktif memastikan tanah yang digunakan telah memiliki sertifikat.

Baca Juga: Hari-Hari Store Tebar Promo Gila di Blitar Djadoel 2026, Diskon Wardah dan Kahf hingga 25 Persen

Apabila diketahui masih ada rumah ibadah yang belum memiliki legalitas, masyarakat dapat menghubungi kantor pertanahan terdekat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan proses pengurusannya.

Ia menegaskan pemerintah akan membantu mempercepat proses sertifikasi sepanjang seluruh syarat administrasi dan yuridis telah dipenuhi.

Melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, pemerintah berharap konflik pertanahan dapat ditekan, kepastian hukum semakin kuat, serta aset keagamaan tetap terjaga sesuai tujuan awal wakaf maupun hibah yang diberikan oleh masyarakat.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
#ATR BPN #sengketa tanah #PTSL #rumah ibadah #sertifikasi tanah wakaf