Capaian Reforma Agraria Indonesia Baru 6,15 Juta Bidang Tanah, Masih di Bawah Target Nasional

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 14:45 WIB
 pelaksanaan reforma agraria tercatat mencapai sekitar 6,15 juta bidang tanah dengan luas 4,39 juta hektare. Program ini mencakup legalisasi aset, redistribusi tanah, dan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan pemerataan penguasaan lahan. (Foto: Ilustrasi AI)
pelaksanaan reforma agraria tercatat mencapai sekitar 6,15 juta bidang tanah dengan luas 4,39 juta hektare. Program ini mencakup legalisasi aset, redistribusi tanah, dan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan pemerataan penguasaan lahan. (Foto: Ilustrasi AI)

 

BLITAR KAWENTAR - Capaian reforma agraria di Indonesia hingga 2025 tercatat mencapai sekitar 6,15 juta bidang tanah dengan total luas sekitar 4,39 juta hektare.

Meski menunjukkan perkembangan, realisasi tersebut masih berada di bawah target nasional yang sebelumnya ditetapkan mencapai 9 juta hektare.

Reforma agraria menjadi salah satu program strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga mencakup redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Pelatihan Ekspor BRI Peduli Berhasil Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global, Begini Kisahnya 

Program ini diharapkan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah juga telah memasukkan reforma agraria sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.

Berdasarkan paparan dalam diskusi, pelaksanaan reforma agraria sepanjang periode 1960 hingga 2025 telah menghasilkan sekitar 6,15 juta bidang tanah dengan luas mencapai 4,39 juta hektare.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Blitar Kota Meningkat, Sudah 20 Korban hingga Juli 2026, Mayoritas Berawal dari Pacaran dan Media Sosial

Meski angka tersebut menunjukkan kemajuan dibandingkan periode sebelumnya, capaian tersebut masih belum memenuhi target nasional yang ditetapkan sebesar 9 juta hektare.

Kondisi itu menunjukkan bahwa pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi regulasi, ketersediaan objek tanah, maupun pelaksanaan di lapangan.

Karena itu, percepatan pelaksanaan reforma agraria dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian seluruh pemangku kepentingan.

Reforma agraria kerap dipahami sebatas penerbitan sertifikat tanah. Padahal, program ini memiliki cakupan yang jauh lebih luas.

Dalam pelaksanaannya, reforma agraria terdiri atas dua dimensi utama, yakni legalisasi aset dan redistribusi tanah yang disertai pemberian akses pemberdayaan kepada masyarakat.

Legalisasi aset bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Baca Juga: Slow Traveling Jadi Tren Liburan Gen Z, Nikmati Momen Tanpa Ribet Kejar Target dan Lebih Menenangkan Pikiran

Sementara redistribusi tanah dilakukan agar masyarakat memperoleh akses terhadap lahan yang dapat dimanfaatkan secara produktif.

Program tersebut kemudian dilengkapi dengan pemberdayaan berupa dukungan pembiayaan, pelatihan, teknologi, hingga penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi para penerima program.

Baca Juga: Solo Traveling Bukan Obat Utama Atasi Burnout, Psikolog Ingatkan Pentingnya Menyelesaikan Akar Masalah

Reforma agraria kini menjadi salah satu agenda pembangunan nasional jangka panjang.

Program tersebut telah diintegrasikan ke dalam RPJPN 2025–2045 sebagai bagian dari strategi menciptakan pemerataan ekonomi melalui penataan penguasaan tanah.

Dengan masuknya reforma agraria ke dalam dokumen pembangunan nasional, program ini diharapkan memiliki kesinambungan kebijakan sehingga pelaksanaannya tidak berhenti hanya pada satu periode pemerintahan.

Baca Juga: Tren Slow Travel Makin Digemari, Wisatawan Kini Pilih Pengalaman daripada Banyak Destinasi

Selain mendukung kepastian hukum pertanahan, reforma agraria juga diarahkan untuk memperkuat pembangunan ekonomi masyarakat berbasis pengelolaan sumber daya agraria.

Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat atau luas lahan yang berhasil didistribusikan.

Pelaksanaan program juga dievaluasi melalui indikator ketimpangan penguasaan tanah atau Gini Ratio.

Baca Juga: Hyundai Hillstate Tembus 100 Ribu Subscriber, Efek Megawati Hangestri Kembali Jadi Sorotan

Dalam paparan tersebut disebutkan bahwa terjadi penurunan tingkat ketimpangan kepemilikan tanah sekitar 0,006 poin dibandingkan kondisi dasar pada 2019 yang berada di angka 0,483.

Penurunan tersebut menunjukkan adanya perbaikan, meskipun nilainya masih relatif kecil.

Artinya, pemerataan kepemilikan tanah masih membutuhkan upaya yang berkelanjutan agar manfaat reforma agraria dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Baca Juga: Resmi Jadi Jampidsus, Harta Kekayaan Kuntadi Tak Sampai Rp4 Miliar, Ini Rinciannya

Para narasumber menilai legalisasi aset dan redistribusi tanah tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Legalisasi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki.

Sementara redistribusi bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap lahan produktif sehingga mampu meningkatkan taraf hidup.

Baca Juga: Berburu Fashion Muslim di Thamrin City 2026: Intip Tren Abaya Dubai, Gamis Maroko, hingga Baju Koko

Apabila hanya berfokus pada legalisasi aset tanpa redistribusi maupun pemberdayaan, tujuan reforma agraria untuk menciptakan pemerataan dinilai belum akan tercapai secara optimal.

Karena itu, pelaksanaan reforma agraria perlu memperhatikan seluruh aspek secara bersamaan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Selain aspek administrasi pertanahan, pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu pilar utama reforma agraria.

Baca Juga: Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Momentum Evaluasi Reformasi Korps Adhyaksa dan Penegakan Hukum di Blitar Raya

Masyarakat yang memperoleh akses terhadap tanah diharapkan juga mendapatkan dukungan berupa pelatihan, pembiayaan, akses teknologi, hingga pengembangan usaha.

Pendekatan tersebut bertujuan agar tanah yang diperoleh tidak hanya menjadi aset legal, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan keluarga.

Dengan demikian, reforma agraria tidak berhenti pada proses pembagian atau legalisasi tanah, melainkan menjadi instrumen pembangunan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

Meski capaian reforma agraria terus bertambah, target nasional yang belum tercapai menunjukkan masih besarnya tantangan dalam pelaksanaannya.

Pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan perlu terus memperkuat pelaksanaan reforma agraria melalui kebijakan yang konsisten, dukungan regulasi, serta kolaborasi lintas sektor.

Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria diharapkan mampu mempercepat pemerataan penguasaan tanah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan nasional yang berkeadilan.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
Sumber : Kementerian ATR BPN
Legalisasi Aset capaian reforma agraria kantah kabupaten blitar reforma agraria redistribusi tanah