Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat INTAN ATR/BPN, Ini Syarat, Alur Pengajuan, dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Ratna Anggi Puspita Sari • Kamis, 9 Juli 2026 | 14:20 WIB
ILUSTRASI AI : Cek sertifikat online di INTAN ATR/BPN: mudah, cepat, dan aman!
ILUSTRASI AI : Cek sertifikat online di INTAN ATR/BPN: mudah, cepat, dan aman!

 

BLITAR KAWENTAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengembangkan layanan digital untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pertanahan.

Salah satunya melalui layanan pengecekan sertifikat elektronik dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara daring melalui portal INTAN ATR/BPN.

Layanan cek sertifikat tanah online tersebut telah diluncurkan sejak 17 Mei 2022 dan memungkinkan masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengajukan permohonan pengecekan sertifikat tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

Baca Juga: Ngeri! Mengukur Kedalaman Taktik Persebaya Surabaya Terbaru Usai Resmi Perkenalkan Barisan Pemain Bintang

 Melalui sistem digital ini, proses administrasi menjadi lebih praktis, transparan, dan mudah dipantau.

Untuk menggunakan layanan tersebut, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen dalam bentuk hasil pemindaian (scan) sesuai ketentuan yang ditetapkan ATR/BPN.

ATR/BPN menjelaskan terdapat beberapa dokumen utama yang harus dilengkapi sebelum mengajukan pengecekan sertifikat secara elektronik.

Baca Juga: Cerita Reforma Agraria di Penajam Paser Utara, Solusi Bank Tanah Atasi Sengketa Lahan dan Dukung Pembangunan IKN

Dokumen pertama adalah scan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru. Selanjutnya, pemohon harus menyiapkan scan sertifikat asli secara lengkap mulai dari halaman sampul hingga halaman terakhir.

Pemohon juga wajib mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat.

 Apabila pemilik telah meninggal dunia, dokumen yang harus dilampirkan meliputi surat keterangan waris, akta kematian, serta KTP para ahli waris.

Sementara itu, apabila sertifikat atas nama badan hukum, pemohon diwajibkan melampirkan anggaran dasar terbaru beserta identitas perwakilan badan hukum.

Selain itu, ATR/BPN juga meminta scan KTP penerima kuasa, surat kuasa asli, surat permohonan, hingga surat pernyataan keaslian sertifikat yang telah ditandatangani sesuai ketentuan.

Khusus permohonan SKPT untuk kepentingan selain lelang, pemohon cukup melampirkan fotokopi sertifikat, sedangkan dokumen pendukung lainnya tetap sama.

Baca Juga: Tarif Parkir Blitar Djadoel 2026 Resmi Dipatok Rp 2 Ribu, Pemkot Blitar Siapkan Sanksi Tegas bagi Juru Parkir Nakal

ATR/BPN mengingatkan seluruh dokumen sebaiknya dipindai menggunakan mesin scanner agar kualitas file tetap jelas.

Penggunaan kamera telepon genggam tidak disarankan karena dikhawatirkan menghasilkan dokumen yang kurang terbaca sehingga dapat menghambat proses verifikasi.

Format surat pernyataan keaslian sertifikat juga telah disediakan dan dapat diunduh melalui tautan yang tersedia pada laman layanan.

Baca Juga: Ngeri! Rombak Skuad Arema FC Terbaru: Marquinhos Santos Boyong Bintang Timnas Demi Perbaiki Lini Belakang

Proses pengajuan dilakukan melalui portal INTAN ATR/BPN. Setelah masuk ke akun masing-masing, pemohon memilih menu Berkas Baru, kemudian memilih layanan Pengecekan Sertifikat atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Selanjutnya, pemohon diminta mengisi data sertifikat, termasuk nomor hak sesuai dokumen asli. Setelah itu, seluruh dokumen persyaratan diunggah satu per satu sesuai kategori yang tersedia.

Dokumen yang diunggah meliputi sertifikat, surat permohonan, surat kuasa, surat pernyataan keaslian sertifikat, identitas pemohon, serta dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Asli, Ini 5 Metode Mudah Lewat BPN, Sentuh Tanahku, hingga Website Bhumi

Sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, sistem memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memeriksa kembali seluruh dokumen yang telah diunggah.

Jika seluruh data telah benar, pemohon dapat memberikan tanda centang pada pernyataan kesesuaian data.

Setelah proses unggah dokumen selesai, sistem akan menerbitkan Surat Perintah Setoran (SPS) yang memuat kode billing beserta besaran biaya layanan.

Baca Juga: Apa Itu Legalisasi Aset? ATR/BPN Jelaskan Program Sertifikasi Tanah dalam Reforma Agraria

Pemohon kemudian melakukan pembayaran melalui kanal yang telah ditentukan. Setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi, kantor pertanahan akan memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama proses berlangsung, pemohon dapat memantau perkembangan permohonan melalui menu status berkas pada portal INTAN ATR/BPN.

ATR/BPN mengimbau masyarakat rutin memeriksa status permohonan. Apabila terdapat pengembalian berkas karena ada dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai, pemohon dapat segera melakukan perbaikan.

Baca Juga: Lirik Jingle Reforma Agraria Tegaskan Komitmen Pemerintah Hadir Atasi Ketimpangan Tanah dan Sejahterakan Rakyat

Jika seluruh tahapan telah selesai dan permohonan dinyatakan selesai diproses, hasil pengecekan sertifikat maupun SKPT dapat langsung diunduh melalui sistem.

Dengan hadirnya layanan digital ini, ATR/BPN berharap proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai status sertifikat tanah tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
#INTAN ATR BPN #SKPT Elektronik #ATR BPN #Cek Sertifikat Tanah Online #sertifikat tanah