BLITAR KAWENTAR – Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dilakukan melalui tujuh tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.
Tahap pertama adalah pengkajian kasus yang menghasilkan telaahan staf berisi pokok permasalahan, riwayat kasus, data pendukung, hingga klasifikasi perkara.
Tahap kedua berupa gelar awal yang membahas rencana penanganan kasus.
Baca Juga: Awasi Ketat Jajanan Blitar Djadoel 2026, Dinkes Minta Warga Laporkan Makanan Diduga Berbahaya
Selanjutnya petugas melakukan penelitian lapangan dan menyusun laporan hasil penelitian yang memuat tipologi masalah, kondisi lapangan, status hukum para pihak, hingga rekomendasi penyelesaian.
Laporan tersebut kemudian dipaparkan dalam ekspos hasil penelitian.
Apabila data dinilai telah lengkap, proses dilanjutkan ke gelar akhir untuk menyusun rekomendasi penyelesaian.
Namun jika masih diperlukan pendalaman, ATR/BPN dapat menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait, melakukan penelitian ulang, hingga mediasi.
Tahap terakhir berupa penerbitan rekomendasi hasil gelar akhir sebagai dasar keputusan penyelesaian kasus.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelesaian perkara dapat berakhir dalam tiga kategori.
Baca Juga: Polsek Wonodadi Perketat Pengamanan Ibadah Minggu, Jemaat Diimbau Waspada Curanmor di Area Gereja
Kategori K1 merupakan keputusan final berupa pembatalan, perdamaian atau penolakan.
Kategori K2 berupa surat petunjuk, rekomendasi atau usulan penyelesaian.
Sedangkan K3 merupakan surat pemberitahuan bahwa perkara tersebut bukan menjadi kewenangan ATR/BPN sehingga harus ditangani instansi lain yang berwenang.