Syarat dan Alur Pembuatan Sertipikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL Terbaru 2026

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:25 WIB
Momen penyerahan sertipikat tanah gratis program PTSL Kementerian ATR/BPN. (Foto Ilustrasi AI)
Momen penyerahan sertipikat tanah gratis program PTSL Kementerian ATR/BPN. (Foto Ilustrasi AI)

BLITAR KAWENTAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengimbau masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat untuk segera mendaftarkannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program strategis ini hadir untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara gratis, cepat, dan transparan di seluruh Indonesia. Melalui program PTSL, masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah dengan memenuhi sejumlah persyaratan dokumen awal dan mengikuti tahapan resmi yang telah ditetapkan oleh ATR/BPN.

​Langkah awal yang harus dipersiapkan oleh pemohon PTSL adalah melengkapi persyaratan dokumen administrasi. Dokumen-dokumen yang wajib disiapkan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat tanah atau alas hak, serta formulir permohonan yang telah diisi. Selain dokumen administrasi, hal krusial yang wajib dilakukan oleh pemohon adalah memasang tanda batas pada bidang tanah yang didaftarkan. Pemasangan tanda batas ini harus mendapatkan persetujuan langsung dari pemilik tanah yang berbatasan.

​Pelaksanaan program PTSL memiliki enam tahapan utama yang harus dilalui oleh masyarakat. Tahapan pertama adalah penyuluhan, di mana petugas BPN mendatangi wilayah desa atau kelurahan untuk memberikan sosialisasi. Tahap penyuluhan ini sifatnya wajib diikuti oleh seluruh warga yang menjadi peserta program PTSL agar memahami seluruh hak dan kewajibannya.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Blitar Kota Meningkat, Sudah 20 Korban hingga Juli 2026, Mayoritas Berawal dari Pacaran dan Media Sosial

​Setelah penyuluhan, tahapan kedua adalah pendataan oleh petugas. Pada tahap pendataan ini, petugas ATR/BPN akan mengumpulkan data dan menanyakan secara rinci riwayat kepemilikan tanah. Hal-hal yang ditanyakan mencakup siapa pemilik tanah sebelumnya, apa dasar kepemilikannya, serta bagaimana riwayat pembayaran pajaknya.

​Tahapan ketiga merupakan proses pengukuran di lapangan. Petugas ukur dari BPN akan turun langsung untuk mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan tanah. Pada tahapan ini, pemohon wajib hadir di lokasi untuk menunjukkan letak, bentuk, luas, serta batas-batas bidang tanahnya. Pengukuran lahan ini juga memerlukan persetujuan dan penyaksian dari pemilik tanah yang berbatasan secara langsung.

​Tahapan keempat dilanjutkan dengan Sidang Panitia Yuridis. Pada tahap ini, petugas meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Panitia yang terdiri dari tiga anggota BPN dan satu petugas desa atau kelurahan ini bertugas mencatat sanggahan, merumuskan kesimpulan, serta meminta keterangan tambahan jika diperlukan.

Baca Juga: Slow Traveling Jadi Tren Liburan Gen Z, Nikmati Momen Tanpa Ribet Kejar Target dan Lebih Menenangkan Pikiran

​Tahapan kelima yaitu pengumuman dan pengesahan hasil penelitian. Pengumuman persetujuan pengajuan sertipikat tanah ini akan ditempel selama 14 hari di kantor desa, kantor kelurahan, atau Kantor Pertanahan setempat. Penempelan pengumuman selama dua pekan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pihak luar yang mungkin ingin mengajukan sanggahan.

​Tahapan keenam atau tahapan terakhir adalah penerbitan dan penyerahan sertipikat. Setelah masa pengumuman usai tanpa ada kendala, sertipikat tanah resmi diterbitkan dan diserahkan langsung oleh petugas ATR/BPN kepada pemilik tanah yang bersangkutan.

​Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pihak ATR/BPN tidak pernah meminta pungutan di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pendaftaran tanah ini. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai alur dan pendaftaran PTSL, diimbau untuk mendatangi Kantor Pertanahan terdekat di kota masing-masing. ATR/BPN berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan terpercaya bagi seluruh warga negara.

Editor : Azahra Meilisani Salma
Sumber : kantahkabtorut
alur PTSL kantah kabupaten blitar ATR BPN PTSL 2026 syarat sertifikat tanah