BLITAR KAWENTAR – Masyarakat yang menghadapi sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan kini dapat mengajukan pengaduan secara resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Proses pengaduan kasus pertanahan telah diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Melalui aturan tersebut, ATR/BPN menjelaskan siapa saja yang dapat mengajukan pengaduan, dokumen yang harus dipenuhi, hingga tahapan penyelesaian perkara yang dilakukan sebelum suatu kasus dinyatakan selesai.
Baca Juga: Polsek Wonodadi Perketat Pengamanan Ibadah Minggu, Jemaat Diimbau Waspada Curanmor di Area Gereja
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan kasus pertanahan, kelengkapan administrasi menjadi syarat utama.
Berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sebelum proses penanganan dapat dilanjutkan.
Persyaratan pengaduan berbeda sesuai dengan identitas pemohon.
Baca Juga: PKB Bidik Suara Milenial dan Gen Z di Blitar, Target Tambah Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Untuk pengadu perorangan, dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi identitas diri serta surat kuasa beserta identitas penerima kuasa apabila pengaduan diajukan melalui kuasa.
Sementara itu, bagi badan hukum, persyaratannya mencakup fotokopi akta pendirian atau akta perubahan terakhir, surat dari direksi, serta fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila menggunakan kuasa.
Apabila pengaduan diajukan oleh kelompok masyarakat, syarat yang harus dipenuhi berupa fotokopi identitas seluruh anggota kelompok serta surat kuasa dari seluruh anggota kelompok masyarakat yang dilengkapi identitas penerima kuasa.
Sedangkan pengaduan yang berasal dari instansi pemerintah wajib melampirkan fotokopi identitas pegawai atau pejabat yang ditugaskan beserta surat tugas dari instansi terkait.
Khusus pengaduan yang berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan, cukup dilengkapi surat laporan dari pimpinan unit kerja atau satuan kerja yang bersangkutan.
Proses pengaduan dimulai dengan penyampaian laporan kepada Kantor Wilayah ATR/BPN atau Kantor Pertanahan.
Dalam laporan tersebut, pemohon wajib mencantumkan identitas pengadu, uraian lengkap mengenai objek sengketa, posisi kasus, maksud pengaduan, serta melampirkan berbagai dokumen pendukung sebagai bukti.
Jika menggunakan kuasa, identitas penerima kuasa juga harus disertakan.
Selanjutnya petugas loket akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Apabila berkas dinilai belum lengkap, dokumen akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki.
Namun apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa pengaduan telah diterima untuk diproses.
Hasil penyelesaian perkara dapat berakhir melalui dua kemungkinan. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak, maka dibuat perjanjian perdamaian yang dituangkan dalam berita acara mediasi.
Sebaliknya, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pemohon tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Setelah dinyatakan lengkap, pengaduan akan dituangkan dalam bentuk resum pengaduan.
Petugas kemudian melakukan kajian untuk menentukan apakah perkara tersebut termasuk kasus pertanahan yang menjadi kewenangan ATR/BPN atau bukan.
Baca Juga: Toko Seragam Diserbu Wali Murid Jelang Masuk Sekolah, Penjualan Capai 300 Potong per Hari di Blitar
Apabila perkara berada di luar kewenangan kementerian, pengaduan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang atau diarahkan ke jalur pengadilan.
Sementara itu, kasus yang menjadi kewenangan ATR/BPN akan diklasifikasikan menjadi tiga kategori.
Pertama, kasus berat yang memiliki dimensi hukum kompleks dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
Kedua, kasus sedang yang melibatkan para pihak dengan permasalahan hukum yang relatif jelas dan tidak menimbulkan dampak sosial yang luas.
Ketiga, kasus ringan yang penyelesaiannya cukup melalui surat petunjuk kepada pengadu.
Penanganan sengketa dan konflik pertanahan dilakukan melalui tujuh tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.
Baca Juga: Awasi Ketat Jajanan Blitar Djadoel 2026, Dinkes Minta Warga Laporkan Makanan Diduga Berbahaya
Tahapan pertama adalah pengkajian kasus yang menghasilkan telaahan staf berisi pokok persoalan, riwayat kasus, data pendukung, klasifikasi, hingga hal-hal penting lainnya.
Tahap kedua berupa gelar awal yang dilengkapi undangan, nota dinas, surat tugas, daftar hadir, serta berita acara.
Selanjutnya dilakukan penelitian lapangan yang menghasilkan laporan hasil penelitian.
Baca Juga: Seragam Gratis Kota Blitar 2026 Diperluas, Siswa Luar Daerah Kini Ikut Merasakan Bantuan
Dokumen tersebut memuat tipologi masalah, riwayat perkara, kondisi lapangan, status hukum para pihak, kajian peraturan perundang-undangan, hambatan, serta rekomendasi penyelesaian.
Tahap berikutnya adalah ekspos hasil penelitian yang berisi kesimpulan dan rekomendasi.
Apabila data dianggap cukup, proses dilanjutkan ke gelar akhir untuk menyusun rekomendasi penyelesaian.
Baca Juga: 73 Anak Binaan LPKA Blitar Diusulkan Terima Remisi Hari Anak Nasional 2026
Namun jika masih diperlukan pendalaman, dapat dilakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, penelitian ulang, pemeriksaan tim eksaminasi, maupun mediasi.
Tahap terakhir berupa penyusunan rekomendasi hasil gelar akhir yang menjadi dasar penerbitan keputusan penyelesaian kasus sesuai kewenangan Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan.
ATR/BPN membagi penyelesaian kasus pertanahan ke dalam tiga kategori.
Kategori K1 merupakan penyelesaian yang bersifat final, baik berupa keputusan pembatalan, perdamaian maupun penolakan.
Kategori K2 berupa surat petunjuk penyelesaian, surat rekomendasi, atau usulan penyelesaian dari Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan.
Sedangkan kategori K3 merupakan surat pemberitahuan bahwa perkara tersebut bukan menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sehingga harus diselesaikan melalui instansi lain yang berwenang.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari