Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Biaya Notaris Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Ini Rincian Honorarium yang Perlu Diketahui Ahli Waris

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Senin, 13 Juli 2026 | 15:26 WIB
Ilustrasi Notaris memberikan penjelasan kepada ahli waris mengenai pembuatan akta yang menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pengurusan sertifikat tanah warisan.
Ilustrasi Notaris memberikan penjelasan kepada ahli waris mengenai pembuatan akta yang menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pengurusan sertifikat tanah warisan.

BLITAR KAWENTAR – Selain menyiapkan dokumen administrasi, ahli waris juga perlu memperhitungkan biaya yang muncul saat mengurus sertifikat tanah warisan.

Salah satu komponen biaya yang kerap menjadi perhatian adalah honorarium notaris dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan proses pewarisan.

Besaran biaya notaris tidak dipatok dengan nominal yang sama untuk setiap pengurusan. Honorarium tersebut disesuaikan dengan nilai ekonomis objek tanah maupun bangunan yang diwariskan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris beserta perubahannya.

Baca Juga: Program Menteri Nusron Wahid, Dari Reforma Agraria hingga Berantas Mafia Tanah

Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat memperkirakan biaya yang perlu dipersiapkan sekaligus menghindari kesalahpahaman terkait tarif jasa notaris.

Akta Notaris Menjadi Bagian Penting Pengurusan Warisan

Dalam proses pewarisan, akta yang dibuat oleh notaris memiliki fungsi penting sebagai dokumen autentik yang memberikan kepastian hukum terhadap peralihan hak.

Dokumen ini dibutuhkan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, terutama apabila berkaitan dengan pembagian hak para ahli waris atau dokumen lain yang memerlukan pengesahan notaris.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat INTAN ATR/BPN, Ini Syarat, Alur Pengajuan, dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Karena dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi apabila suatu saat terjadi sengketa mengenai kepemilikan harta warisan.

Oleh sebab itu, masyarakat disarankan menggunakan jasa notaris yang telah memiliki izin resmi agar seluruh dokumen yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum.

Honorarium Disesuaikan Nilai Objek

Undang-undang mengatur bahwa besaran honorarium notaris dihitung berdasarkan nilai ekonomis objek yang tercantum dalam akta.

Apabila nilai tanah atau bangunan mencapai paling banyak Rp100 juta, honorarium notaris paling tinggi sebesar 2,5 persen dari nilai objek.

Sementara untuk objek dengan nilai lebih dari Rp100 juta hingga Rp1 miliar, honorarium maksimal sebesar 1,5 persen.

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, ATR/BPN Ungkap 4 Langkah Resmi dan Biayanya Hanya Rp350 Ribu

Adapun apabila nilai objek melebihi Rp1 miliar, besaran honorarium ditentukan berdasarkan kesepakatan antara notaris dan pengguna jasa. Meski demikian, tarif tersebut tidak boleh melebihi 1 persen dari nilai objek yang tercantum dalam akta.

Ketentuan ini dibuat agar terdapat kepastian mengenai batas maksimal biaya jasa notaris sehingga masyarakat memperoleh perlindungan dalam menggunakan layanan tersebut.

Ada Pertimbangan Nilai Sosiologis

Selain mempertimbangkan nilai ekonomis, honorarium notaris juga dapat ditentukan berdasarkan nilai sosiologis suatu akta.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat INTAN ATR/BPN, Ini Syarat, Alur Pengajuan, dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Nilai sosiologis berkaitan dengan fungsi sosial dari dokumen yang dibuat, termasuk manfaatnya bagi masyarakat maupun pihak yang berkepentingan.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa honorarium berdasarkan aspek sosiologis paling besar sebesar Rp5 juta.

Dengan demikian, tidak seluruh biaya jasa notaris hanya ditentukan oleh nilai tanah atau bangunan yang diwariskan.

Notaris Wajib Membantu Masyarakat Tidak Mampu

Hal lain yang perlu diketahui masyarakat adalah adanya kewajiban notaris untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma kepada warga yang tidak mampu.

Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan akses terhadap layanan hukum.

Karena itu, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat berkonsultasi langsung dengan notaris mengenai kemungkinan memperoleh bantuan tanpa dikenakan biaya jasa.

Keberadaan aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya.

Persiapkan Biaya Sejak Awal

Sebelum memulai proses pengurusan sertifikat tanah warisan, ahli waris sebaiknya menyusun perkiraan biaya yang akan dikeluarkan.

Selain membantu menghindari kendala selama proses administrasi berlangsung, langkah ini juga membuat seluruh tahapan pelayanan dapat diselesaikan lebih lancar.

Baca Juga: Program Menteri Nusron Wahid, Dari Reforma Agraria hingga Berantas Mafia Tanah

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau selalu meminta rincian biaya secara transparan kepada notaris agar mengetahui dasar perhitungan honorarium yang dikenakan.

Dengan memahami aturan mengenai jasa notaris, proses pengurusan sertifikat tanah warisan dapat dilakukan secara lebih tenang, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
#sertifikat tanah warisan #Biaya Notaris #Akta Waris #Honorarium Notaris #ATR BPN