BLITAR KAWENTAR – Masyarakat yang mengalami sengketa atau konflik pertanahan dapat mengajukan pengaduan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun sebelum pengaduan diproses, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Setiap jenis pemohon memiliki persyaratan yang berbeda. Untuk pengadu perorangan, dokumen yang harus dilampirkan berupa fotokopi identitas diri serta surat kuasa beserta identitas penerima kuasa apabila pengurusan dilakukan melalui kuasa.
Sementara itu, badan hukum wajib menyertakan fotokopi akta pendirian atau akta perubahan terakhir, surat dari direksi, serta identitas pemberi dan penerima kuasa apabila diwakilkan.
Bagi kelompok masyarakat, syarat yang harus dipenuhi adalah fotokopi identitas seluruh anggota kelompok beserta surat kuasa dari seluruh anggota kelompok kepada penerima kuasa.
Sedangkan instansi pemerintah wajib melampirkan fotokopi identitas pegawai atau pejabat yang diberi tugas disertai surat tugas resmi dari instansi terkait.
Baca Juga: Polsek Wonodadi Perketat Pengamanan Ibadah Minggu, Jemaat Diimbau Waspada Curanmor di Area Gereja
Adapun pengaduan yang berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pertanahan cukup disertai surat laporan dari pimpinan unit kerja.
Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama sebelum pengaduan diproses lebih lanjut. Apabila terdapat kekurangan administrasi, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, masyarakat memiliki peluang lebih cepat memperoleh pelayanan penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari