Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Wajib Tahu! Ini Rincian BPHTB, PPh hingga PNBP Saat Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Senin, 13 Juli 2026 | 15:31 WIB
Ilustrasi Warga melakukan pembayaran biaya resmi pengurusan sertifikat tanah warisan di kantor pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi Warga melakukan pembayaran biaya resmi pengurusan sertifikat tanah warisan di kantor pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

BLITAR KAWENTAR – Mengurus sertifikat tanah warisan tidak hanya membutuhkan dokumen yang lengkap, tetapi juga kesiapan untuk memenuhi sejumlah kewajiban biaya yang telah diatur pemerintah.

 Selain biaya jasa notaris, terdapat beberapa komponen lain yang perlu dipahami oleh para ahli waris agar proses pengurusan berjalan lancar.

Beberapa biaya yang umumnya muncul dalam proses pengurusan sertifikat tanah warisan meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kantor pertanahan.

Baca Juga: Polsek Wonodadi Perketat Pengamanan Ibadah Minggu, Jemaat Diimbau Waspada Curanmor di Area Gereja

Masing-masing memiliki dasar perhitungan yang berbeda sehingga masyarakat perlu memahami ketentuannya sebelum mengajukan permohonan.

Dengan mengetahui rincian biaya sejak awal, ahli waris dapat mempersiapkan anggaran sekaligus menghindari kesalahpahaman selama proses administrasi berlangsung.

BPHTB Dihitung Berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak

Salah satu biaya yang wajib diperhatikan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: PKB Bidik Suara Milenial dan Gen Z di Blitar, Target Tambah Kursi DPRD pada Pemilu 2029

BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah maupun bangunan, termasuk yang berasal dari pewarisan sesuai ketentuan perpajakan daerah.

Besaran BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Besaran NPOPTKP tidak sama di setiap daerah karena ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Oleh sebab itu, nominal BPHTB yang harus dibayarkan setiap ahli waris dapat berbeda meskipun nilai tanah relatif sama.

Masyarakat disarankan menanyakan besaran NPOPTKP kepada pemerintah daerah setempat agar dapat menghitung estimasi biaya secara lebih akurat.

PPh Bisa Bebas dengan Surat Keterangan

Selain BPHTB, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Dishub Kabupaten Blitar Pastikan Bus Sekolah Gratis Prima, Perawatan Rutin Tetap Berjalan Saat Libur Sekolah

Dalam kondisi tertentu, ahli waris dapat memperoleh pembebasan PPh apabila mengajukan dan melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Apabila persyaratan pembebasan tersebut tidak terpenuhi, maka PPh dikenakan sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Karena itu, masyarakat disarankan berkonsultasi dengan kantor pajak sebelum mengurus sertifikat tanah warisan agar mengetahui apakah memenuhi syarat memperoleh pembebasan pajak.

Baca Juga: MPLS Sekolah Rakyat Kota Blitar Ditunda, Bangunan Belum Rampung dan Masa Adaptasi Siswa Bakal Berlangsung Hingga Dua Bulan

PNBP Dibayarkan di Kantor Pertanahan

Komponen biaya lainnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan di kantor pertanahan.

PNBP merupakan biaya pelayanan pertanahan yang menjadi penerimaan resmi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran PNBP dihitung berdasarkan rumus yang memperhitungkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000 sesuai formula yang berlaku dalam pelayanan pertanahan.

Baca Juga: John Heitinga Umumkan 50 Pemain Timnas Indonesia, Ezra Walian Dicoret, Sandy Walsh Resmi Pulang ke Tanah Air

Karena dipengaruhi nilai dan luas objek tanah, nominal PNBP yang harus dibayar setiap pemohon dapat berbeda-beda.

Seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi sehingga masyarakat diimbau selalu meminta bukti pembayaran dari petugas sebagai arsip administrasi.

Siapkan Anggaran Sebelum Mengajukan Permohonan

Memahami komponen biaya sejak awal akan membantu masyarakat menyusun rencana anggaran sebelum mengurus sertifikat tanah warisan.

Selain menghindari kekurangan dana di tengah proses administrasi, langkah tersebut juga membuat seluruh tahapan pelayanan berjalan lebih efisien.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat INTAN ATR/BPN, Ini Syarat, Alur Pengajuan, dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Ahli waris juga disarankan tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan pengurusan dengan biaya di luar ketentuan resmi. Seluruh biaya pelayanan pertanahan telah memiliki dasar hukum dan mekanisme pembayaran yang jelas.

Dengan mengetahui rincian BPHTB, PPh, dan PNBP, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah warisan secara lebih tenang, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
#biaya balik nama #sertifikat tanah warisan #PPh Tanah Warisan #PNBP ATR BPN #bphtb