Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Cara Pengaduan Kasus Pertanahan ke ATR/BPN, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Sebelum Mengajukan Sengketa

Ratna Anggi Puspita Sari • Senin, 13 Juli 2026 | 14:06 WIB
Lengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan pengaduan kasus pertanahan ke ATR/BPN agar proses penanganan dapat berjalan sesuai prosedur. (Foto AI)
Lengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan pengaduan kasus pertanahan ke ATR/BPN agar proses penanganan dapat berjalan sesuai prosedur. (Foto AI)

 

BLITAR KAWENTAR – Masyarakat yang mengalami sengketa atau konflik pertanahan dapat mengajukan pengaduan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun sebelum pengaduan diproses, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Setiap jenis pemohon memiliki persyaratan yang berbeda. Untuk pengadu perorangan, dokumen yang harus dilampirkan berupa fotokopi identitas diri serta surat kuasa beserta identitas penerima kuasa apabila pengurusan dilakukan melalui kuasa.

Baca Juga: Produktivitas Jagung Kabupaten Blitar Tembus 172 Ribu Ton dalam Lima Bulan, DKPP Ungkap Kunci Tingginya Hasil Panen

Sementara itu, badan hukum wajib menyertakan fotokopi akta pendirian atau akta perubahan terakhir, surat dari direksi, serta identitas pemberi dan penerima kuasa apabila diwakilkan.

Bagi kelompok masyarakat, syarat yang harus dipenuhi adalah fotokopi identitas seluruh anggota kelompok beserta surat kuasa dari seluruh anggota kelompok kepada penerima kuasa.

Sedangkan instansi pemerintah wajib melampirkan fotokopi identitas pegawai atau pejabat yang diberi tugas disertai surat tugas resmi dari instansi terkait.

Baca Juga: Polsek Wonodadi Perketat Pengamanan Ibadah Minggu, Jemaat Diimbau Waspada Curanmor di Area Gereja

Adapun pengaduan yang berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pertanahan cukup disertai surat laporan dari pimpinan unit kerja.

Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama sebelum pengaduan diproses lebih lanjut. Apabila terdapat kekurangan administrasi, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, masyarakat memiliki peluang lebih cepat memperoleh pelayanan penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
pengaduan pertanahan Syarat Pengaduan ATR BPN sengketa tanah konflik pertanahan