Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Sertifikat Tanah Warisan Bisa Diurus Gratis, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Ahli Waris

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Senin, 13 Juli 2026 | 15:36 WIB
Ilustrasi Petugas Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah warisan yang telah selesai diproses kepada ahli waris setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap
Ilustrasi Petugas Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah warisan yang telah selesai diproses kepada ahli waris setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap

BLITAR KAWENTAR – Banyak masyarakat mengira seluruh proses pengurusan sertifikat tanah warisan selalu membutuhkan biaya yang besar. Padahal, terdapat ketentuan yang memberikan keringanan berupa pembebasan biaya pendaftaran apabila ahli waris mengurus peralihan hak dalam jangka waktu tertentu setelah pewaris meninggal dunia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Melalui aturan itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama sertifikat tanah warisan agar kepemilikan memiliki kepastian hukum dan terhindar dari berbagai persoalan di kemudian hari.

Meski demikian, pembebasan biaya tersebut hanya berlaku untuk komponen tertentu dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, ahli waris perlu memahami ketentuannya agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh fasilitas tersebut.

Baca Juga: Polsek Wonodadi Perketat Pengamanan Ibadah Minggu, Jemaat Diimbau Waspada Curanmor di Area Gereja

Gratis Biaya Pendaftaran Selama Enam Bulan

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997, pengurusan sertifikat tanah warisan tidak dikenakan biaya pendaftaran apabila permohonan diajukan paling lambat enam bulan sejak pewaris meninggal dunia.

Artinya, ahli waris yang segera mengurus proses balik nama dalam rentang waktu tersebut tidak perlu membayar biaya pendaftaran di kantor pertanahan.

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan pelayanan sekaligus mendorong masyarakat untuk segera memperbarui data kepemilikan tanah setelah terjadi pewarisan.

Baca Juga: Dishub Kabupaten Blitar Pastikan Bus Sekolah Gratis Prima, Perawatan Rutin Tetap Berjalan Saat Libur Sekolah

Sebaliknya, apabila pengajuan dilakukan melewati batas waktu enam bulan, maka biaya pelayanan akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Segera Urus Agar Terhindar dari Masalah Hukum

Selain memperoleh keringanan biaya, pengurusan sertifikat tanah warisan sejak dini juga memberikan berbagai manfaat bagi ahli waris.

Sertifikat yang masih menggunakan nama pemilik lama berpotensi menimbulkan hambatan ketika tanah akan dijual, dijadikan agunan, dihibahkan maupun dialihkan kepada pihak lain.

Di samping itu, penundaan balik nama juga dapat memicu sengketa antarkeluarga apabila di kemudian hari muncul perbedaan pendapat mengenai hak kepemilikan.

Dengan memperbarui data kepemilikan sesegera mungkin, status hukum tanah menjadi lebih jelas sehingga memberikan perlindungan hukum bagi seluruh ahli waris.

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, ATR/BPN Ungkap 4 Langkah Resmi dan Biayanya Hanya Rp350 Ribu

Pastikan Dokumen Sudah Lengkap

Meskipun memperoleh pembebasan biaya pendaftaran, masyarakat tetap wajib melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan.

Dokumen seperti sertifikat asli (apabila sudah bersertifikat), surat kematian pewaris, surat keterangan ahli waris, hingga dokumen pendukung lainnya tetap harus diserahkan kepada petugas kantor pertanahan.

Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses pemeriksaan administrasi dapat dilakukan tanpa hambatan.

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, ATR/BPN Ungkap 4 Langkah Resmi dan Biayanya Hanya Rp350 Ribu

Apabila terdapat kekurangan berkas, pemohon akan diminta melengkapinya terlebih dahulu sehingga proses penyelesaian dapat memerlukan waktu lebih lama.

Manfaatkan Layanan Resmi Kantor Pertanahan

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah warisan melalui jalur pelayanan resmi di kantor pertanahan.

Masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas apabila membutuhkan penjelasan mengenai persyaratan, prosedur, maupun rincian biaya pelayanan.

Baca Juga: Program Menteri Nusron Wahid, Dari Reforma Agraria hingga Berantas Mafia Tanah

Dengan memanfaatkan layanan resmi pemerintah, proses pengurusan menjadi lebih aman, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak menggunakan jasa pihak yang menawarkan pengurusan dengan janji proses instan maupun biaya yang tidak memiliki dasar hukum.

Jangan Tunda Pengurusan Sertifikat Warisan

Mengurus sertifikat tanah warisan bukan hanya soal memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset keluarga.

Apabila dilakukan dalam waktu enam bulan sejak pewaris meninggal dunia, ahli waris bahkan dapat menikmati fasilitas pembebasan biaya pendaftaran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menunda proses balik nama sertifikat. Semakin cepat pengurusan dilakukan, semakin besar pula manfaat yang diperoleh, baik dari sisi kepastian hukum maupun efisiensi biaya pelayanan

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
#sertifikat tanah warisan #Biaya Gratis #PP 24 Tahun 1997 #pendaftaran tanah #ATR BPN