BLITAR KAWENTAR – Pemerintah terus mendorong transformasi digital di sektor pertanahan melalui penerapan sertifikat tanah elektronik. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan data kepemilikan tanah, meningkatkan keamanan dokumen, serta mempercepat proses verifikasi tanpa mengubah kekuatan hukum sertifikat sebagai bukti kepemilikan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menjelaskan bahwa sertifikat elektronik merupakan dokumen digital yang diterbitkan ATR/BPN dan tersimpan dalam sistem basis data pertanahan nasional. Masyarakat yang beralih ke sertifikat elektronik tetap memiliki bukti kepemilikan yang sah, hanya saja bentuknya tidak lagi berupa buku sertifikat konvensional.
Menurut Surya, penerapan sistem tersebut masih dilakukan secara bertahap dan belum diwajibkan bagi seluruh masyarakat. Saat ini implementasi awal baru dimulai di Jakarta dan Surabaya sembari pemerintah terus menyempurnakan sistem serta melakukan validasi data pertanahan.Baca Juga: Koi Ukuran Jumbo Asal Blitar Diburu Kolektor 2026: Intip Paket Premium dan Rahasia Sukses Kolam Tanah
Sertifikat Lama Diganti Dokumen Elektronik
Surya menjelaskan, ketika pemilik tanah mengubah sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik, dokumen lama akan disimpan oleh kantor pertanahan.
Sebagai gantinya, pemilik memperoleh sertifikat elektronik yang menjadi dokumen resmi. Langkah ini dilakukan agar tidak ada dua sertifikat berbeda yang berlaku untuk satu bidang tanah yang sama.
Ia menegaskan, penyimpanan sertifikat lama di kantor pertanahan juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi sekaligus menghindari penyalahgunaan dokumen.
Data Tetap Aman Meski Dokumen Hilang
Salah satu keunggulan sertifikat elektronik adalah seluruh data kepemilikan tanah tersimpan dalam sistem ATR/BPN.
Dengan demikian, apabila pemilik kehilangan dokumen elektronik atau perangkat penyimpanannya mengalami kerusakan akibat kebakaran maupun bencana lainnya, data kepemilikan tidak ikut hilang.
ATR/BPN dapat menerbitkan kembali dokumen tersebut karena seluruh informasi telah tersimpan dalam basis data pemerintah.
Menggunakan Nomor Identifikasi Bidang Tanah
Dalam sistem baru ini, setiap bidang tanah memiliki Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang bersifat tunggal.
Nomor tersebut menjadi identitas resmi setiap bidang tanah sehingga seluruh proses administrasi, mulai dari peralihan hak, perubahan data, hingga transaksi pertanahan mengacu pada identitas yang sama.
Surya mengatakan sistem identifikasi tunggal ini memudahkan pelacakan riwayat kepemilikan sekaligus mengurangi potensi kesalahan administrasi.
Seluruh Riwayat Tercatat
Berbeda dengan sistem manual, seluruh perubahan pada sertifikat elektronik akan tercatat dalam sistem.
Mulai dari penerbitan pertama, perubahan kepemilikan, hingga transaksi lainnya dapat ditelusuri melalui data yang tersimpan di ATR/BPN.
Catatan digital tersebut diharapkan meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah proses pemeriksaan apabila terjadi sengketa.
Dilengkapi Sistem Keamanan Berlapis
ATR/BPN menyatakan sertifikat elektronik dilindungi berbagai sistem keamanan informasi.
Perlindungan dilakukan melalui enkripsi data, tanda tangan elektronik, autentikasi berlapis, hingga penyimpanan data di pusat data yang dilakukan secara berkala.
Surya menyebut setiap dokumen elektronik memiliki jejak digital sehingga waktu penerbitan maupun pihak yang menerbitkan dapat diketahui apabila diperlukan.
Mempermudah Verifikasi Perbankan
Digitalisasi juga dinilai memberikan manfaat bagi sektor perbankan.
Melalui sistem elektronik, bank dapat memeriksa status tanah secara langsung kepada ATR/BPN ketika sertifikat dijadikan agunan kredit.
Proses tersebut dinilai lebih cepat dibandingkan pemeriksaan manual sekaligus mengurangi risiko penggunaan sertifikat palsu.
Menurut Surya, sistem digital bekerja berdasarkan data yang valid sehingga kepastian status kepemilikan dapat diketahui lebih mudah.
Mengurangi Potensi Pemalsuan
Pakar hukum pidana Prof. Eddy O.S. Hiariej menilai penerapan sertifikat elektronik dapat menekan praktik pemalsuan dokumen pertanahan.
Ia menjelaskan, sistem digital memungkinkan setiap bidang tanah hanya memiliki satu data resmi yang tersimpan dalam basis data pemerintah.
Dengan demikian, peluang munculnya sertifikat ganda maupun manipulasi dokumen menjadi lebih kecil dibandingkan sistem administrasi manual.
Implementasi Masih Bertahap
Meski memiliki sejumlah keunggulan, pemerintah menegaskan sertifikat elektronik belum diterapkan secara nasional.
Penerapannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, validasi data, serta pemahaman masyarakat terhadap layanan digital.
Surya mengatakan digitalisasi pertanahan merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan dukungan seluruh pihak agar pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, aman, dan memiliki kepastian hukum yang lebih baik.
Editor : Regina Gavin AgataSumber : KOMPASTV