BLITAR KAWENTAR – Sertifikat tanah hilang sering kali membuat pemilik panik karena dokumen tersebut merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan prosedur resmi untuk menerbitkan sertifikat pengganti.
ATR/BPN mengimbau masyarakat yang mengalami sertifikat tanah hilang agar segera mengurus penggantian dokumen tersebut di kantor pertanahan.
Langkah cepat ini penting dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan sertifikat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menegaskan bahwa sertifikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme yang telah diatur.
Namun, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi serta mengikuti tahapan yang berlaku.
Tahapan awal yang wajib dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat.
Laporan tersebut nantinya akan diterbitkan dalam bentuk surat keterangan kehilangan yang menjadi salah satu syarat utama untuk mengajukan permohonan sertifikat pengganti di kantor pertanahan.
Tanpa dokumen tersebut, proses pengajuan penerbitan sertifikat pengganti tidak dapat dilanjutkan.
Setelah memperoleh surat kehilangan dari kepolisian, pemohon dapat mendatangi kantor ATR/BPN sesuai lokasi tanah yang bersangkutan.
Di kantor pertanahan, pemilik tanah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta.
Petugas kemudian akan memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari prosedur resmi, ATR/BPN mewajibkan adanya pengumuman mengenai hilangnya sertifikat tanah.
Pengumuman tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila memiliki keberatan atau klaim terhadap sertifikat yang dilaporkan hilang.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, proses penerbitan sertifikat pengganti dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus untuk mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Tahapan selanjutnya adalah penelitian data fisik maupun data yuridis oleh kantor pertanahan.
Petugas akan memastikan bahwa bidang tanah yang dimohonkan tidak sedang berstatus sengketa, diblokir, maupun berada dalam status sita.
Jika diperlukan, ATR/BPN juga dapat melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah guna memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi di lapangan.
Verifikasi tersebut menjadi bagian penting agar sertifikat pengganti diterbitkan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan informasi pada aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, biaya penerbitan sertifikat pengganti akibat kehilangan ditetapkan sebesar Rp350.000 per sertifikat.
Biaya tersebut merupakan tarif resmi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat diimbau mengurus sendiri permohonannya melalui kantor pertanahan dan tidak menggunakan jasa perantara yang tidak resmi.
Selain lebih aman, pengurusan secara langsung juga membantu masyarakat memahami setiap tahapan pelayanan pertanahan.
ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses pengurusan apabila sertifikat tanah hilang.
Semakin cepat laporan kehilangan dibuat dan permohonan diajukan, semakin kecil risiko dokumen tersebut disalahgunakan oleh pihak lain.
Melalui prosedur yang transparan, mulai dari laporan kepolisian, pengajuan permohonan, pengumuman kehilangan, hingga verifikasi data, pemerintah memastikan penerbitan sertifikat pengganti tetap memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Karena itu, masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah diimbau segera mendatangi kantor polisi dan kantor pertanahan terdekat agar hak atas tanah tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari