BLITAR KAWENTAR – Mengurus sertifikat tanah warisan tidak hanya membutuhkan dokumen yang lengkap, tetapi juga kesiapan untuk memenuhi sejumlah kewajiban biaya yang telah diatur pemerintah.
Selain biaya jasa notaris, terdapat beberapa komponen lain yang perlu dipahami oleh para ahli waris agar proses pengurusan berjalan lancar.
Beberapa biaya yang umumnya muncul dalam proses pengurusan sertifikat tanah warisan meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kantor pertanahan.
Baca Juga: Polsek Wonodadi Perketat Pengamanan Ibadah Minggu, Jemaat Diimbau Waspada Curanmor di Area Gereja
Masing-masing memiliki dasar perhitungan yang berbeda sehingga masyarakat perlu memahami ketentuannya sebelum mengajukan permohonan.
Dengan mengetahui rincian biaya sejak awal, ahli waris dapat mempersiapkan anggaran sekaligus menghindari kesalahpahaman selama proses administrasi berlangsung.
BPHTB Dihitung Berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak
Salah satu biaya yang wajib diperhatikan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga: PKB Bidik Suara Milenial dan Gen Z di Blitar, Target Tambah Kursi DPRD pada Pemilu 2029
BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah maupun bangunan, termasuk yang berasal dari pewarisan sesuai ketentuan perpajakan daerah.
Besaran BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besaran NPOPTKP tidak sama di setiap daerah karena ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Oleh sebab itu, nominal BPHTB yang harus dibayarkan setiap ahli waris dapat berbeda meskipun nilai tanah relatif sama.
Masyarakat disarankan menanyakan besaran NPOPTKP kepada pemerintah daerah setempat agar dapat menghitung estimasi biaya secara lebih akurat.
PPh Bisa Bebas dengan Surat Keterangan
Selain BPHTB, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam kondisi tertentu, ahli waris dapat memperoleh pembebasan PPh apabila mengajukan dan melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Apabila persyaratan pembebasan tersebut tidak terpenuhi, maka PPh dikenakan sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Karena itu, masyarakat disarankan berkonsultasi dengan kantor pajak sebelum mengurus sertifikat tanah warisan agar mengetahui apakah memenuhi syarat memperoleh pembebasan pajak.
PNBP Dibayarkan di Kantor Pertanahan
Komponen biaya lainnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan di kantor pertanahan.
PNBP merupakan biaya pelayanan pertanahan yang menjadi penerimaan resmi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran PNBP dihitung berdasarkan rumus yang memperhitungkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000 sesuai formula yang berlaku dalam pelayanan pertanahan.
Karena dipengaruhi nilai dan luas objek tanah, nominal PNBP yang harus dibayar setiap pemohon dapat berbeda-beda.
Seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi sehingga masyarakat diimbau selalu meminta bukti pembayaran dari petugas sebagai arsip administrasi.
Siapkan Anggaran Sebelum Mengajukan Permohonan
Memahami komponen biaya sejak awal akan membantu masyarakat menyusun rencana anggaran sebelum mengurus sertifikat tanah warisan.
Selain menghindari kekurangan dana di tengah proses administrasi, langkah tersebut juga membuat seluruh tahapan pelayanan berjalan lebih efisien.
Ahli waris juga disarankan tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan pengurusan dengan biaya di luar ketentuan resmi. Seluruh biaya pelayanan pertanahan telah memiliki dasar hukum dan mekanisme pembayaran yang jelas.
Dengan mengetahui rincian BPHTB, PPh, dan PNBP, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah warisan secara lebih tenang, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan