BLITAR KAWENTAR – Cara mengubah sertifikat tanah ke elektronik kini semakin mudah dilakukan oleh masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses alih media dari sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik dapat diurus sendiri tanpa menggunakan jasa calo. Masyarakat cukup mendatangi kantor pertanahan sesuai lokasi tanah dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk memulai proses pengajuan.
Transformasi menuju sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan tanah sekaligus mempercepat pelayanan pertanahan. Dengan sistem digital, data kepemilikan menjadi lebih aman karena tersimpan secara elektronik sehingga meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen.
Dalam proses pengajuan, pemohon terlebih dahulu menyerahkan dokumen persyaratan di loket pelayanan kantor pertanahan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan nomor berkas atau Surat Perintah Setor (SPS) sebagai tanda dimulainya proses alih media dari sertifikat konvensional menuju sertifikat elektronik.
Baca Juga: Face Painting Blitar Kian Digemari, Berawal dari Tren Viral Kini Jadi Ladang Rezeki Ibu Dua Anak
Tahapan selanjutnya dilakukan secara bertingkat oleh petugas di kantor pertanahan. Berkas akan diproses melalui pemeriksaan buku tanah dan surat ukur untuk memastikan seluruh data fisik maupun yuridis telah sesuai dengan dokumen yang dimiliki pemohon.
Setelah itu, petugas gambar dan validator surat ukur melakukan pemeriksaan terhadap data pengukuran bidang tanah. Apabila seluruh informasi telah sesuai, dilakukan pengesahan surat ukur elektronik sebagai dasar penerbitan dokumen digital.
Proses kemudian berlanjut ke validator buku tanah elektronik. Pada tahap ini, data kepemilikan diverifikasi kembali agar tidak terjadi kesalahan administrasi sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Setelah validasi buku tanah selesai, berkas diteruskan kepada koordinator pemeriksa berkas. Petugas memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak terdapat kendala administrasi maupun teknis yang dapat menghambat penerbitan sertifikat elektronik.
Tahap berikutnya adalah pengesahan buku tanah elektronik. Setelah buku tanah disahkan, dilakukan validasi terhadap catatan-catatan yang melekat pada bidang tanah, termasuk apabila terdapat perubahan data ataupun informasi penting lainnya.
Berkas kemudian masuk ke koordinator subbidang untuk dilakukan pemeriksaan akhir. Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar sertifikat elektronik yang diterbitkan memiliki data yang akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Polsek Wonodadi Perketat Pengamanan Ibadah Minggu, Jemaat Diimbau Waspada Curanmor di Area Gereja
Apabila seluruh tahapan telah dinyatakan selesai, kantor pertanahan akan mencetak sertifikat tanah elektronik. Dokumen tersebut menjadi bukti kepemilikan yang sah sebagaimana sertifikat tanah konvensional, namun telah menggunakan sistem elektronik yang lebih modern.
Pemerintah juga menegaskan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses alih media. Seluruh tahapan dapat dilakukan sendiri dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan di kantor pertanahan.
Melalui digitalisasi layanan pertanahan, ATR/BPN berharap semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan sertifikat tanah elektronik. Selain memberikan kemudahan dalam pengelolaan dokumen kepemilikan tanah, sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan keamanan data dan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.