BLITAR KAWENTAR – Tidak semua sengketa pertanahan diperlakukan dengan mekanisme yang sama.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengklasifikasikan setiap perkara berdasarkan tingkat kompleksitasnya.
Sebelum masuk tahap penanganan, seluruh pengaduan yang telah memenuhi syarat akan dibuatkan resum pengaduan.
Baca Juga: Face Painting Blitar Kian Digemari, Berawal dari Tren Viral Kini Jadi Ladang Rezeki Ibu Dua Anak
Petugas kemudian melakukan kajian untuk menentukan apakah perkara tersebut merupakan kasus yang menjadi kewenangan ATR/BPN atau bukan.
Apabila ternyata bukan kewenangan kementerian, pengaduan akan diteruskan kepada instansi terkait atau diarahkan ke jalur pengadilan.
Sementara perkara yang menjadi kewenangan ATR/BPN dibagi menjadi tiga kategori.
Kategori pertama adalah kasus berat, yaitu perkara dengan dimensi hukum yang kompleks dan berpotensi memicu gejolak sosial.
Kategori kedua merupakan kasus sedang, yakni sengketa antar pihak dengan aspek hukum yang relatif jelas dan tidak menimbulkan dampak sosial yang luas.
Sedangkan kategori ketiga adalah kasus ringan, yaitu perkara yang penyelesaiannya cukup dilakukan melalui pemberian surat petunjuk kepada pengadu.
Klasifikasi tersebut bertujuan agar penanganan kasus dapat dilakukan sesuai tingkat kerumitan serta mempercepat proses penyelesaiannya.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari