BLITAR KAWENTAR - Masyarakat yang masih memiliki bukti kepemilikan tanah berupa dokumen tradisional seperti Girik, Petuk, maupun Letter C imbau untuk segera mengurus sertipikat tanah resmi. Pasalnya, terhitung mulai tahun 2026, dokumen-dokumen pertanahan lama tersebut secara resmi tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah di mata hukum.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setelah masa transisi lima tahun sejak 2021, dokumen Girik, Petuk, dan Letter C hanya berfungsi sebagai petunjuk atau syarat administratif awal, bukan lagi sebagai bukti kepemilikan tanah yang diakui. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun tidak dapat dijadikan dasar utama klaim kepemilikan tanah.
Sebagai solusinya, pemerintah mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini khusus menyasar bidang-bidang tanah yang belum pernah diukur dan belum memiliki sertipikat sama sekali. Melalui PTSL, pembiayaan dihitung berdasarkan per bidang tanah, sehingga dinilai jauh lebih terjangkau dibandingkan pengurusan sertipikat secara mandiri atau rutin lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pemerintah memberikan sejumlah kemudahan aksesibilitas dalam proses pendaftaran tanah melalui PTSL. Bagi bidang tanah warisan yang pemilik aslinya telah meninggal dunia, ahli waris seperti anak atau cucu tidak perlu memproses surat waris yang rumit. Pengurusan cukup melampirkan surat kematian serta surat keterangan penguasaan fisik tanah dari pemerintah desa setempat. Sertipikat pun dapat langsung diterbitkan atas nama penguasa fisik tanah terakhir.
Bagi warga yang ingin mendaftarkan sertipikat atas nama anak atau cucu yang masih di bawah umur, pendaftaran tetap dapat dilakukan dengan menambahkan nama orang tua sebagai wali resmi. Nantinya, ketika anak tersebut telah berusia 17 atau 18 tahun atau sudah menikah, status perwalkan pada sertipikat dapat diperbarui di Kantor Pertanahan.
Apabila dokumen riwayat tanah lama seperti surat segel hilang, rusak, atau terbakar, warga tidak perlu khawatir. Pengurusan sertipikat pengganti tetap dapat diproses cukup dengan menyertakan Berita Acara Riwayat Tanah yang diverifikasi oleh Sekretaris Desa (Carik) atau pejabat desa setempat.
Tidak hanya diperuntukkan bagi tanah milik pribadi warga, program PTSL 2026 juga menjadi peluang emas bagi pemerintah desa untuk mensertipikatkan seluruh aset desa serta tempat ibadah. Tempat ibadah seperti masjid, musala, pondok pesantren, hingga fasilitas wakaf menjadi prioritas utama untuk disertipikatkan.
Selain itu, aset-aset fisik milik pemerintah desa seperti tanah makam, tanah bengkok, kantor kepala desa, lapangan olahraga, gedung PAUD, hingga bangunan Sekolah Dasar (SD) dapat didaftarkan melalui PTSL. Persyaratannya cukup melampirkan fotokopi KTP Kepala Desa, SK Pengangkatan Kepala Desa, serta Daftar Inventarisasi Aset Desa. Sertipikat yang terbit nantinya akan resmi diatasnamakan Pemerintah Desa guna mencegah terjadinya penyerobotan atau sengketa aset desa di masa depan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengurusan sertipikat tanahnya. Pengurusan dapat dilakukan secara mandiri dengan mendatangi Kantor Pertanahan pada hari kerja atau memanfaatkan posko layanan PTSL yang dibuka oleh panitia di tingkat desa.
Editor : Azahra Meilisani SalmaSumber : SahabatDesaKunirejowetan