BLITAR KAWENTAR – Mengurus sertifikat tanah warisan tidak hanya membutuhkan dokumen yang lengkap, tetapi juga pemahaman mengenai tahapan pelayanan di kantor pertanahan.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, proses peralihan hak karena pewarisan dapat berjalan lebih mudah dan efisien.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan bahwa pengurusan sertifikat tanah warisan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat atas nama ahli waris. Seluruh proses tersebut dilakukan setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Program Menteri Nusron Wahid, Dari Reforma Agraria hingga Berantas Mafia Tanah
Masyarakat yang memahami alur pelayanan sejak awal dapat menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi memperlambat proses balik nama sertifikat tanah.
Datang ke Loket Pelayanan Kantor Pertanahan
Tahap pertama yang harus dilakukan ahli waris adalah mendatangi kantor pertanahan sesuai lokasi objek tanah.
Sesampainya di kantor pertanahan, pemohon dapat mengambil formulir permohonan pelayanan yang telah disediakan oleh petugas. Formulir tersebut harus diisi secara lengkap sesuai identitas pemohon, data tanah, serta informasi mengenai pewaris.
Setelah seluruh data terisi, formulir wajib ditandatangani di atas materai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran data yang disampaikan.
Pada tahap ini, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan petugas apabila masih terdapat persyaratan yang belum dipahami.
Serahkan Berkas untuk Diverifikasi
Setelah formulir selesai diisi, pemohon menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas loket.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan administrasi awal guna memastikan dokumen yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, ATR/BPN Ungkap 4 Langkah Resmi dan Biayanya Hanya Rp350 Ribu
Apabila terdapat kekurangan dokumen, pemohon akan diminta melengkapinya terlebih dahulu sebelum proses dapat dilanjutkan.
Sebaliknya, apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap, permohonan akan diteruskan ke tahapan berikutnya.
Lakukan Pembayaran Biaya Pelayanan
Setelah berkas diterima, pemohon diarahkan menuju loket pembayaran.
Pada tahap ini, ahli waris diwajibkan membayar biaya pelayanan yang berkaitan dengan proses peralihan hak karena pewarisan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukti pembayaran harus disimpan dengan baik karena menjadi bagian dari dokumen administrasi selama proses pelayanan berlangsung.
Pembayaran dilakukan sesuai besaran biaya yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak dipungut di luar ketentuan resmi.
Kantor Pertanahan Melakukan Pemeriksaan Data
Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan data fisik dan data yuridis oleh kantor pertanahan.
Baca Juga: Cara Mengubah Sertifikat Tanah ke Elektronik Tanpa Calo, Simak Syarat, Alur, dan Proses Lengkapnya
Petugas akan mencocokkan seluruh dokumen yang diajukan dengan data yang tersimpan dalam administrasi pertanahan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat perbedaan identitas, status kepemilikan maupun objek tanah.
Proses verifikasi ini dapat memerlukan waktu beberapa minggu, terutama apabila terdapat dokumen yang perlu dilengkapi atau dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Karena itu, masyarakat diimbau memastikan seluruh dokumen telah benar sejak awal agar proses pemeriksaan berjalan lebih cepat.
Sertifikat Diterbitkan Setelah Berkas Lengkap
Apabila seluruh tahapan pemeriksaan telah selesai dan tidak ditemukan kendala, kantor pertanahan akan melakukan pembukuan hak atas tanah.
Selanjutnya diterbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris sebagai bukti sah kepemilikan tanah yang telah beralih melalui pewarisan.
Menurut informasi Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian pelayanan umumnya sekitar lima hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan tidak terdapat hambatan administrasi.
Meski demikian, lama penyelesaian dapat berbeda pada setiap daerah bergantung pada kondisi dokumen maupun beban pelayanan di masing-masing kantor pertanahan.
Dengan memahami setiap tahapan tersebut, masyarakat dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi sebelum mengajukan permohonan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah warisan yang dimiliki para ahli waris.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan