BLITAR KAWENTAR – Sertifikat tanah elektronik masih menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Salah satu yang paling sering muncul adalah apakah sertifikat elektronik tetap memiliki kekuatan hukum apabila dicetak menggunakan kertas biasa. Pertanyaan tersebut muncul karena banyak pemilik tanah menganggap dokumen pertanahan harus selalu berbentuk sertifikat fisik dengan kertas khusus seperti yang selama ini diterbitkan oleh kantor pertanahan.
Padahal, sertifikat tanah elektronik memiliki sistem yang berbeda dengan sertifikat konvensional. Dokumen ini tidak lagi bergantung pada lembar kertas sebagai bukti utama kepemilikan, melainkan pada data digital yang tersimpan dalam sistem elektronik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Karena itu, meskipun salinan sertifikat dicetak kembali menggunakan kertas biasa, data kepemilikannya tetap mengacu pada informasi digital yang tersimpan di sistem pertanahan nasional. Hal inilah yang menjadi salah satu keunggulan transformasi layanan pertanahan menuju era digital.
Dalam sistem sertifikat elektronik, dokumen asli berbentuk file digital yang tersimpan di brankas elektronik milik pemegang hak. Penyimpanan tersebut terhubung langsung dengan basis data ATR/BPN sehingga informasi mengenai kepemilikan tanah tetap aman meski salinan fisiknya hilang atau mengalami kerusakan.
Berbeda dengan sertifikat lama yang bergantung pada satu dokumen fisik, sertifikat elektronik menempatkan data digital sebagai dokumen utama. Salinan cetak hanya berfungsi sebagai media untuk memudahkan pemilik tanah ketika membutuhkan dokumen dalam bentuk fisik.
Dengan sistem tersebut, risiko kehilangan bukti kepemilikan akibat kebakaran, banjir, rayap, atau kerusakan lainnya dapat diminimalkan. Selama data masih tersimpan di sistem elektronik, pemilik tanah tetap memiliki akses terhadap dokumen kepemilikannya.
Baca Juga: Polsek Wonodadi Perketat Pengamanan Ibadah Minggu, Jemaat Diimbau Waspada Curanmor di Area Gereja
Salah satu ciri utama sertifikat tanah elektronik adalah adanya barcode atau kode QR pada lembar sertifikat. Barcode tersebut berfungsi sebagai identitas digital yang menghubungkan dokumen fisik dengan data yang tersimpan dalam sistem ATR/BPN.
Melalui sistem verifikasi ini, keaslian dokumen dapat diperiksa lebih mudah sehingga peluang pemalsuan menjadi jauh lebih kecil dibandingkan sertifikat konvensional. Informasi mengenai pemegang hak, luas tanah, lokasi bidang, hingga data administrasi lainnya dapat diverifikasi melalui sistem elektronik yang telah terintegrasi.
Keberadaan barcode juga memberikan kepastian bahwa setiap perubahan data pertanahan akan tercatat secara digital sehingga lebih mudah ditelusuri apabila diperlukan di kemudian hari.
Baca Juga: PKB Bidik Suara Milenial dan Gen Z di Blitar, Target Tambah Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Keunggulan lain dari sertifikat elektronik adalah kemudahan memperoleh kembali salinan dokumen apabila hilang atau rusak. Pemegang hak tidak harus mengurus penerbitan sertifikat baru sebagaimana yang kerap terjadi pada sertifikat konvensional.
Selama dokumen asli masih tersimpan di brankas elektronik, pemilik tanah cukup mengakses file tersebut kemudian mencetak ulang sesuai kebutuhan. Bahkan, pencetakan dapat dilakukan menggunakan kertas biasa karena yang menjadi dasar keabsahan adalah data elektronik yang tersimpan dalam sistem, bukan jenis kertas yang digunakan.
Sistem ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus mengurangi beban administrasi masyarakat ketika menghadapi kehilangan dokumen fisik.
Penerapan sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang terus dikembangkan pemerintah. Selain memberikan perlindungan data yang lebih baik, sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, mempercepat proses administrasi, dan menekan potensi sengketa akibat pemalsuan maupun kehilangan dokumen.
Pemerintah terus mengajak masyarakat yang masih menggunakan sertifikat lama untuk beralih secara bertahap ke sertifikat elektronik. Dengan data yang telah terintegrasi secara digital, pengelolaan pertanahan di Indonesia diharapkan menjadi lebih modern, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi seluruh pemegang hak atas tanah.