BLITAR KAWENTAR – Balik nama sertifikat tanah tidak selalu harus dilakukan melalui jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan secara mandiri ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat selama seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.
Pilihan mengurus balik nama secara mandiri menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menghemat biaya administrasi. Meski demikian, pemohon tetap harus memiliki dokumen yang menjadi dasar sah peralihan hak atas tanah sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga: Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali
Keberadaan dokumen tersebut menjadi syarat utama karena menjadi bukti bahwa hak kepemilikan atas tanah telah berpindah dari pemilik lama kepada pemilik baru.
Balik Nama Mandiri Menjadi Alternatif
Selama ini banyak masyarakat memilih menggunakan jasa notaris atau PPAT karena dianggap lebih praktis dalam mengurus seluruh proses administrasi.
Melalui layanan tersebut, pemohon biasanya hanya melengkapi dokumen yang diminta, sedangkan proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat ditangani oleh pihak yang berwenang.
Namun, bagi masyarakat yang ingin mengurus sendiri, proses balik nama tetap dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada.
Cara ini dinilai lebih hemat karena pemohon hanya perlu memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.
Tidak Semua Kasus Bisa Tanpa Notaris
Meski dapat dilakukan secara mandiri, bukan berarti seluruh proses peralihan hak dapat dilewati tanpa dokumen resmi.
Pemohon tetap harus memiliki akta atau dokumen yang menjadi dasar sah peralihan hak atas tanah.
Dokumen inilah yang nantinya diperiksa oleh petugas sebelum proses balik nama dapat dilanjutkan.
Apabila dokumen dasar tersebut tidak tersedia, maka permohonan tidak dapat diproses hingga persyaratan dinyatakan lengkap.
Dokumen Harus Sesuai Dasar Perolehan Tanah
Persyaratan yang dibutuhkan bergantung pada bagaimana tanah tersebut diperoleh.
Apabila tanah diperoleh melalui transaksi jual beli, pemohon wajib memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Baca Juga: Tren Slow Travel Makin Digemari, Wisatawan Kini Pilih Pengalaman daripada Banyak Destinasi
Sementara itu, apabila tanah diperoleh melalui hibah, diperlukan Akta Hibah yang juga dibuat oleh PPAT sebagai dasar peralihan hak.
Sedangkan untuk tanah yang diperoleh melalui pewarisan, pemohon harus memiliki akta wasiat atau akta waris yang dibuat di hadapan notaris.
Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar hukum yang menunjukkan telah terjadi perpindahan hak kepemilikan atas tanah.
Dokumen Menjadi Syarat Mutlak
Keberadaan dokumen peralihan hak bukan hanya sebagai pelengkap administrasi.
Dokumen tersebut menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum Kantor Pertanahan memproses perubahan nama pada sertifikat.
Petugas akan memeriksa keabsahan dokumen sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Karena itu, masyarakat disarankan memastikan seluruh berkas telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan permohonan.
Pengajuan Dilakukan Langsung ke Kantor Pertanahan
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pemohon dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat.
Petugas akan menerima berkas untuk dilakukan pemeriksaan awal mengenai kelengkapan dokumen yang disampaikan.
Selanjutnya, data akan dicocokkan sebelum diproses dalam sistem administrasi pertanahan.
Apabila masih terdapat kekurangan, pemohon akan diminta melengkapi dokumen yang belum sesuai.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses balik nama akan dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku.
Hemat Biaya, tetapi Tetap Harus Teliti
Mengurus balik nama secara mandiri memang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengurangi biaya pengurusan.
Meski demikian, pemohon harus lebih teliti dalam menyiapkan seluruh dokumen dan mengikuti setiap tahapan administrasi yang berlaku.
Kesalahan atau kekurangan dokumen dapat menyebabkan proses menjadi lebih lama karena harus dilakukan perbaikan maupun pelengkapan berkas.
Oleh sebab itu, memahami seluruh persyaratan sejak awal menjadi langkah penting agar proses balik nama dapat berjalan lebih lancar.
Pada akhirnya, pilihan menggunakan jasa notaris atau mengurus secara mandiri sama-sama bertujuan menghasilkan sertifikat tanah yang telah mencantumkan nama pemilik baru secara sah. Yang terpenting, seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi sesuai ketentuan agar proses dapat diselesaikan tanpa kendala
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri KurniawanSumber : Kompas.com