Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Contoh Sertifikat Tanah Elektronik Terbaru, Begini Bentuk, Isi, dan Cara Mengaksesnya

Azahra Meilisani Salma • Senin, 13 Juli 2026 | 14:31 WIB
Sertifikat tanah elektronik dilengkapi barcode dan tersimpan dalam sistem digital ATR/BPN, sehingga lebih aman dari risiko kehilangan maupun pemalsuan.
Sertifikat tanah elektronik dilengkapi barcode dan tersimpan dalam sistem digital ATR/BPN, sehingga lebih aman dari risiko kehilangan maupun pemalsuan.

BLITAR KAWENTAR – Contoh sertifikat tanah elektronik masih menjadi hal yang banyak dicari masyarakat seiring penerapan layanan pertanahan digital oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meski program ini telah berjalan secara bertahap, belum seluruh pemilik tanah melakukan peralihan dari sertifikat analog berbentuk kertas ke sertifikat elektronik.

Banyak masyarakat masih penasaran seperti apa bentuk sertifikat tanah elektronik, bagaimana cara mengaksesnya, serta apa saja informasi yang tercantum di dalam dokumen tersebut. Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional, namun menawarkan tingkat keamanan data yang lebih baik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengatakan penerapan sertifikat tanah elektronik bertujuan meningkatkan keamanan dokumen pertanahan sekaligus mencegah praktik pemalsuan.

"Kalaupun rusak bukan isu, kalaupun hilang bukan isu, karena dengan mudah bisa diganti," ujar Harison kepada Kompas.com.

Baca Juga: Polsek Wonodadi Perketat Pengamanan Ibadah Minggu, Jemaat Diimbau Waspada Curanmor di Area Gereja

Mengacu pada informasi Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik. Dokumen tersebut berbentuk file digital berformat PDF yang tersimpan dalam brankas elektronik milik pemegang hak.

Berbeda dengan sertifikat konvensional yang seluruh datanya berada pada dokumen fisik, sertifikat elektronik memiliki data yang tersimpan secara digital sehingga lebih mudah diamankan dan diverifikasi.

Seluruh informasi kepemilikan tanah tersimpan dalam sistem pertanahan nasional yang terintegrasi sehingga risiko kehilangan data akibat kerusakan maupun kehilangan dokumen fisik dapat diminimalkan.

Baca Juga: PKB Bidik Suara Milenial dan Gen Z di Blitar, Target Tambah Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Meski berbasis digital, pemilik tanah tetap memperoleh salinan resmi sertifikat dalam bentuk cetak. Dokumen tersebut diterbitkan oleh kantor pertanahan menggunakan secure paper atau kertas dengan spesifikasi keamanan khusus.

Pada lembar sertifikat elektronik terdapat berbagai informasi penting, termasuk identitas pemegang hak, data bidang tanah, serta barcode atau kode batang yang berfungsi sebagai alat verifikasi keaslian dokumen.

Barcode tersebut menjadi salah satu pembeda utama dibandingkan sertifikat tanah lama karena dapat digunakan untuk mengecek validitas data yang tersimpan dalam sistem elektronik ATR/BPN.

Dengan sistem tersebut, peluang pemalsuan dokumen menjadi jauh lebih kecil karena seluruh data telah tersinkronisasi dengan basis data nasional.

Baca Juga: Dishub Kabupaten Blitar Pastikan Bus Sekolah Gratis Prima, Perawatan Rutin Tetap Berjalan Saat Libur Sekolah

Selain menerima salinan resmi, pemegang hak juga memperoleh akses terhadap dokumen digital yang tersimpan di brankas elektronik masing-masing.

Brankas elektronik tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah dapat melihat dokumen sertifikat elektronik kapan saja tanpa harus menyimpan dokumen fisik sebagai satu-satunya bukti kepemilikan.

Sistem penyimpanan digital ini memberikan kemudahan apabila sewaktu-waktu pemilik membutuhkan data sertifikat untuk berbagai keperluan administrasi.

Salah satu keunggulan utama sertifikat tanah elektronik adalah kemudahan ketika salinan fisik hilang atau mengalami kerusakan.

Baca Juga: Izin Cerai Guru di Kabupaten Blitar Menurun, Dispendik Berhasil Mediasi Satu ASN hingga Rujuk Kembali

Apabila salinan resmi yang dicetak di atas secure paper hilang, pemegang hak tidak perlu mengurus penerbitan sertifikat baru seperti pada sistem lama. Pemilik cukup mengakses dokumen asli yang tersimpan di brankas elektronik kemudian mencetak kembali secara mandiri menggunakan kertas biasa.

Karena data utama tetap tersimpan di sistem digital Kementerian ATR/BPN, kehilangan dokumen fisik tidak menghilangkan data kepemilikan tanah.

Pemerintah berharap penerapan sertifikat tanah elektronik mampu meningkatkan kepastian hukum, mempercepat layanan pertanahan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dengan sistem digital yang terintegrasi, proses verifikasi kepemilikan tanah menjadi lebih mudah, risiko pemalsuan dapat ditekan, dan dokumen pertanahan lebih terlindungi untuk jangka panjang.

Editor : Azahra Meilisani Salma
#Harison Mocodompis #Sentuh Tanahku #contoh sertifikat tanah elektronik #sertifikat tanah elektronik #ATR/BPN