BLITAR KAWENTAR – Pengajuan sengketa dan konflik pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki alur yang harus dilalui masyarakat sebelum perkara diputuskan.
Proses dimulai dengan penyampaian pengaduan kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan.
Dalam laporan tersebut, pemohon wajib mencantumkan identitas, uraian kasus, objek sengketa, tujuan pengaduan, serta melampirkan bukti pendukung.
Apabila pengaduan diajukan melalui kuasa, identitas penerima kuasa juga harus disertakan.
Setelah berkas diterima, petugas loket melakukan pemeriksaan administrasi. Jika dokumen belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pemohon.
Namun apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda terima dan perkara mulai diproses.
Baca Juga: BYD Atto 1 vs Geely EX2, Duel Mobil Listrik Rp200 Jutaan, Fitur Lengkap atau Handling Sporty?
Selanjutnya dilakukan penanganan sengketa maupun konflik pertanahan sesuai kewenangan ATR/BPN.
Dalam proses tersebut, mediasi menjadi salah satu upaya utama penyelesaian.
Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam berita acara mediasi yang menjadi dasar perjanjian perdamaian.
Sebaliknya, apabila mediasi gagal mencapai kesepakatan, pemohon dapat melanjutkan penyelesaian melalui gugatan ke pengadilan.
Alur tersebut menjadi mekanisme resmi yang diterapkan agar setiap perkara pertanahan dapat ditangani secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari