Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997 Berisiko Tinggi Diserobot, Begini Cara Beralih ke Sertifikat Elektronik

Azahra Meilisani Salma • Senin, 13 Juli 2026 | 14:26 WIB
Peralihan ke sertifikat tanah elektronik dinilai mampu meningkatkan kepastian hukum kepemilikan lahan sekaligus meminimalkan risiko sengketa dan pemalsuan dokumen.
Peralihan ke sertifikat tanah elektronik dinilai mampu meningkatkan kepastian hukum kepemilikan lahan sekaligus meminimalkan risiko sengketa dan pemalsuan dokumen.

BLITAR KAWENTAR– Sertifikat tanah terbitan 1961–1997 dinilai memiliki risiko lebih tinggi terhadap sengketa hingga penyerobotan lahan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, salah satu penyebabnya adalah sertifikat yang diterbitkan pada periode tersebut belum dilengkapi peta kadastral yang memuat batas bidang tanah secara detail.

Akibatnya, banyak pemilik tanah kesulitan memastikan lokasi, batas, maupun titik koordinat lahannya ketika terjadi perselisihan. Kondisi ini membuat sertifikat tanah terbitan 1961–1997 lebih rentan menimbulkan konflik kepemilikan dibandingkan sertifikat yang telah terintegrasi dengan sistem digital.

Nusron Wahid pun mendorong masyarakat yang masih memiliki sertifikat lama untuk segera melakukan transformasi ke sertifikat tanah elektronik. Langkah tersebut dinilai menjadi solusi penting guna memperkuat kepastian hukum sekaligus meminimalkan risiko sengketa pertanahan di masa mendatang.

Baca Juga: Polsek Wonodadi Perketat Pengamanan Ibadah Minggu, Jemaat Diimbau Waspada Curanmor di Area Gereja

Menurut Nusron, sebagian besar sertifikat yang diterbitkan pada era 1960-an hingga 1990-an belum dilengkapi peta kadastral di bagian belakang dokumen. Padahal, peta tersebut berfungsi menunjukkan posisi bidang tanah, batas-batas lahan, serta titik koordinat secara akurat.

Tanpa adanya informasi tersebut, pemilik tanah sering mengalami kesulitan ketika ingin memastikan letak lahan miliknya. Bahkan dalam sejumlah kasus, pemilik tidak mampu menunjukkan batas sebenarnya saat terjadi sengketa di lapangan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya tumpang tindih kepemilikan tanah yang hingga kini masih banyak ditemukan di berbagai daerah.

Nusron menjelaskan, keterbatasan teknologi pemetaan dan pencatatan pada masa lalu membuat banyak sertifikat lama belum memiliki data spasial yang lengkap. Akibatnya, potensi sengketa maupun penguasaan lahan oleh pihak lain menjadi lebih besar.

Baca Juga: PKB Bidik Suara Milenial dan Gen Z di Blitar, Target Tambah Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Persoalan pertanahan, lanjut Nusron, hingga kini masih dipengaruhi dinamika sosial masyarakat. Kasus sengketa paling banyak ditemukan di wilayah perkotaan, terutama kawasan Jabodetabek yang memiliki tingkat mobilitas penduduk sangat tinggi.

Di daerah perkotaan, pergantian kepemilikan lahan berlangsung lebih cepat sehingga banyak pemilik baru tidak mengetahui sejarah maupun batas asli tanah yang dimilikinya. Situasi tersebut kerap memicu konflik antara pemilik lama dengan pemilik baru ataupun warga sekitar.

Sementara itu, di wilayah pedesaan, potensi sengketa dinilai relatif lebih rendah karena masyarakat umumnya masih memiliki hubungan sosial yang kuat. Riwayat kepemilikan tanah juga lebih mudah ditelusuri melalui tokoh masyarakat maupun perangkat desa setempat.

Menurut data yang disampaikan Nusron, saat ini masih terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat lama yang berpotensi menimbulkan persoalan apabila belum diperbarui ke sistem elektronik.

Baca Juga: Dishub Kabupaten Blitar Pastikan Bus Sekolah Gratis Prima, Perawatan Rutin Tetap Berjalan Saat Libur Sekolah

Pemerintah mendorong transformasi menuju sertifikat elektronik karena seluruh data bidang tanah tersimpan secara digital dan telah terintegrasi dengan peta kadastral nasional.

Melalui sistem tersebut, pemilik tanah dapat mengetahui posisi, batas, luas, hingga koordinat bidang tanah secara lebih akurat. Selain itu, data digital dinilai lebih aman karena tidak mudah rusak, hilang, maupun dipalsukan.

Keunggulan lain dari sertifikat elektronik adalah meningkatnya perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Ketika terjadi sengketa, data digital yang tersimpan di sistem pertanahan nasional dapat menjadi dasar verifikasi yang lebih kuat dibandingkan dokumen lama yang belum memiliki data spasial lengkap.

Baca Juga: Izin Cerai Guru di Kabupaten Blitar Menurun, Dispendik Berhasil Mediasi Satu ASN hingga Rujuk Kembali

Berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Bogor, proses perubahan sertifikat konvensional ke sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan beberapa tahapan.

Pemohon terlebih dahulu menyiapkan dokumen berupa formulir permohonan bermaterai, sertifikat asli, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen sebelum seluruh data dimasukkan ke dalam sistem pertanahan digital.

Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150.000 secara non-tunai. Setelah pembayaran selesai, proses penerbitan sertifikat elektronik membutuhkan waktu sekitar 19 hari kerja.

Baca Juga: MPLS Sekolah Rakyat Kota Blitar Ditunda, Bangunan Belum Rampung dan Masa Adaptasi Siswa Bakal Berlangsung Hingga Dua Bulan

Apabila seluruh tahapan telah selesai, pemohon akan menerima sertifikat elektronik dalam bentuk satu lembar fisik yang datanya telah terintegrasi secara digital dengan sistem keamanan yang lebih kuat.

Pemerintah berharap semakin banyak masyarakat segera memperbarui sertifikat tanah lama agar risiko kehilangan hak atas tanah maupun sengketa pertanahan dapat ditekan. Dengan sistem digital yang lebih modern, kepastian hukum atas kepemilikan tanah diharapkan semakin terjamin.

Editor : Azahra Meilisani Salma
Sertifikat Tanah 1961–1997 sengketa tanah sertifikat elektornik nusron wahid ATR/BPN