Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan Bertahap, Wamen ATR/BPN: Belum Wajib bagi Masyarakat

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:00 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik yang mulai diterapkan secara bertahap oleh Kementerian ATR/BPN. Sistem digital ini diharapkan meningkatkan kepastian hukum, memperkuat keamanan data pertanahan, serta meminimalkan praktik sertifikat ganda dan mafia tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik yang mulai diterapkan secara bertahap oleh Kementerian ATR/BPN. Sistem digital ini diharapkan meningkatkan kepastian hukum, memperkuat keamanan data pertanahan, serta meminimalkan praktik sertifikat ganda dan mafia tanah.

BLITAR KAWENTAR – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan sistem sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan di Indonesia. Meski demikian, masyarakat belum diwajibkan mengalihkan sertifikat tanah konvensional ke bentuk elektronik karena penerapannya masih dilakukan secara bertahap.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menjelaskan, sertifikat elektronik merupakan dokumen digital yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat berbentuk fisik. Saat ini implementasinya baru dimulai di Jakarta dan Surabaya sebagai tahap awal sebelum diperluas ke daerah lain.

Menurut Surya, perubahan menuju sistem elektronik bukan dilakukan secara mendadak. Pemerintah masih memberi kesempatan kepada masyarakat untuk tetap menggunakan sertifikat tanah konvensional hingga sistem benar-benar siap diterapkan secara luas.

Baca Juga: Koi Ukuran Jumbo Asal Blitar Diburu Kolektor 2026: Intip Paket Premium dan Rahasia Sukses Kolam Tanah

Sertifikat Elektronik Belum Bersifat Wajib

Surya menegaskan, masyarakat tidak memiliki kewajiban langsung mengganti sertifikat tanah yang dimiliki menjadi sertifikat elektronik. Proses perubahan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem maupun masyarakat.

"Belum wajib. Sekarang masih dalam proses penerapan dan baru dimulai di Jakarta serta Surabaya," ujarnya.

Baca Juga: Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Ia menjelaskan, sertifikat elektronik umumnya diterbitkan ketika terjadi pendaftaran tanah pertama kali atau saat pemilik melakukan perubahan data maupun transaksi tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Dengan demikian, masyarakat yang masih memegang sertifikat konvensional tetap dapat menggunakan dokumen tersebut selama belum ada proses perubahan yang mengharuskan penerbitan sertifikat elektronik.

Dokumen Elektronik Diakui Secara Hukum

Dalam diskusi yang sama, pakar hukum pidana Prof. Eddy O.S. Hiariej menjelaskan bahwa sertifikat tanah elektronik memiliki dasar hukum yang kuat. Dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, dari sisi pembuktian hukum tidak terdapat persoalan karena dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama sebagai bukti kepemilikan.

Ia menilai, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap legalitas sertifikat elektronik karena seluruh proses penerbitannya tetap berada di bawah kewenangan ATR/BPN.

Mencegah Sertifikat Ganda

Baca Juga: Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

Salah satu tujuan penerapan sertifikat elektronik adalah mengurangi munculnya sertifikat ganda yang selama ini masih menjadi persoalan di sektor pertanahan.

Prof. Eddy menilai digitalisasi memungkinkan seluruh bidang tanah tercatat dalam satu sistem sehingga peluang munculnya dua sertifikat pada lokasi yang sama menjadi jauh lebih kecil.

Ketika suatu bidang tanah telah terdaftar dalam sistem elektronik, proses pendaftaran berikutnya dapat langsung diverifikasi sehingga potensi tumpang tindih data lebih mudah dicegah dibandingkan sistem manual.

Baca Juga: Biaya Notaris Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Ini Rincian Honorarium yang Perlu Diketahui Ahli Waris

Data Disimpan dalam Basis Data Nasional

Surya menjelaskan, seluruh informasi kepemilikan tanah nantinya tersimpan di dalam basis data ATR/BPN.

Apabila sertifikat elektronik hilang atau perangkat penyimpanannya rusak akibat bencana, data kepemilikan tetap tersedia dalam sistem sehingga dapat diterbitkan kembali tanpa harus mengulang seluruh proses administrasi.

Berbeda dengan sertifikat kertas yang rentan rusak karena kebakaran maupun banjir, dokumen elektronik tetap tersimpan di pusat data pemerintah.

Sertifikat Lama Disimpan BPN

Dalam proses pengalihan dari sertifikat konvensional ke elektronik, sertifikat lama tidak lagi digunakan.

Dokumen fisik tersebut akan disimpan oleh kantor pertanahan, sedangkan pemilik akan menerima sertifikat elektronik sebagai dokumen resmi yang berlaku.

Surya mengatakan langkah tersebut dilakukan agar tidak ada dua dokumen berbeda yang sama-sama digunakan sebagai bukti kepemilikan atas bidang tanah yang sama.

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan di Kantor Pertanahan, Simak Alur Pengajuannya hingga Sertifikat Terbit

Memudahkan Perbankan

Penerapan sertifikat elektronik juga diharapkan mempermudah proses pembiayaan di sektor perbankan.

Bank nantinya dapat melakukan verifikasi langsung terhadap status tanah melalui sistem ATR/BPN sehingga proses pengecekan menjadi lebih cepat dan akurat.

Digitalisasi juga dinilai dapat mengurangi risiko penggunaan dokumen palsu maupun manipulasi data karena setiap perubahan terekam dalam sistem.

Sistem Keamanan Berlapis

ATR/BPN mengklaim telah menyiapkan sistem keamanan informasi sesuai standar internasional.

Menurut Surya, keamanan dilakukan melalui proses enkripsi data, penggunaan tanda tangan elektronik, autentikasi berlapis, serta penyimpanan data pada pusat data yang dilakukan secara berkala.

Dengan sistem tersebut, setiap perubahan data dapat ditelusuri sehingga meningkatkan akuntabilitas pelayanan pertanahan.

Diterapkan Secara Bertahap

Meski manfaatnya dinilai cukup besar, pemerintah mengakui penerapan sertifikat elektronik membutuhkan waktu.

Baca Juga: Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan agar Proses Balik Nama Lancar

Selain menyiapkan infrastruktur teknologi, ATR/BPN juga masih melakukan validasi data pertanahan agar seluruh informasi yang tersimpan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami mekanisme sertifikat elektronik sebelum diterapkan lebih luas di seluruh Indonesia.

Surya menegaskan bahwa transformasi digital di bidang pertanahan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepastian hukum, mempercepat pelayanan, sekaligus mengurangi praktik penyalahgunaan dalam administrasi pertanahan.

Editor : Regina Gavin Agata
Sumber : KOMPASTV
pertahanan indonesia kantah kabupaten blitar ATR BPN sertifikat tanah elektronik Sertifikat Elektronik